Skandal Korupsi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK Atas Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah

Budi Santoso | UpdateKilat
12 Apr 2026, 06:24 WIB
Skandal Korupsi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK Atas Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah

UpdateKilat — Tabir gelap praktik korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dalam sebuah drama penangkapan yang terjadi pada Jumat (10/4/2026). Penangkapan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran melibatkan dugaan pemerasan massal terhadap para pejabat di wilayah tersebut.

Sitaan Ratusan Juta dan Target Miliaran Rupiah

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 335,4 juta. Namun, angka tersebut disinyalir hanyalah puncak gunung es dari sebuah skandal yang jauh lebih besar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa nominal yang disita merupakan bagian dari total aliran dana sebesar Rp 2,7 miliar yang diduga telah masuk ke kantong pribadi GSW.

Read Also

Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FHUI, Universitas Indonesia Kedepankan Perlindungan Korban

Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FHUI, Universitas Indonesia Kedepankan Perlindungan Korban

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa GSW memiliki target fantastis, yakni memeras setidaknya Rp 5 miliar dari jajaran anak buahnya. Praktik tindak pidana korupsi ini menyasar sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Nilai setoran yang diminta pun bervariasi, mulai dari angka ‘kecil’ belasan juta rupiah hingga tuntutan fantastis mencapai Rp 2,8 miliar per instansi.

Modus ‘Jatah Preman’ dan Intimidasi Loyalitas

Gaya kepemimpinan GSW dalam mengumpulkan pundi-pundi ilegal ini tergolong sangat licik. Ia tidak bergerak sendirian, melainkan melibatkan ajudan setianya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai perantara untuk menagih upeti kepada para Kepala OPD. Cara yang digunakan pun beragam, mulai dari memanipulasi anggaran hingga melakukan pemerasan langsung sebelum dana daerah tersebut sempat dikelola oleh dinas terkait.

Read Also

Wamen LH Diaz Hendropriyono Kawal Proyek PSEL Padang Raya: Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola di 2029

Wamen LH Diaz Hendropriyono Kawal Proyek PSEL Padang Raya: Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola di 2029

“GSW menggunakan cara dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Setelah anggaran tersebut ditambahkan, ia meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum uangnya cair,” jelas Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers kepada media.

Yang lebih mencengangkan, aksi pemerasan ini dilakukan dengan bumbu intimidasi administratif. Para pejabat di bawah kepemimpinannya diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan, bahkan keluar dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), jika tidak menunjukkan loyalitas—yang dalam konteks ini berarti kesediaan memberikan setoran uang.

Penahanan dan Penyesalan Singkat

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Jakarta, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya akhirnya resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan pada Minggu dini hari, raut wajah sang bupati tampak lesu. Ia hanya sempat melontarkan kata maaf yang sangat singkat kepada awak media sebelum pintu kendaraan ditutup.

Read Also

Survei Cyrus Networks: Layanan Mudik Lebaran 2026 Banjir Pujian, Kepuasan Publik Tembus 84,5 Persen

Survei Cyrus Networks: Layanan Mudik Lebaran 2026 Banjir Pujian, Kepuasan Publik Tembus 84,5 Persen

“Mohon maaf,” ucap Gatut pendek sembari menundukkan kepala. Kini, ia dan YOG harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Jeratan Hukum yang Menanti

Atas tindakan lancung tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi daerah yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para kepala daerah lain agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Publik kini menanti pengembangan kasus ini, terutama terkait keterlibatan pihak lain dan pengusutan tuntas terhadap aliran dana yang diduga telah merugikan keuangan negara dan merusak sistem birokrasi di Tulungagung.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *