Komnas HAM Desak Puspom TNI Buka Akses Pemeriksaan 4 Tersangka Kasus Penyiraman Andrie Yunus
UpdateKilat — Upaya mengungkap tabir gelap di balik serangan brutal terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki fase krusial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi telah melayangkan surat kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) guna meminta akses langsung untuk memeriksa empat orang tersangka dalam kasus penyerangan air keras tersebut.
Dorongan Transparansi dari Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, dalam keterangannya di Jakarta menyatakan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, koordinasi dengan pihak TNI telah dilakukan sejak pekan lalu, namun hingga kini lampu hijau untuk bertemu para pelaku belum juga menyala.
Misi Kemanusiaan di Balik Kanvas ‘Kuda Api’: AHY Salurkan Hasil Lelang Lukisan SBY untuk Masyarakat
“Kami telah meminta tiga poin utama kepada pihak TNI agar penyidikan di Puspom berjalan transparan. Salah satu poin paling vital adalah diberikannya akses bagi Komnas HAM untuk bertemu dan memeriksa keempat pelaku secara langsung. Saat ini, kami masih menunggu respons dan koordinasi lebih lanjut,” ujar Pramono di Kantor Komnas HAM pada Rabu (8/4/2026).
Pramono menambahkan bahwa pihaknya menargetkan pertemuan tersebut dapat terlaksana setidaknya pada hari Jumat mendatang. Kendati demikian, kepastian jadwal tersebut sepenuhnya bergantung pada persetujuan dari Puspom TNI.
Kritik Tajam Atas Legitimasi Peradilan Militer
Di sisi lain, langkah Puspom TNI yang melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer memicu reaksi keras dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Fatia Maulidiyanti, perwakilan tim hukum Andrie Yunus, menilai bahwa mekanisme peradilan militer dalam menangani kasus warga sipil tidak memiliki legitimasi yang kuat di mata publik dan hukum hak asasi manusia.
Menguak Jaringan Obat Keras di Sawah Besar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Butir Daftar G
“Proses di dalam peradilan militer ini sangat tertutup dan sulit diakses. Atas nama korban, kami merasa keadilan belum benar-benar hadir. Kami mengkhawatirkan adanya fenomena ‘tukar kepala’, di mana sosok yang dijadikan tersangka bukanlah aktor intelektual atau pelaku sebenarnya di lapangan,” tegas Fatia dengan nada kritis.
Sebagai langkah imbangan, TAUD mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Mereka meyakini bahwa serangan terhadap Andrie bukanlah aksi kriminal biasa, melainkan sebuah operasi yang terstruktur dengan jalur komando yang jelas, mengingat presisi dan target dari serangan tersebut.
Respons Pemerintah: Komitmen Tanpa Intervensi
Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri HAM Natalius Pigai memastikan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan kasus Andrie Yunus. Ia menyebut bahwa perhatian yang diberikan oleh negara, mulai dari DPR hingga Presiden, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam isu perlindungan aktivis.
Gerak Cepat TNI AD: Tuntaskan 300 Jembatan Gantung dan Renovasi Sekolah dalam Waktu Singkat
“Ini adalah momentum bersejarah di mana kasus yang menimpa seorang aktivis mendapatkan atensi langsung dari level tertinggi pemerintahan. Presiden sendiri telah memberikan perhatian khusus,” ungkap Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Namun, Pigai juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di ranah militer. Menurutnya, independensi peradilan harus tetap dihormati agar tidak terjadi ‘trial by the press’ atau peradilan oleh massa. Walaupun begitu, publik tetap menaruh harapan besar agar transparansi yang dituntut oleh Komnas HAM dapat terpenuhi demi keadilan yang hakiki bagi Andrie Yunus.