Skandal Besar di Pati: Menteri PPPA Desak Penahanan Segera Pengasuh Pesantren atas Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati

Budi Santoso | UpdateKilat
04 Mei 2026, 12:55 WIB
Skandal Besar di Pati: Menteri PPPA Desak Penahanan Segera Pengasuh Pesantren atas Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati

UpdateKilat — Kasus memilukan yang mencederai institusi pendidikan agama kembali mencuat ke permukaan, kali ini mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren terhadap puluhan santriwatinya telah memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk dari level tertinggi pemerintahan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dengan nada tegas menuntut agar aparat penegak hukum tidak mengulur waktu dalam memberikan sanksi hukum kepada terduga pelaku.

Tuntutan Tegas Menteri PPPA: Implementasi UU TPKS adalah Harga Mati

Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa penanganan kasus di Pati ini tidak boleh dilakukan dengan setengah hati. Ia menekankan bahwa keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas utama, yang berjalan beriringan dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, instrumen hukum yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk bertindak cepat.

Read Also

Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Dilalap Si Jago Merah, Dua Orang Dilaporkan Luka-Luka

Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Dilalap Si Jago Merah, Dua Orang Dilaporkan Luka-Luka

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Arifah saat memberikan keterangan di Jakarta. Ia menyoroti Pasal 45 dalam UU TPKS yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Langkah ini dinilai krusial bukan hanya sebagai bentuk hukuman sementara, melainkan sebagai upaya preventif untuk melindungi korban dari potensi intimidasi lebih lanjut.

Penahanan tersangka juga dianggap penting untuk mencegah risiko pelarian atau upaya penghilangan barang bukti. Mengingat para korban masih berada di bawah umur, payung hukum perlindungan anak juga harus diterapkan secara maksimal agar pemulihan trauma mereka tidak terhambat oleh proses hukum yang bertele-tele. Arifah juga memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah mendampingi para korban sejak laporan pertama kali masuk pada Juli 2024.

Read Also

Berakhir Damai, Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan Terhadap YouTuber Resbob dan Bigmo

Berakhir Damai, Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan Terhadap YouTuber Resbob dan Bigmo

Tabir Gelap di Balik Dinding Pesantren: Modus dan Manipulasi

Kengerian yang dialami para santriwati di Kabupaten Pati ini terungkap setelah Ali Yusron, pengacara salah satu korban, membeberkan kronologi dan modus operandi yang digunakan oleh oknum pengasuh pesantren tersebut. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai figur otoritas untuk memanipulasi mental para santriwati yang masih belia.

Berdasarkan keterangan Ali, aksi bejat ini seringkali dimulai dengan komunikasi melalui pesan singkat pada tengah malam. Pelaku dengan tega meminta korban untuk menemaninya tidur di dalam kamar. Ketika korban melakukan penolakan secara spontan, pelaku melancarkan jurus pamungkasnya: ancaman. Karena pondok pesantren tersebut menyediakan pendidikan secara gratis, pelaku mengancam akan mengeluarkan santriwati yang membangkang.

Read Also

Lawan Balik Kasasi Jaksa, Delpedro Cs Layangkan 5 Poin Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Lawan Balik Kasasi Jaksa, Delpedro Cs Layangkan 5 Poin Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Di bawah tekanan, rasa takut, dan bayang-bayang kehilangan kesempatan belajar, para korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan bejat sang kiai. Mirisnya, tindakan ini dilaporkan terjadi berulang kali selama bertahun-tahun di berbagai lokasi di lingkungan pesantren, termasuk di ruangan yang lokasinya cukup jauh dari pengawasan istri pelaku sendiri.

Angka Korban yang Menggidikkan: 30 hingga 50 Santriwati

Salah satu poin paling mengejutkan dalam kasus ini adalah skala jumlah korban yang terlibat. Ali Yusron menyebutkan bahwa jumlah santriwati yang menjadi korban keganasan nafsu pelaku diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang. Jika angka ini terbukti secara hukum, maka kasus ini akan menjadi salah satu skandal kekerasan seksual terbesar di lingkungan pendidikan agama di Jawa Tengah.

Fakta bahwa aksi ini dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan internal di lembaga tersebut. Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana seorang oknum bisa dengan begitu leluasa menjalankan aksi kriminalnya di tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu agama.

Kemarahan Warga Tlogowungu yang Meledak

Lambatnya proses hukum yang dirasakan oleh warga sekitar membuat situasi di Kecamatan Tlogowungu memanas. Pada Sabtu (2/5/2026), ratusan massa mendatangi lokasi pondok pesantren putri tersebut untuk meluapkan kemarahan mereka. Dengan menggunakan pengeras suara dan membentangkan spanduk tuntutan, warga mendesak agar tersangka berinisial AS segera dijebloskan ke penjara.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat diwarnai ketegangan saat ketua yayasan pesantren berinisial S menemui massa. Warga menuntut penjelasan transparan mengenai keterlibatan pihak yayasan dalam menutupi kasus ini. Dalam upayanya meredam amarah warga, S menyatakan bahwa dirinya telah menonaktifkan AS dari segala kegiatan di yayasan dan berencana untuk memulangkan seluruh santriwati demi keamanan mereka.

“Insya Allah untuk yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan dan untuk anak santri akan saya pulangkan,” ucap S di atas mobil pikap. Meski S berkali-kali menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku dan tidak terlibat, massa tetap merasa tidak puas. Saat mencoba berjalan menembus kerumunan, ketua yayasan tersebut sempat menjadi sasaran pelemparan botol minuman oleh massa yang sudah terlanjur geram, sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh aparat kepolisian yang berjaga ketat.

Status Hukum dan Harapan Masa Depan

Merespons gejolak di masyarakat dan dorongan dari pemerintah pusat, pihak kepolisian akhirnya memberikan kepastian mengenai status hukum terduga pelaku. Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengonfirmasi bahwa AS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dari Satreskrim Polresta Pati saat ini tengah bekerja secara intensif untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua pihak bahwa pesantren dan lembaga pendidikan lainnya harus memiliki sistem pengaduan yang aman dan transparan. Implementasi UU TPKS diharapkan tidak hanya sekadar menjadi teks dalam lembaran negara, tetapi benar-benar menjadi pedang keadilan bagi mereka yang suaranya seringkali dibungkam oleh ancaman dan relasi kuasa yang timpang.

Publik kini menanti langkah nyata selanjutnya dari aparat penegak hukum. Apakah penahanan akan segera dilakukan sesuai desakan Menteri PPPA? Harapannya, ketegasan hukum dalam kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi puluhan santriwati yang masa depannya telah dirampas secara keji.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *