Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Selly Gantina Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi ‘Predator’ Berkedok Agama

Budi Santoso | UpdateKilat
05 Mei 2026, 14:56 WIB
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Selly Gantina Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi 'Predator' Berkedok Agama

UpdateKilat — Kabar memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di tanah air. Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam otoritas pusat. Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama dan perlindungan anak, memberikan atensi serius terhadap peristiwa yang dinilai telah mencederai kesucian institusi pendidikan berbasis agama tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Gantina, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam sekaligus kemarahan atas terungkapnya kasus ini. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum pidana biasa, melainkan sebuah bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi dalam ekosistem pesantren.

Read Also

Polemik Sertifikasi Aktivis: Antara Perlindungan Hukum atau Belenggu Kebebasan Sipil?

Polemik Sertifikasi Aktivis: Antara Perlindungan Hukum atau Belenggu Kebebasan Sipil?

Pengkhianatan Terhadap Amanah Pendidikan dan Nilai Keagamaan

Dalam keterangannya yang dihimpun oleh tim redaksi, Selly Gantina menekankan bahwa apa yang terjadi di Pati adalah sebuah tragedi moral. Ia memandang bahwa institusi pendidikan, terlebih yang berbasis agama, seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu dan membentuk karakter. Namun, kenyataan pahit justru menunjukkan adanya oknum yang menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

“Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai-nilai keagamaan itu sendiri,” ujar Selly dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa kepercayaan orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di pondok pesantren telah dikhianati secara keji oleh pelaku yang seharusnya menjadi teladan.

Read Also

Revolusi Kelas Mendikdasmen: Membedah Strategi Deep Learning untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Revolusi Kelas Mendikdasmen: Membedah Strategi Deep Learning untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Selly juga menyoroti bagaimana dampak psikologis yang dialami para korban tidak akan mudah disembuhkan. Luka batin akibat kekerasan seksual di lingkungan yang dianggap suci memiliki kedalaman yang berbeda, karena menghancurkan fondasi kepercayaan korban terhadap figur otoritas dan nilai-nilai spiritual.

Modus Manipulasi Doktrin: Pola Kekerasan yang Sistemik

Salah satu poin krusial yang diungkapkan oleh Selly adalah mengenai cara pelaku melancarkan aksinya. Berdasarkan informasi yang berkembang, diduga kuat pelaku menggunakan manipulasi doktrin keagamaan untuk membungkam dan menundukkan para korban. Modus ini sering kali membuat korban merasa tidak berdaya karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara guru dan murid, atau kiai dan santri.

“Saya mendengar informasi bahwa korban diduga lebih dari satu dan praktik ini berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat. Ini menunjukkan adanya pola kekerasan seksual yang sistemik dan tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata,” jelas politikus PDI Perjuangan tersebut. Penggunaan simbol-simbol agama untuk melegitimasi tindakan asusila adalah sebuah kejahatan ganda yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Read Also

Pesona Bahari Jakarta: Ribuan Pelancong Padati Kepulauan Seribu di Momentum Libur Panjang Mei 2026

Pesona Bahari Jakarta: Ribuan Pelancong Padati Kepulauan Seribu di Momentum Libur Panjang Mei 2026

Selly menilai, fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal lembaga pendidikan. Ketika seorang tokoh agama memiliki kekuasaan yang hampir absolut di lingkungannya, risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang menjadi sangat besar, terutama jika tidak ada mekanisme kontrol sosial yang berjalan efektif.

Kesamaan Kedudukan di Muka Hukum: Status Sosial Bukan Tameng

Menanggapi identitas pelaku yang diduga merupakan tokoh berpengaruh di lingkungan lokal, Selly Gantina mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun di negeri ini yang berada di atas hukum, tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun gelar keagamaan yang disandangnya.

“Saya ingin menegaskan dengan sangat jelas, tidak boleh ada satu pun pelaku kekerasan seksual yang dilindungi, siapapun dia, termasuk jika yang bersangkutan adalah seorang kiai atau tokoh agama,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mungkin mencoba melakukan intervensi untuk menutupi kasus ini demi menjaga nama baik institusi.

Menurut Selly, menjaga marwah pesantren bukan dilakukan dengan menutup-nutupi borok oknum, melainkan dengan membersihkan institusi tersebut dari para predator. Penegakan hukum yang transparan justru akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah pendidikan agama di Indonesia.

Mendesak Profesionalisme Polri dalam Penanganan Kasus

Selly Gantina secara khusus meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Pati dan Polda Jawa Tengah, untuk bertindak profesional dan tanpa kompromi. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan atau korban lain yang mungkin belum berani bersuara.

“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, profesional, dan transparan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan sosial maupun relasi kuasa di tingkat lokal,” imbuhnya. Ia berharap polisi menggunakan payung hukum UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban dan sanksi lebih berat bagi pelaku yang merupakan tenaga pendidik.

Selain penegakan hukum, Selly juga meminta adanya pendampingan trauma healing yang intensif bagi para santriwati yang menjadi korban. Negara harus hadir untuk memastikan masa depan mereka tidak hancur akibat perbuatan biadab ini.

Momentum Evaluasi Total Sistem Pengawasan Pesantren

Kasus di Pati ini diharapkan menjadi titik balik bagi Kementerian Agama dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan. Selly menekankan pentingnya standarisasi perlindungan anak di setiap pesantren untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren,” tandas Selly. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:

  • Penerapan SOP perlindungan santri yang ketat dan tersosialisasi dengan baik.
  • Pembentukan posko pengaduan yang independen dan aman bagi santri.
  • Edukasi mengenai hak-hak reproduksi dan batasan relasi guru-murid di lingkungan pesantren.
  • Audit berkala oleh Kementerian Agama terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.

Dengan adanya tindakan tegas dan perbaikan sistemik, diharapkan kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai kawah candradimuka generasi bangsa yang berakhlak mulia dapat dipulihkan. Selly Gantina berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *