Babak Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka
UpdateKilat — Polemik panjang mengenai tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan para tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Penyelesaian Lewat Jalur Damai
Tiga sosok yang status hukumnya resmi dicabut adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menegaskan bahwa penghentian perkara ini merupakan hasil dari proses mediasi yang matang.
Menjelang Musim Haji 2026: Seruan Gencatan Senjata dan Jaminan Keamanan dari Kediaman Dubes Arab Saudi
“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS telah kami hentikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/4/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa khusus untuk Rismon Hasiholan Sianipar, status tersangkanya dinyatakan gugur secara otomatis seiring dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diambil setelah pelapor menyetujui dilakukannya gelar perkara khusus untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
Kronologi dan Investigasi Mendalam
Kasus ini bermula dari gelombang tudingan di media sosial yang mempertanyakan keabsahan dokumen akademik Joko Widodo, mulai dari ijazah S1, naskah skripsi, hingga lembar pengesahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Isu ijazah palsu ini sempat menjadi bola liar yang memicu kegaduhan publik.
Akselerasi Pemulihan Infrastruktur Sumatera: Strategi Satgas PRR Bangun Konektivitas Tangguh Pascabencana
Pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan investigasi yang sangat komprehensif untuk membuktikan kebenaran dokumen tersebut. Tak tanggung-tanggung, proses hukum ini melibatkan:
- Pemeriksaan terhadap 130 saksi dari berbagai pihak terkait.
- Penyitaan 17 jenis barang bukti fisik.
- Pengumpulan 709 dokumen pendukung.
- Pelibatan 25 ahli dari beragam disiplin ilmu untuk memberikan keterangan objektif.
Keotentikan ijazah tersebut juga telah diuji secara laboratoris di Puslabfor Polri, mencakup pemeriksaan jenis kertas, tinta, stempel, hingga detail tanda tangan. Meski beberapa lembaga seperti BRIN dan Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut, hasil pemeriksaan kepolisian tetap mengonfirmasi bahwa ijazah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tersebut adalah sah dan asli.
Pembagian Klaster Tersangka
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik menetapkan total delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua kelompok besar. Klaster pertama diisi oleh nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Gebrakan Bahlil Lahadalia di Musda Golkar Sulut: Serukan Persatuan dan Hapus Politik Kubu-kubuan
Meski tiga tersangka telah mendapatkan SP3, proses hukum bagi tersangka lainnya yang tidak menempuh jalur damai dipastikan akan tetap bergulir hingga ke meja hijau.
Rismon Hasiholan Sianipar sendiri diketahui telah menemui pelapor pada 12 Maret 2026 untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Pertemuan tersebut berlanjut pada 1 April 2026 yang membuahkan kesepakatan damai permanen, hingga akhirnya penyidik menerbitkan SP3 pada 14 April 2026 sebagai bentuk kepastian hukum.