Revolusi Birokrasi Kejaksaan: Wacana Peleburan Pidum dan Pidsus Menjadi JAM Operasi untuk Efisiensi Penegakan Hukum

Budi Santoso | UpdateKilat
24 Jun 2026, 14:56 WIB
Revolusi Birokrasi Kejaksaan: Wacana Peleburan Pidum dan Pidsus Menjadi JAM Operasi untuk Efisiensi Penegakan Hukum

UpdateKilat — Korps Adhyaksa tengah bersiap menghadapi babak baru dalam transformasi strukturalnya. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, muncul sebuah gagasan visioner yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia secara fundamental. Wacana besar ini berkaitan dengan penggabungan dua pilar utama di Kejaksaan Agung, yakni bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus), ke dalam satu payung komando yang dinamakan Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.

Gagasan berani ini dilontarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dirinya menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku” yang berlangsung di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dalam kacamata Burhanuddin, restrukturisasi ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya mendalam untuk menyelaraskan gerak langkah kejaksaan agar lebih taktis, integratif, dan responsif terhadap dinamika hukum modern.

Read Also

Ahmad Basarah Ungkap Relevansi Ramalan Bung Karno: Krisis Global Adalah Wajah Baru Neo-Kolonialisme

Ahmad Basarah Ungkap Relevansi Ramalan Bung Karno: Krisis Global Adalah Wajah Baru Neo-Kolonialisme

Sinkronisasi di Tengah Modernisasi Hukum Nasional

Lahirnya wacana JAM Operasi ini tidak terlepas dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Selama enam bulan implementasi aturan anyar tersebut, ditemukan berbagai tantangan teknis di lapangan. Salah satu isu yang sering muncul adalah adanya sekat birokrasi antara penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus.

Selama ini, pemisahan kedua fungsi tersebut sering kali menyebabkan terjadinya tumpang tindih regulasi internal atau bahkan perbedaan standar operasional dalam menangani perkara yang sebenarnya memiliki keterkaitan. Dengan adanya JAM Operasi, diharapkan seluruh proses penuntutan dan eksekusi dapat berjalan dalam satu garis komando yang lebih padu. Burhanuddin menekankan bahwa integrasi ini akan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dianggap terlalu panjang dan berbelit.

Read Also

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah: Langkah Tegas Lindungi Jamaah dari Jeratan Mafia Travel

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah: Langkah Tegas Lindungi Jamaah dari Jeratan Mafia Travel

Menghapus Ego Sektoral dan Integrasi Aturan Baku

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung secara terbuka menyoroti bagaimana sistem saat ini terkadang membuat aturan pelaksanaan disusun secara terpisah-pisah. Hal ini dinilai kurang ideal dalam sebuah sistem penegakan hukum yang menuntut kecepatan dan ketepatan. Beliau menilai bahwa dualisme antara Pidum dan Pidsus dalam hal administrasi sering kali menghambat efektivitas kerja para jaksa di daerah.

“Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi. Nantinya, ada pidana umum dan pidana khusus di bawahnya, sehingga aturan-aturan baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” ujar Burhanuddin. Pernyataan ini mencerminkan keinginan kuat untuk menciptakan standar ganda yang harmonis, di mana jaksa tidak lagi dibingungkan oleh aturan yang berbeda hanya karena klasifikasi kasus yang ditangani.

Read Also

OTT Tulungagung: Bupati Gutut Sunu Wibowo dan Belasan Orang Lainnya Resmi Diboyong ke Gedung Merah Putih

OTT Tulungagung: Bupati Gutut Sunu Wibowo dan Belasan Orang Lainnya Resmi Diboyong ke Gedung Merah Putih

JAM Operasi: Strategi Mewujudkan Keadilan yang Murah dan Cepat

Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam wacana ini adalah efisiensi biaya dan waktu. Dalam dunia hukum, sering kali terdapat adagium bahwa keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Dengan menggabungkan fungsi operasional ke dalam satu struktur JAM Operasi, Kejaksaan Agung berharap dapat mereduksi biaya operasional penanganan perkara yang selama ini membengkak akibat pemisahan jalur koordinasi.

Jaksa Agung berharap melalui konsep terintegrasi ini, pelaksanaan tugas di lapangan akan jauh lebih mudah dan efektif. “Terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus,” tambahnya. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang selama ini menjadi dambaan masyarakat pencari keadilan.

Adaptasi Terhadap Mekanisme Keadilan Restoratif

Penyempurnaan struktur ini juga dipandang sebagai cara efektif untuk mendukung implementasi mekanisme alternatif penyelesaian perkara, termasuk keadilan restoratif yang diatur dalam KUHAP baru. Kejaksaan ingin memastikan bahwa pendekatan non-penjara tidak hanya berlaku pada tindak pidana ringan di ranah Pidum, tetapi juga memiliki landasan operasional yang jelas jika ingin diterapkan secara selektif dalam konteks lain.

Dengan berada di bawah satu komando operasional, penyeragaman visi mengenai restorative justice akan lebih mudah ditanamkan kepada seluruh jaksa di seluruh Indonesia. Tidak akan ada lagi perbedaan paradigma yang mencolok antara jaksa yang menangani kasus pencurian dengan jaksa yang menangani kasus tindak pidana tertentu yang bersifat administratif atau khusus.

Masih dalam Tahap Pengkajian Mendalam

Meskipun gagasan JAM Operasi terdengar sangat menjanjikan bagi reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan, Burhanuddin menegaskan bahwa hal ini masih sebatas wacana dan gagasan akademis-operasional. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi atau kebijakan formal yang menetapkan perubahan struktur tersebut secara langsung.

Pihak Kejaksaan Agung menyadari bahwa perubahan struktur organisasi sebesar ini memerlukan kajian yang sangat komprehensif, melibatkan berbagai ahli hukum, akademisi, serta mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia. Kejaksaan masih membuka ruang publik yang sangat luas untuk menerima masukan, kritik, dan saran guna mematangkan konsep JAM Operasi tersebut sebelum benar-benar diusulkan menjadi regulasi permanen.

Membangun Korps Adhyaksa yang Lebih Modern

Langkah ST Burhanuddin dalam melontarkan wacana ini dilihat oleh banyak pengamat sebagai bentuk keberanian dalam melakukan evaluasi diri. Jaksa Agung ingin memastikan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak terjebak dalam zona nyaman struktur lama yang mungkin sudah tidak relevan dengan kompleksitas kejahatan di masa depan. Di era digital dan globalisasi, jenis kejahatan sering kali bersifat hibrida, di mana unsur pidana umum dan pidana khusus bercampur menjadi satu.

Dengan struktur JAM Operasi, Kejaksaan Agung diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi. Transformasi ini juga menjadi bagian dari upaya adaptasi Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan implementasi KUHP nasional yang baru saja mulai bernapas dalam sistem hukum kita. Pada akhirnya, semua bermuara pada satu tujuan besar: memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat dengan integritas yang tak tergoyahkan.

Kejaksaan Agung di bawah komando ST Burhanuddin tampaknya memang tidak ingin setengah-setengah dalam melakukan pembenahan. Wacana JAM Operasi adalah sinyal kuat bahwa semangat perubahan sedang berkobar di gedung bundar, demi mewujudkan supremasi hukum yang lebih efisien dan berwibawa di masa yang akan datang.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *