Lingkaran Setan Biaya Saksi Rp 1,2 Triliun, KPK Tegaskan E-Voting Adalah Kunci Transparansi Pemilu 2029

Budi Santoso | UpdateKilat
07 Mei 2026, 06:54 WIB
Lingkaran Setan Biaya Saksi Rp 1,2 Triliun, KPK Tegaskan E-Voting Adalah Kunci Transparansi Pemilu 2029

UpdateKilat — Di balik gegap gempita pesta demokrasi Indonesia, tersimpan sebuah beban finansial yang amat berat dan sering kali menjadi akar dari praktik lancung di lingkungan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melontarkan wacana krusial untuk memutus mata rantai tersebut. Melalui gagasan penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting, lembaga antirasuah ini berharap dapat menekan angka korupsi yang dipicu oleh tingginya ongkos pemenangan dalam pemilihan umum.

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai ‘biaya tinggi demokrasi’. Menurutnya, salah satu pengeluaran paling masif yang harus ditanggung oleh partai politik bukanlah kampanye kreatif atau penguatan basis massa, melainkan biaya saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Fenomena ini menciptakan tekanan finansial yang luar biasa besar bagi peserta pemilu, yang pada akhirnya sering kali berujung pada upaya ‘pengembalian modal’ melalui jalur-jalur ilegal saat menjabat.

Read Also

Kabar Gembira! Transjakarta Cari 1.000 Pramudi Mikrotrans di Jakarta Barat, Simak Persyaratan dan Keuntungannya

Kabar Gembira! Transjakarta Cari 1.000 Pramudi Mikrotrans di Jakarta Barat, Simak Persyaratan dan Keuntungannya

Beban Triliunan Rupiah untuk Kursi Parlemen

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kiagus memaparkan temuan yang cukup mengejutkan. Berdasarkan pengakuan dari salah satu partai politik, biaya yang harus disiapkan hanya untuk mengamankan suara melalui saksi bisa menyentuh angka Rp 1,2 triliun. Angka ini tentu sangat fantastis dan sulit dinalar jika dibandingkan dengan gaji resmi pejabat publik. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa politik uang sulit diberantas jika sistemnya masih manual dan berbiaya mahal.

“Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun. Ini angka yang sangat besar sekali. Jadi, inilah beban yang mesti ditanggung oleh anggota-anggota peserta pemilu ini,” ungkap Kiagus. Besarnya biaya ini muncul karena setiap partai merasa perlu menempatkan setidaknya satu hingga dua orang saksi di setiap daerah untuk menjaga integritas suara mereka.

Read Also

Skandal K3 Kemenaker: Penyesalan Terlambat Immanuel Ebenezer Usai Terima Miliaran Rupiah dan Ducati

Skandal K3 Kemenaker: Penyesalan Terlambat Immanuel Ebenezer Usai Terima Miliaran Rupiah dan Ducati

Logikanya sederhana namun mematikan. Jika satu orang saksi dibayar sekitar Rp 250 ribu, dan dikalikan dengan ratusan ribu TPS di seluruh pelosok Indonesia, maka akumulasi biayanya memang akan mencapai angka triliunan. Kondisi inilah yang disebut KPK sebagai ‘lingkaran setan’. Tanpa adanya perubahan sistem, biaya politik akan terus membengkak, dan risiko penyalahgunaan wewenang untuk menutup biaya tersebut akan semakin tinggi.

E-Voting: Bukan Lagi Sekadar Wacana

Sebagai jalan keluar dari kebuntuan ini, KPK mendorong agar Indonesia mulai mengkaji secara serius penerapan e-voting untuk gelaran Pemilu 2029. Meski sistem ini sering memicu kontroversi terkait kesiapan infrastruktur dan mentalitas, KPK menilai bahwa manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar dibandingkan risiko yang dikhawatirkan. Dengan sistem digital, kebutuhan akan saksi fisik di setiap TPS dapat dipangkas secara drastis, atau bahkan dihilangkan sama sekali karena prosesnya transparan dan terverifikasi secara otomatis oleh sistem.

Read Also

DPR RI Tekankan Revisi UU Pemilu Tak Boleh Terburu-buru Demi Hindari Gugatan Hukum Berulang

DPR RI Tekankan Revisi UU Pemilu Tak Boleh Terburu-buru Demi Hindari Gugatan Hukum Berulang

Sistem e-voting dianggap tidak serumit yang dibayangkan oleh sebagian orang. Keberhasilannya bahkan sudah teruji di tingkat lokal yang memiliki dinamika cukup kompleks. Kiagus mencontohkan hasil survei KPK di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, khususnya dalam pemilihan kepala desa. Meskipun hanya setingkat desa, wilayah seperti Kecamatan Caturtunggal memiliki sekitar 70 ribu kepala keluarga, jumlah yang setara dengan populasi di beberapa wilayah di Kalimantan atau Sulawesi.

“Satu desa di Sleman itu sudah mampu melaksanakan pemilihan secara elektronik dengan sukses. Ini membuktikan bahwa dari segi teknis, kita sebenarnya sudah siap jika dilakukan secara bertahap dan terencana,” tambahnya. Jika tingkat desa saja bisa mengadopsi teknologi ini dengan baik, maka skala nasional seharusnya bukan lagi menjadi hambatan yang tidak mungkin ditembus.

Menepis Isu Keamanan dan Peretasan

Salah satu hambatan terbesar dalam adopsi teknologi di ranah politik adalah isu keamanan data. Publik sering kali dihantui ketakutan bahwa sistem elektronik akan mudah diretas atau dimanipulasi oleh pihak tertentu. Namun, KPK memiliki pandangan yang berbeda. Menurut Kiagus, penghitungan dalam sistem e-voting dilakukan secara otomatis di tempat (on-site) dan hasilnya langsung terangkum dalam resume digital yang sulit diintervensi.

Bahkan, jika dibandingkan dengan sistem manual, potensi kecurangan justru lebih besar terjadi pada metode konvensional. Berdasarkan temuan KPK saat memantau pilkada ulang di Kabupaten Bangka pada tahun 2024, praktik manipulasi perolehan suara justru sering terjadi saat proses penghitungan manual di tingkat bawah. Transaksi di balik layar antara oknum dan petugas sering kali menjadi celah bagi praktik kecurangan pemilu.

“Ujung-ujungnya apa? Motifnya adalah pemberian uang. Untuk mencegah hal tersebut, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu dilakukan secara digital, setidaknya dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah tertentu terlebih dahulu sebagai pilot project,” tegas Kiagus. Dengan digitalisasi, setiap ‘klik’ suara pemilih akan tercatat secara permanen dan transparan, meminimalkan ruang bagi oknum untuk mengubah angka-angka di kertas suara.

Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat dan Murah

Transformasi menuju e-voting bukan hanya tentang kecanggihan teknologi, melainkan tentang upaya menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih sehat. Ketika biaya politik dapat ditekan, maka calon-calon pemimpin yang memiliki integritas namun minim modal finansial akan memiliki peluang yang sama untuk bersaing. Ini adalah langkah fundamental untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan di masa depan.

KPK berharap rekomendasi ini tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, tetapi segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Persiapan menuju 2029 harus dimulai dari sekarang, baik dari sisi regulasi, pengadaan alat, hingga sosialisasi kepada masyarakat luas agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Dukungan terhadap sistem digital ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih generasi muda yang memang sudah akrab dengan teknologi. Dengan sistem yang lebih efisien, Indonesia bisa menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah yang sebelumnya habis untuk logistik kertas dan honorarium saksi, untuk kemudian dialokasikan ke sektor pembangunan yang lebih produktif. Inilah saatnya Indonesia keluar dari bayang-bayang politik biaya tinggi dan melangkah menuju era demokrasi digital yang bersih dan transparan.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *