Bau Menyengat Berakhir, Pemkot Depok Resmi Segel TPS Liar di Kavling DPR Serua
UpdateKilat — Keluhan masyarakat terkait aroma tidak sedap dan pemandangan kumuh di kawasan Bojongsari akhirnya direspons tegas oleh otoritas terkait. Tim gabungan yang terdiri dari Tim Maung Asri, Satpol PP Kota Depok, bersama unsur Tiga Pilar Kelurahan Serua, melakukan langkah berani dengan menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berlokasi di Jalan Kavling DPR Serua, Depok.
Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas pembuangan sampah ilegal di lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi. Berdasarkan investigasi di lapangan, lahan kosong tersebut dipenuhi tumpukan sampah yang menggunung dan merusak estetika lingkungan. Ironisnya, pemilik lahan diketahui berdomisili di luar kota, sehingga area tersebut luput dari pengawasan dan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Komnas HAM Desak Puspom TNI Buka Akses Pemeriksaan 4 Tersangka Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Investigasi dan Temuan di Lapangan
Ketua Tim Maung Asri Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, mengungkapkan bahwa kondisi di lokasi tersebut memang sudah sangat mengkhawatirkan sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Pihaknya mensinyalir adanya praktik pengelolaan sampah ilegal yang dilakukan secara sengaja di lahan tersebut.
“Kami bergerak berdasarkan aduan masyarakat yang sudah resah. Setelah dilakukan pemantauan, tim gabungan langsung mengambil tindakan penutupan untuk menghentikan aktivitas di tempat pembuangan sampah tersebut,” jelas Sakti saat memberikan keterangan resmi.
Langkah Mediasi dan Penegakan Perda
Sebelum penyegelan permanen ditetapkan, pihak Kelurahan Serua telah mengupayakan langkah persuasif dengan memanggil pemilik lahan untuk menjalani mediasi. Pertemuan tersebut turut melibatkan pengurus RT dan RW setempat guna memastikan bahwa lingkungan tersebut kembali bersih dan tertata. Sakti menambahkan bahwa sampah-sampah yang menumpuk di lokasi tersebut disinyalir berasal dari mobilitas limbah di wilayah Depok dan Tangerang Selatan.
Prabowo Subianto Soal Wacana Impeachment: Silakan, Asalkan Lewat Jalur Konstitusional DPR-MPR-MK
“Kami memberikan edukasi secara mendalam kepada warga sekitar agar tidak membiarkan aktivitas pembuangan sampah liar kembali terjadi. Tindakan ini jelas melanggar Perda Kota Depok dan sangat merugikan kenyamanan serta keindahan kota kita,” tegasnya.
Normalisasi Kawasan oleh DLHK
Pasca penyegelan, Pemerintah Kota Depok tidak membiarkan sampah tersebut terbengkalai begitu saja. Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, proses pengangkutan sampah mulai dilakukan secara bertahap untuk menormalisasi kembali fungsi lahan di Kavling Serua.
Upaya ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku pembuangan sampah sembarangan. Satpol PP Kota Depok berkomitmen untuk terus memantau titik-titik rawan agar pencemaran lingkungan serupa tidak terulang kembali di masa depan demi mewujudkan kota yang bersih dan sehat bagi seluruh warga.
Lawan Aksi Premanisme, UpdateKilat Pantau Rencana Pendirian Posko Tiga Pilar di Tanah Abang