DPR Mulai Godok RUU Pemilu: Menakar Ulang Aturan Main Demokrasi Menuju 2029

Budi Santoso | UpdateKilat
15 Apr 2026, 17:25 WIB
DPR Mulai Godok RUU Pemilu: Menakar Ulang Aturan Main Demokrasi Menuju 2029

UpdateKilat — Panggung politik Senayan kini mulai memanas dengan dimulainya babak baru penataan regulasi pemilihan umum. Komisi II DPR secara resmi telah mengawali langkah strategis untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Saat ini, Badan Keahlian DPR (BKD) tengah bekerja keras menggodok draf aturan tersebut agar menjadi landasan hukum yang lebih kokoh dan relevan dengan dinamika politik terkini.

Proses penyusunan draf ini dikabarkan telah dimulai sejak Selasa, 14 April 2026. Kehadiran regulasi ini dianggap sangat krusial mengingat kompleksitas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Menyerap Aspirasi dan Meluruskan Putusan Konstitusi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa fokus utama saat ini adalah penyusunan naskah akademik. Menurutnya, pembahasan ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa, melainkan upaya mendalam untuk menyerap berbagai temuan data dari lapangan.

Read Also

Bantah Isu Penyitaan, Faizal Assegaf Beberkan Fakta Hubungannya dengan Tersangka Korupsi Bea Cukai

Bantah Isu Penyitaan, Faizal Assegaf Beberkan Fakta Hubungannya dengan Tersangka Korupsi Bea Cukai

“Kami tengah melakukan sinkronisasi antara praktik penyelenggaraan pemilu dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, kami juga membedah hasil penelitian serta aspirasi yang masuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar draf yang dihasilkan nanti memiliki kualitas yang jauh lebih baik,” jelas Ahmad Irawan kepada tim UpdateKilat.

24 Poin Strategis yang Menjadi Sorotan

Senada dengan hal tersebut, Giri Ramanda Kiemas dari Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa pembahasan saat ini masih berada dalam tahap rekapitulasi terhadap putusan-putusan hukum yang sudah inkrah di MK. Ia mencatat setidaknya ada 24 poin krusial yang berpotensi masuk ke dalam batang tubuh RUU Pemilu mendatang.

“Poin-poin tersebut mencakup banyak hal sensitif, mulai dari teknis keserentakan pemilu hingga aturan main bagi pejabat publik. Misalnya, aturan mengenai anggota DPR yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa mengundurkan diri, dan sebaliknya bagi kepala daerah aktif,” papar Giri. Meski begitu, ia menambahkan bahwa langkah lebih jauh masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR.

Read Also

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Siap Teruskan Estafet Anwar Usman

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Siap Teruskan Estafet Anwar Usman

Peringatan dari Senayan: Jangan Sampai Terburu-buru

Di tengah proses yang sedang berjalan, nada peringatan datang dari Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai bahwa pembahasan RUU Pemilu ini harus dipacu agar tuntas pada pertengahan tahun 2026. Keterlambatan dalam pembahasan dikhawatirkan akan mengganggu jadwal tahapan pemilu yang sudah ditetapkan secara nasional.

“Kita tidak boleh terjebak dalam pola kerja yang terburu-buru menjelang pemilu. Jika terus ditunda, ruang untuk mendapatkan masukan komprehensif dari publik akan menyempit. Padahal, undang-undang ini adalah dasar bagi sistem demokrasi kita untuk puluhan tahun ke depan, bukan sekadar untuk kepentingan politik jangka pendek,” tegas Doli.

Doli juga mengingatkan bahwa pemerintah dijadwalkan harus segera membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada akhir tahun ini. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui RUU Pemilu yang baru sangat mendesak untuk segera difinalisasi guna menjamin stabilitas politik nasional.

Read Also

Ahmad Basarah Ungkap Relevansi Ramalan Bung Karno: Krisis Global Adalah Wajah Baru Neo-Kolonialisme

Ahmad Basarah Ungkap Relevansi Ramalan Bung Karno: Krisis Global Adalah Wajah Baru Neo-Kolonialisme
Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *