Kejaksaan Agung Berlakukan WFH Pekan Depan, Layanan Hukum Dipastikan Tetap Beroperasi Normal

Budi Santoso | UpdateKilat
10 Apr 2026, 17:55 WIB
Kejaksaan Agung Berlakukan WFH Pekan Depan, Layanan Hukum Dipastikan Tetap Beroperasi Normal

UpdateKilat — Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap mengadopsi pola kerja fleksibel melalui skema Work From Home (WFH) yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Jumat pekan depan. Langkah ini merupakan bagian dari adaptasi birokrasi modern, namun tetap menempatkan kepentingan masyarakat di garda terdepan.

Prioritas Layanan Publik di Kantor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Bagi para pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik dan lini depan penegakan hukum, kewajiban untuk tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) tetap berlaku mutlak.

“Kami akan mulai memberlakukan WFH pada Jumat minggu depan,” ungkap Anang saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Jumat (10/04/2026). Ia menekankan bahwa pembagian tugas telah diatur sedemikian rupa agar akses masyarakat terhadap keadilan tidak terganggu sedikit pun.

Read Also

Skandal Korupsi di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Resmi Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Pemerasan

Skandal Korupsi di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Resmi Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Pemerasan

Strategi ini diambil untuk memastikan bahwa fungsi esensial korps Adhyaksa tetap berjalan optimal. Menurut Anang, pembagian mekanisme kerja akan dilakukan secara proporsional. Sebagian pegawai di sektor administratif akan menjalankan tugas dari rumah, sementara petugas layanan tetap siaga penuh di kantor di bawah koordinasi atasan masing-masing.

Transformasi Budaya Kerja ASN Modern

Penerapan kebijakan ini di lingkungan Kejagung sejatinya merupakan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih luas, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut mengamanatkan pola kerja kombinasi bagi ASN, yakni empat hari kerja di kantor (Senin hingga Kamis) dan satu hari kerja fleksibel pada hari Jumat.

Read Also

Tragedi di Balik Jeruji: Kronologi Lengkap WNA Inggris Ditemukan Tak Bernyawa di Imigrasi Depok

Tragedi di Balik Jeruji: Kronologi Lengkap WNA Inggris Ditemukan Tak Bernyawa di Imigrasi Depok

Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya menjelaskan bahwa skema WFH bukanlah bentuk pelonggaran disiplin. Sebaliknya, ini adalah transformasi menuju sistem kerja yang lebih akuntabel dan berbasis digital. Pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik semata, melainkan pada pencapaian target kinerja yang terdokumentasi dalam sistem elektronik.

Pengawasan Digital dan Sanksi Disiplin

Pemerintah menjamin bahwa efektivitas kerja tidak akan berkurang meski pegawai tidak berada di kantor. Setiap pimpinan instansi diwajibkan melakukan pemantauan ketat terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bawahannya. Berikut adalah beberapa poin utama dalam pengawasan skema kerja baru ini:

  • Sistem Monitoring Elektronik: Setiap aktivitas kerja terekam secara sistematis untuk menjaga transparansi.
  • Laporan Rutin: Evaluasi pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB setiap bulan.
  • Konsekuensi Tegas: Pegawai yang gagal mencapai target kinerja tetap akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Integrasi teknologi digital ini juga diharapkan menjadi akselerator dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian, penegakan hukum dan pelayanan administrasi dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan bebas dari formalitas yang berbelit-belit.

Read Also

Mendagri Tito Karnavian Bedah Akar Korupsi Kepala Daerah: Sistem Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi?

Mendagri Tito Karnavian Bedah Akar Korupsi Kepala Daerah: Sistem Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi?

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meskipun fleksibilitas diberikan, marwah institusi dalam melayani negeri tetap menjadi harga mati. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan hukum dengan kualitas yang sama, tanpa perlu khawatir akan penurunan produktivitas birokrasi di era digital ini.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *