Skandal Grup Chat FH UI: Ketika Calon Penegak Hukum Terseret Kasus Pelecehan Seksual
UpdateKilat — Institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi para penegak keadilan kini tengah diguncang prahara memilukan. Universitas Indonesia (UI), khususnya Fakultas Hukum (FH), berada dalam sorotan tajam setelah terbongkarnya perilaku menyimpang belasan mahasiswanya dalam sebuah grup percakapan digital.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) tidak tinggal diam. Mereka mengambil posisi tegas untuk berdiri di samping korban dan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan setidaknya 16 oknum mahasiswa. Tabir gelap ini mulai tersingkap pada Minggu (12/4/2026), saat tangkapan layar dari sebuah grup chat bocor melalui akun X @sampahfhui, memicu gelombang kemarahan publik.
Objektifikasi yang Merambah Hingga Tenaga Pendidik
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan betapa mirisnya isi percakapan tersebut. Bukan sekadar gurauan santai, percakapan itu dipenuhi dengan narasi objektifikasi yang menyerang martabat perempuan. Yang lebih mengejutkan, sasaran pelecehan verbal ini tidak hanya menyasar sesama mahasiswa, tetapi juga menyentuh ranah profesionalitas para dosen di lingkungan fakultas tersebut.
Visi Besar Prabowo Subianto: Menjadikan Indonesia Raksasa Otomotif Dunia Melalui National Champion
“Para pelaku melontarkan ucapan yang sangat tidak senonoh. Mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan di kampus,” ujar Fathimah dengan nada geram dalam keterangannya kepada wartawan.
Ironi terbesar dari kasus ini adalah latar belakang para pelaku. Sebagai mahasiswa dari salah satu lembaga pendidikan hukum terbaik di Indonesia, mereka yang diharapkan menjadi garda terdepan penegakan aturan justru menunjukkan normalisasi terhadap tindakan yang melanggar etika dan hukum. Banyak dari mereka bahkan diketahui memegang jabatan strategis di berbagai organisasi kemahasiswaan.
Desakan Sanksi Drop Out dan Bayang-Bayang Pidana
BEM UI bersama Aliansi BEM se-UI mengutuk keras perilaku tersebut dan mendesak pihak universitas untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun. Fathimah menekankan bahwa kampus memiliki kewajiban moral dan administratif berdasarkan Peraturan Rektor dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Revolusi Sampah Kaltim: Proyek PSEL Samarinda-Balikpapan Resmi Bergulir Demi Target Bebas Sampah 2029
“Kampus wajib memberikan sanksi administratif berat. Kami mendesak agar hak-hak pelaku dicabut atau bahkan dikeluarkan secara tidak hormat (Drop Out) dari Universitas Indonesia,” tegasnya. Selain sanksi internal, para pelaku juga terancam jeratan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk pada Pasal 5, tindakan pelecehan seksual non-fisik ini dapat berujung pada pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda hingga Rp10 juta.
Respons Dekanat: Investigasi Cermat dan Adil
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan telah bergerak cepat sejak menerima laporan perdana pada Minggu (12/4/2026). Pihak fakultas saat ini tengah melakukan proses verifikasi yang mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Bogor Siaga Bencana: Banjir Terjang Cigudeg, Ratusan Rumah dan Pesantren Terendam
“Kami mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia. Saat ini, FH UI sedang melakukan penelusuran secara serius, cermat, dan menyeluruh dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tutur Parulian dalam keterangan resminya. Ia juga mengimbau agar seluruh sivitas akademika tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan, sembari memastikan bahwa saluran pelaporan bagi para korban tetap terbuka lebar dan dijamin keamanannya.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Sejatinya, kecerdasan intelektual tanpa integritas moral hanyalah akan melahirkan individu yang berbahaya bagi masyarakat. Kini, publik menanti keberanian Universitas Indonesia untuk membuktikan mottonya melalui tindakan nyata dalam menindak tegas para mahasiswa yang telah mencoreng nama baik almamater.