Kronologi Lengkap Amukan Selebgram Adam Deni: Dari Intimidasi Airsoft Gun hingga Berujung Jeruji Besi

Budi Santoso | UpdateKilat
21 Jun 2026, 00:56 WIB
Kronologi Lengkap Amukan Selebgram Adam Deni: Dari Intimidasi Airsoft Gun hingga Berujung Jeruji Besi

UpdateKilat — Panggung media sosial kembali digemparkan oleh aksi kontroversial salah satu figur publiknya. Selebgram Adam Deni Gearaka, yang selama ini dikenal vokal di dunia maya, kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit di balik jeruji besi. Kabar ini mencuat setelah rangkaian aksi anarkis yang dilakukannya di kawasan Jakarta Utara terekam jelas oleh kamera pengawas dan menjadi konsumsi publik yang memicu beragam reaksi netral hingga kecaman keras.

Pria berusia 30 tahun yang kerap disapa ADG ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas usaha dan intimidasi. Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga yang merasa terancam dengan perilaku sang selebgram tersebut. Tidak hanya sekadar kemarahan verbal, Adam Deni diduga melakukan tindakan fisik yang merugikan orang lain secara material dan psikologis.

Read Also

Tragedi Malam Kelam di Palembang: Fakta Baru di Balik Insiden Penembakan Antar Prajurit TNI

Tragedi Malam Kelam di Palembang: Fakta Baru di Balik Insiden Penembakan Antar Prajurit TNI

Rekaman CCTV: Pemicu Terbongkarnya Aksi Arogan

Ketegangan bermula ketika sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kemarahan Adam Deni beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video berdurasi singkat namun padat informasi tersebut, terlihat sosok pria mengenakan kemeja berwarna merah dan celana jin yang sedang mondar-mandir dengan raut wajah penuh emosi di depan sebuah ruko. Tidak lama kemudian, ia menendang sebuah tong sampah hingga isinya berserakan di jalanan, sebuah tindakan yang dinilai publik sebagai bentuk arogansi yang tidak perlu.

Informasi yang dihimpun oleh tim redaksi kami menunjukkan bahwa insiden ini terjadi di kawasan strategis Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Meskipun beberapa saksi mata di lokasi kejadian berupaya menenangkan suasana, Adam Deni tampaknya sudah kehilangan kendali atas emosinya. Puncak dari ketegangan tersebut adalah ketika ia dengan sengaja memperlihatkan benda yang terselip di pinggangnya, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian sebagai sebuah airsoft gun.

Read Also

Update Kondisi 9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0: 5 Ditahan Otoritas Israel, 4 Terjebak di Perairan Mediterania

Update Kondisi 9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0: 5 Ditahan Otoritas Israel, 4 Terjebak di Perairan Mediterania

Kronologi Malam Pertama: Perusakan Properti Secara Masif

Berdasarkan keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, rangkaian peristiwa kelam ini dimulai pada hari Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Adam Deni dilaporkan mendatangi sebuah ruko dengan tujuan yang belum sepenuhnya jelas, namun ia memaksa untuk masuk ke dalam area privat tersebut secara ilegal. Ketegangan meningkat pesat saat ia mulai merusak berbagai fasilitas yang ada di sana.

Laporan polisi merinci kerusakan yang terjadi di dalam ruko tersebut meliputi neon box yang hancur, dinding gypsum yang sengaja dilubangi, hingga sejumlah perlengkapan kantor seperti kursi dan fasilitas sanitasi yang tidak luput dari amukannya. Tindakan perusakan ini tidak hanya mengganggu operasional bisnis pemilik ruko, tetapi juga menciptakan trauma bagi petugas keamanan yang berjaga. Intimidasi menggunakan senjata mainan namun menyerupai senjata asli (airsoft gun) menjadi poin krusial yang memberatkan posisi hukum sang selebgram.

Read Also

Sengkarut Parkir Liar di Lebak Bulus: DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik ‘Legalisasi’ Pelanggaran yang Merugikan Daerah

Sengkarut Parkir Liar di Lebak Bulus: DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik ‘Legalisasi’ Pelanggaran yang Merugikan Daerah

Hari Kedua: Amukan Berlanjut ke Kendaraan Korban

Seolah tidak puas dengan kekacauan yang ditimbulkan pada malam sebelumnya, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kehadirannya kali ini membawa babak baru dalam aksi vandalisme tersebut. Tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, ia diduga melakukan pengrusakan terhadap bagian eksterior mobil milik korban yang tengah terparkir dengan rapi di area ruko.

Kejadian yang berulang ini akhirnya memicu tindakan tegas dari karyawan dan petugas keamanan setempat. Mereka segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Cilincing untuk mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali. Setelah diamankan, penanganan perkara ini langsung dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, guna penyidikan yang lebih mendalam dan komprehensif.

Penetapan Tersangka dan Bukti Kuat di Tangan Penyidik

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa status hukum Adam Deni Gearaka telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dalam proses gelar perkara, polisi mengandalkan rekaman CCTV sebagai bukti digital yang tak terbantahkan, keterangan dari sedikitnya tujuh orang saksi yang berada di lokasi, serta penyitaan satu unit airsoft gun yang digunakan untuk mengancam orang lain.

“Tersangka ADG secara kooperatif mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, pengakuan tersebut tidak lantas menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukannya. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media. Polisi juga menaksir kerugian materiil yang dialami oleh pihak korban mencapai angka Rp 15 juta, jumlah yang cukup signifikan bagi sebuah usaha ruko.

Penolakan Restorative Justice: Hukum Harus Tetap Berjalan

Dalam perkembangannya, pihak Adam Deni dikabarkan sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dengan harapan masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh penyidik. Kepolisian menilai bahwa aksi intimidasi dengan menggunakan senjata, meskipun itu adalah airsoft gun, serta perusakan properti secara berulang adalah tindakan kriminal yang melanggar ketertiban umum dan tidak bisa ditoleransi begitu saja.

Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Perselisihan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai menggunakan ancaman senjata dan merusak fasilitas publik atau milik orang lain. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menegaskan bahwa profesionalitas polisi dalam menangani kasus hukum tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan personal siapapun.

Jeratan Pasal dan Konsekuensi Hukum di Masa Depan

Kini, Adam Deni harus bersiap menghadapi proses persidangan yang panjang. Ia dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur sanksi bagi mereka yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain. Ancaman pidana yang membayangi sang selebgram tentu akan berdampak besar pada karier dan reputasi yang telah ia bangun di dunia maya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para figur publik lainnya agar lebih bijak dalam bersikap dan menyelesaikan konflik pribadi. Di bawah sorotan lampu publik, setiap tindakan akan memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar. Tim UpdateKilat akan terus memantau perkembangan kasus hukum ini hingga vonis dijatuhkan oleh majelis hakim di pengadilan nantinya. Fenomena ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga emosi dan menghormati hak milik orang lain di ruang publik.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *