Revolusi Reformasi Polri: Ahmad Sahroni Desak Pembatasan Jabatan Anggota Polisi di Instansi Sipil Maksimal 3 Tahun

Budi Santoso | UpdateKilat
07 Mei 2026, 04:55 WIB
Revolusi Reformasi Polri: Ahmad Sahroni Desak Pembatasan Jabatan Anggota Polisi di Instansi Sipil Maksimal 3 Tahun

UpdateKilat — Gelombang reformasi di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memasuki babak baru yang cukup krusial. Sebuah usulan progresif muncul dari balik meja legislatif Senayan, di mana Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melontarkan wacana untuk membatasi masa pengabdian personel kepolisian yang bertugas di kementerian maupun lembaga sipil. Tidak tanggung-tanggung, Sahroni mengusulkan durasi maksimal jabatan tersebut hanya dibatasi selama tiga tahun saja.

Dorongan Efisiensi dan Regenerasi di Tubuh Birokrasi

Usulan ini bukan tanpa alasan fundamental. Menurut Ahmad Sahroni, pembatasan durasi jabatan sipil bagi personel Polri sangat mendesak untuk dilakukan demi menjaga kesehatan organisasi di lembaga-lembaga pemerintahan non-kepolisian. Ia menilai bahwa kehadiran personel polisi di ranah sipil harus memiliki batas waktu yang jelas agar tidak menghambat aliran regenerasi di dalam lembaga tersebut.

Read Also

Skandal Narkotika di Depok: Modus Ban Mobil dan Towing Sembunyikan 16 Kilogram Sabu Terbongkar

Skandal Narkotika di Depok: Modus Ban Mobil dan Towing Sembunyikan 16 Kilogram Sabu Terbongkar

“Penempatan personel Polri di jabatan sipil memang sebuah realitas yang dimungkinkan, namun operasionalnya harus benar-benar diselaraskan dengan kebutuhan objektif dan kompetensi yang spesifik,” ujar Sahroni saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Ia menekankan bahwa sirkulasi kepemimpinan dan penyegaran sumber daya manusia di instansi sipil akan jauh lebih sehat jika terdapat aturan main yang membatasi masa jabatan secara definitif.

Dengan adanya batasan maksimal tiga tahun, Sahroni meyakini bahwa institusi Polri sendiri akan mendapatkan dampak positif. Para personel yang kembali dari penugasan sipil akan membawa perspektif baru tanpa kehilangan jati diri profesionalisme mereka sebagai penegak hukum yang harus bergerak dalam koridor-koridor yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Read Also

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Selly Gantina Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi ‘Predator’ Berkedok Agama

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Selly Gantina Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi ‘Predator’ Berkedok Agama

Prinsip Kompetensi: Tidak Semua Jabatan Sipil Cocok untuk Polisi

Lebih lanjut, politisi dari Partai NasDem ini menggarisbawahi bahwa penempatan anggota kepolisian di luar struktur internal Polri tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara keahlian individu dengan beban kerja di lembaga tujuan. Menurutnya, hanya lembaga-lembaga tertentu yang memang membutuhkan keahlian khusus kepolisian—seperti investigasi, pengamanan strategis, atau penegakan regulasi tertentu—yang idealnya diisi oleh personel Polri.

“Kita harus melihat secara jeli. Tidak semua posisi di kementerian atau lembaga sipil relevan untuk diisi oleh anggota Polri. Fokus utamanya harus tetap pada kompetensi dan keahlian yang memang dibutuhkan oleh negara dalam konteks spesifik,” tambah Sahroni. Hal ini dianggap penting untuk menghindari kesan “politisasi” atau sekadar bagi-bagi kursi jabatan yang justru dapat mengaburkan fungsi utama kepolisian di mata publik.

Read Also

Tragedi Berdarah di Balik Tembok Benhil: Polisi Telisik Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak pada Kasus PRT Terjun Bebas

Tragedi Berdarah di Balik Tembok Benhil: Polisi Telisik Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak pada Kasus PRT Terjun Bebas

Lampu Hijau dari Istana dan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Wacana yang dilemparkan oleh Sahroni ini seakan mendapatkan momentum yang tepat seiring dengan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menerima masukan serupa dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Kepala Negara memiliki visi yang sama terkait penataan ulang penempatan personel Polri di struktur luar kepolisian.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa dalam pertemuan di Istana Merdeka, Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh anggota Polri di luar institusi asalnya harus diatur secara ‘limitatif’. Artinya, akan ada daftar jabatan yang sangat terbatas dan spesifik, mirip dengan pola yang diterapkan dalam regulasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Poin krusial yang diputuskan oleh Bapak Presiden adalah perlunya penentuan jabatan mana saja yang boleh dan tidak boleh diisi oleh Polri secara tegas dalam undang-undang. Ini adalah langkah besar menuju tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan profesional,” jelas Jimly setelah menyerahkan buku rekomendasi reformasi kepada Presiden.

Menuju Revisi Undang-Undang Polri

Sejalan dengan rekomendasi tersebut, Ahmad Sahroni memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap komitmen pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri. Revisi ini dipandang sebagai payung hukum yang kuat untuk melegalkan batasan masa jabatan serta daftar posisi limitatif yang bisa diisi oleh anggota kepolisian.

Sahroni menyatakan bahwa pihak legislatif, khususnya Komisi III DPR, siap menunggu surat resmi dari pemerintah untuk segera memulai pembahasan mendalam terkait revisi undang-undang tersebut. “Ini adalah keputusan yang sangat bijak dari Bapak Presiden. Kami di DPR sangat mendukung langkah ini dan menanti draf revisi untuk segera dibahas bersama demi kemajuan institusi kita,” kata Sahroni dengan nada optimis.

Membangun Profesionalisme Polri di Era Modern

Narasi besar di balik usulan ini sebenarnya adalah tentang penguatan profesionalisme. Di era demokrasi yang semakin matang, pemisahan fungsi yang jelas antara aparat keamanan dan birokrasi sipil menjadi salah satu indikator kemajuan sebuah bangsa. Dengan membatasi masa jabatan maksimal tiga tahun, personel Polri diharapkan tidak kehilangan sentuhan ‘lapangan’ mereka dan tetap fokus pada fungsi utama mereka sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meredam kecemburuan sosial di tingkat birokrasi sipil. Regenerasi yang macet akibat posisi-posisi strategis yang terlalu lama diduduki oleh personel eksternal seringkali menjadi isu sensitif di internal kementerian. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tercipta sinergi yang harmonis antara ASN karir dan personel Polri yang diperbantukan.

Kesimpulan dan Harapan Publik

Langkah reformasi yang digulirkan oleh Ahmad Sahroni dan didukung oleh Presiden Prabowo ini membawa harapan baru bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Publik kini menanti implementasi nyata dari revisi UU Polri tersebut. Jika usulan maksimal tiga tahun ini benar-benar disahkan, maka wajah birokrasi Indonesia diprediksi akan menjadi lebih dinamis dan profesional.

Melalui kebijakan yang terukur, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan yang membingungkan. Setiap elemen negara, baik itu sipil maupun kepolisian, diharapkan dapat bergerak sesuai dengan rel yang telah ditentukan, saling melengkapi tanpa harus mendominasi, demi satu tujuan utama: pelayanan publik yang prima dan penegakan hukum yang berkeadilan di seluruh pelosok negeri.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *