Langkah Berani: Tokoh Nasional Laporkan Presiden Myanmar ke Kejagung Atas Dugaan Genosida

Budi Santoso | UpdateKilat
08 Apr 2026, 06:26 WIB
Langkah Berani: Tokoh Nasional Laporkan Presiden Myanmar ke Kejagung Atas Dugaan Genosida

UpdateKilat — Sebuah langkah hukum yang berani dan bersejarah baru saja diambil oleh koalisi tokoh masyarakat di Indonesia. Pada Senin, 6 Maret 2026, sejumlah figur terkemuka secara resmi melaporkan Presiden Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, beserta jajaran rezim militernya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan ini dilayangkan atas dugaan keterlibatan mereka dalam pelanggaran HAM berat, termasuk tindakan genosida yang menyasar etnis Rohingya.

Laporan ini diinisiasi oleh deretan nama besar yang dikenal vokal dalam isu kemanusiaan dan hukum, di antaranya Yasmin Ullah, Marzuki Darusman, Muhammad Busyro Muqoddas, Heru Susetyo, Feri Amsari, hingga Fatiah Maulidianty. Turut bergabung pula Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra. D, Eka Rahyadi Anash, Dimas Bagus Arya Saputra, serta Arif Rahmadi Haryono.

Read Also

Prabowo Beri Pesan Tegas di Akmil Magelang: Bicara Jujur dari Hati ke Hati di Hadapan 503 Ketua DPRD se-Indonesia

Prabowo Beri Pesan Tegas di Akmil Magelang: Bicara Jujur dari Hati ke Hati di Hadapan 503 Ketua DPRD se-Indonesia

Gugatan Terhadap Tangan Besi Junta Militer

Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, ditegaskan bahwa sasaran pelaporan adalah pemerintah Myanmar di bawah kendali Jenderal Min Aung Hlaing beserta seluruh struktur militer yang terlibat. Mereka dituding bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar.

Dasar hukum yang digunakan bukan sembarangan. Pelapor merujuk pada Pasal 598 dan 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia dalam merespons krisis kemanusiaan di level regional.

Dampak Eskalasi Konflik Hingga ke Indonesia

Narasi dalam laporan tersebut menguraikan bahwa tindakan brutal militer Myanmar pasca-kudeta tahun 2021 telah memicu gelombang kekerasan yang tak berkesudahan. Rakyat yang melakukan protes dibalas dengan peluru, menimbulkan ribuan korban jiwa dan memaksa warga sipil melarikan diri melintasi perbatasan negara.

Read Also

Menguak Jaringan Obat Keras di Sawah Besar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Butir Daftar G

Menguak Jaringan Obat Keras di Sawah Besar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Butir Daftar G

Kondisi ini nyatanya berdampak langsung pada stabilitas dalam negeri Indonesia. Meningkatnya jumlah pengungsi melalui jalur laut yang mendarat di berbagai wilayah, seperti yang sempat memicu keresahan sosial di Pekanbaru, menjadi bukti nyata bahwa konflik di Myanmar bukan sekadar urusan domestik negara tersebut.

“Kondisi ini memperkuat urgensi penerapan yurisdiksi universal di Indonesia. Krisis pengungsi ini jika tidak ditangani dari akarnya—yakni pertanggungjawaban hukum pelaku kekerasan—akan terus mengancam kestabilan ekonomi dan sosial kita,” tulis laporan tersebut sebagaimana dirangkum tim kami.

Menguji Taji Yurisdiksi Universal dalam KUHP Baru

Pelaporan ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan taring hukum Indonesia di kancah internasional. Penggunaan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 1/2023 memungkinkan hukum pidana Indonesia menjangkau perbuatan yang dilakukan di luar wilayah negara, asalkan perbuatan tersebut dianggap merugikan kepentingan nasional atau merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menurut hukum internasional.

Read Also

Sentuhan Humanis Gibran di Hari Kartini: Borong Belanjaan untuk Ratusan Mama Papua di Sorong

Sentuhan Humanis Gibran di Hari Kartini: Borong Belanjaan untuk Ratusan Mama Papua di Sorong

Lebih detail, Pasal 598 KUHP baru menegaskan komitmen Indonesia untuk menindak genosida, sementara Pasal 599 mengatur tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis terhadap penduduk sipil. Frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut diyakini menjadi celah hukum yang sah untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan terhadap siapapun yang terlibat dalam kekerasan di Myanmar, termasuk perusahaan penyokong senjata bagi junta.

Kini, publik menanti bagaimana institusi hukum tertinggi di Indonesia merespons laporan ini. Apakah Indonesia akan menjadi pionir dalam menegakkan keadilan internasional bagi etnis Rohingya melalui instrumen hukum nasionalnya? Kita tunggu babak selanjutnya.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *