KSP Desak Standar Pers Berlaku di Media Sosial: Menjaga Keadilan di Tengah Disrupsi Digital
UpdateKilat — Di tengah pesatnya gelombang digitalisasi, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) melontarkan sebuah urgensi penting demi menjaga kesehatan ekosistem informasi nasional. Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, secara tegas menyuarakan perlunya penerapan standar media massa bagi platform media sosial yang kini berfungsi layaknya penyebar berita.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Qodari mengamati adanya pergeseran signifikan dalam cara masyarakat mengonsumsi informasi. Namun sayangnya, dominasi media sosial dalam mendistribusikan berita tidak dibarengi dengan tanggung jawab profesional dan regulasi yang setara dengan industri media arus utama.
Menuntut Keadilan di Ranah Digital
“Saat ini, kue iklan media telah bermigrasi secara besar-besaran ke ranah digital atau media sosial. Padahal, platform-platform tersebut sering kali menyebarkan berita tanpa melalui saringan kriteria, regulasi, maupun standar profesional yang ketat seperti yang berlaku pada media massa konvensional,” ungkap Qodari dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta.
DPR Mulai Godok RUU Pemilu: Menakar Ulang Aturan Main Demokrasi Menuju 2029
Kondisi ini, menurutnya, telah menciptakan tekanan berat bagi eksistensi media mainstream. Penurunan pendapatan iklan secara drastis berdampak langsung pada stabilitas bisnis perusahaan pers, yang puncaknya memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan jurnalis. Masalah utama terletak pada absennya tanggung jawab sosial yang setara di platform media sosial, meski mereka menjalankan fungsi yang hampir serupa dengan pers.
Mewujudkan Level Playing Field
Qodari menegaskan bahwa untuk menyelamatkan jurnalisme berkualitas, diperlukan sebuah level playing field atau aturan main yang adil. Ia berpendapat bahwa jika sebuah platform media sosial sudah berperilaku layaknya institusi pers, maka platform tersebut wajib tunduk pada kode etik jurnalistik dan standar industri yang berlaku.
Urgensi Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Mendagri Tito Karnavian Soroti Pemulihan Pasca-Bencana yang Membutuhkan Waktu
Standar yang dimaksud mencakup aspek yang komprehensif, mulai dari legalitas kelembagaan, uji kompetensi wartawan, kepatuhan terhadap etika penulisan, hingga mekanisme akuntabilitas terhadap publik. Dengan penerapan standar ini, posisi media arus utama yang memiliki fondasi profesionalisme kuat diharapkan dapat lebih terlindungi dari persaingan yang tidak sehat.
Kolaborasi Pemerintah dan Organisasi Profesi
Menutup pernyataannya dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI), Qodari menyatakan kesiapan KSP untuk menjembatani diskusi formal terkait penyusunan draf aturan baru ini. Ia mengajak organisasi profesi seperti SWSI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk proaktif dalam merumuskan poin-poin krusial dalam menghadapi perubahan ekosistem digital ini.
“Kami di KSP siap memfasilitasi setiap diskusi yang ada. Namun, inisiatif dan draf tersebut harus datang dari rekan-rekan wartawan sendiri, karena merekalah yang paling memahami dinamika dan tantangan nyata di lapangan,” pungkas Qodari dengan optimis.
Petamburan Membara: Tawuran Antar-RW Pecah Gara-gara Petasan, Gerobak Pedagang Ludes Terbakar