Jejak Kelam di Balik Rompi Oranye: Bupati Tulungagung Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Rp5 Miliar
UpdateKilat — Keheningan dini hari di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecah saat pintu lobi terbuka, menampilkan sosok pemimpin daerah yang kini harus menanggalkan baju kebesarannya. Pada Minggu (12/4/2026) pukul 00.18 WIB, Bupati Tulungagung, Gutut Sunu Wibowo (GSW), terlihat melangkah keluar dengan kepala tertunduk, mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Tak sendirian, Gutut didampingi oleh ajudan setianya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga mengenakan seragam serupa. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Di bawah sorotan lampu kamera dan kepungan awak media, sang Bupati tampak irit bicara. Senyum tipis yang sempat tersungging seolah menjadi tabir dari beban hukum yang kini ia pikul.
Said Abdullah Soroti Fenomena ‘Topeng’ Media Sosial: Waspadai Kepalsuan dalam Panggung Politik
Permohonan Maaf di Tengah Tekanan Hukum
Langkah kaki Gutut menuju mobil tahanan diiringi dengan pernyataan singkat yang nyaris tenggelam di tengah kerumunan. “Mohon maaf,” ucapnya lirih sebelum menghilang di balik pintu kendaraan. Ucapan singkat ini menjadi satu-satunya respons publik yang ia berikan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di markas KPK.
Penetapan tersangka ini bukan tanpa alasan yang kuat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti-bukti yang sangat mencukupi untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Gutut diduga kuat mendalangi praktik pemerasan di lingkungan birokrasi yang ia pimpin sendiri.
Modus Operandi: Tekanan Terhadap OPD hingga Pengaturan Proyek
Berdasarkan rilis resmi dari pihak berwenang, Gutut diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui skema tindak pidana korupsi yang terencana. Melalui tangan sang ajudan, ia ditengarai meminta setoran uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya di Pemkab Tulungagung. Total uang yang dikumpulkan dari praktik lancung ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp5 miliar.
Invasi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng: Jantung Jakarta Masih ‘Dikepung’ Spesies Invasif
Namun, dosa birokrasi ini tidak berhenti pada pemerasan semata. Penyelidikan mengungkap adanya campur tangan sang Bupati dalam urusan teknis pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah poin-poin krusial dalam dakwaan sementara:
- Pengaturan Vendor Alkes: Gutut diduga mengintervensi proses tender pengadaan alat kesehatan di RSUD setempat agar dimenangkan oleh rekanan tertentu.
- Monopoli Jasa Outsourcing: Ia juga disinyalir mengatur agar perusahaan pilihannya keluar sebagai pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan personel keamanan (security).
- Aliran Dana Melalui Ajudan: Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, berperan sebagai perantara atau ‘penjemput’ dana setoran dari para pejabat OPD.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah mengenai integritas dalam memimpin. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam jaringan pemerasan ini. Penahanan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membersihkan birokrasi Tulungagung dari praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Skandal Pelecehan di Grup Chat FTT: IPB University Tegaskan Komitmen Lindungi Korban dan Usut Tuntas Kasus