Sengkarut Parkir Blok M Square: Pemprov DKI Bongkar Potensi Kerugian Negara Rp 50 Miliar
UpdateKilat — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola perparkiran di jantung Jakarta Selatan kini mulai tersingkap. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menyatakan telah memulai investigasi mendalam terhadap operasional parkir di kawasan komersial ikonik, Blok M Square. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas temuan mengejutkan dari Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang mengendus adanya praktik parkir ilegal dengan nilai perputaran uang yang sangat masif.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa fokus utama dari penyelidikan internal ini adalah menelusuri legalitas perizinan serta kepatuhan operator dalam menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah. Skandal ini menjadi perhatian serius lantaran melibatkan area publik yang memiliki mobilitas sangat tinggi setiap harinya.
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah: Langkah Tegas Lindungi Jamaah dari Jeratan Mafia Travel
Audit Menyeluruh: Menyisir Jejak Administrasi Belasan Tahun
Dugaan pelanggaran ini bukanlah perkara sepele. Pemprov DKI Jakarta telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bekerja ekstra keras melakukan audit forensik terhadap data administrasi operator terkait. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama belasan tahun, namun baru belakangan ini aroma ketidakteraturannya tercium oleh legislatif.
“Kami di Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap proses yang dijalankan oleh Pansus DPRD. Saat ini, Dishub dan Bapenda tengah melakukan pendalaman intensif karena ini menyangkut dua aspek krusial: perizinan dan pemungutan pajak. Kami sedang melakukan kroscek internal secara menyeluruh,” ungkap Yustinus saat ditemui awak media di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Jejak Senyap Ki Bedil: Sang Maestro Senjata Api Ilegal yang Bersembunyi di Balik Bayang-Bayang Cipacing
Isu yang paling menyita perhatian adalah status operasional operator yang disinyalir telah kedaluwarsa sejak tiga tahun lalu. Jika terbukti benar, maka aktivitas pemungutan biaya parkir kepada masyarakat selama kurun waktu tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum atau pungutan liar terorganisir.
Angka Fantastis: Perputaran Rp 100 Juta per Hari di Lahan Ilegal
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dari Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, kawasan Blok M Square diperkirakan mampu menghasilkan omzet parkir lebih dari Rp 100 juta per hari. Bayangkan, dengan perputaran uang sebesar itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang akibat pengelolaan yang tidak transparan mencapai angka yang sulit dinalar.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memaparkan fakta yang lebih mencengangkan. Pihaknya menaksir potensi kerugian negara akibat karut-marut pengelolaan ini menembus angka Rp 50 miliar dalam rentang waktu 15 tahun terakhir. Angka ini muncul dari indikasi kuat adanya manipulasi laporan keuangan dan praktik pungutan ilegal tanpa izin resmi.
Transformasi Hunian Tanah Papua: Mendagri Tito Karnavian Sanjung Program Strategis 21 Ribu Rumah Layak Huni
“Bayangkan, selama tiga tahun terakhir mereka memungut biaya dari masyarakat tanpa mengantongi izin operasional yang sah. Ini adalah pengambilan uang rakyat secara ilegal yang tidak bisa kita biarkan begitu saja,” tegas Jupiter dengan nada serius. Ia menambahkan bahwa Blok M adalah pusat integrasi transportasi dan kuliner, sehingga kebocoran di titik ini sangat melukai rasa keadilan publik.
Gurita Kerjasama dan Dugaan Pengemplangan Pajak
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa keruwetan ini berakar dari rantai kerja sama yang sangat panjang dan berlapis. Lahan yang sejatinya milik BUMD Pasar Jaya tersebut dikerjasamakan kepada PT Melawai, yang kemudian diteruskan kepada anak usahanya, PT Karya Utama Perdana (KUP). Namun, operasional di lapangan justru diserahkan kembali kepada pihak ketiga, yakni Best Parking.
Rantai birokrasi yang panjang ini diduga menjadi celah untuk melakukan kontrol yang lemah. Pansus mengendus adanya tiga potensi tindak pidana dalam kasus ini:
- Pungutan uang masyarakat tanpa legalitas hukum (ilegal).
- Dugaan pengemplangan pajak yang sistematis.
- Manipulasi data pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet riil di lapangan (underreporting).
Sayangnya, upaya transparansi ini sempat terganjal oleh sikap pengelola yang dinilai tidak kooperatif. Saat dipanggil oleh legislatif untuk memberikan laporan keuangan, mutasi rekening, hingga neraca perusahaan, pihak operator dikabarkan enggan memberikan data secara terbuka. Hal inilah yang semakin menguatkan kecurigaan adanya “sesuatu” yang disembunyikan di balik gemerlap lampu kawasan Blok M.
Langkah Tegas: Penyegelan dan Transformasi Digital
Menanggapi situasi yang semakin memanas, langkah drastis akhirnya diambil. Sebagai bentuk sanksi awal, enam pintu masuk (gate) parkir di Blok M Square resmi disegel. Per tanggal 11 Mei 2026, operasional perparkiran di kawasan tersebut telah diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan warga masuk ke kas negara.
Yustinus Prastowo memastikan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi praktik pungutan liar di Jakarta. Momentum ini akan dijadikan titik balik untuk memperbaiki sistem perparkiran melalui digitalisasi total. Dengan sistem digital, celah manipulasi oleh oknum di lapangan dapat ditekan hingga ke titik nol.
“Prinsip kami jelas: tidak ada toleransi untuk aktivitas ilegal. Penertiban ini bukan sekadar memberikan sanksi, tapi juga mencari solusi jangka panjang. Kita ingin kantong-kantong parkir di Jakarta dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis teknologi digital guna memberikan kenyamanan maksimal bagi warga,” pungkas Yustinus.
Kini, publik menunggu hasil akhir dari audit Bapenda dan Dishub. Apakah kasus ini akan bermuara ke ranah hukum pidana korupsi? Yang pasti, skandal Blok M Square ini menjadi pengingat keras bagi para pengelola lahan publik lainnya di Jakarta untuk tidak main-main dengan amanah pajak rakyat.
Investigasi ini juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif di Jakarta mulai tajam dalam mengawasi aset-aset daerah yang selama ini terabaikan. Transparansi anggaran dan tata kelola yang bersih menjadi harga mati bagi Jakarta menuju kota global yang berintegritas.