Badai Delisting 2026: BEI Bakal Depak 18 Emiten Termasuk Sritex, Simak Daftar Lengkapnya!

Kevin Wijaya | UpdateKilat
11 Apr 2026, 20:56 WIB
Badai Delisting 2026: BEI Bakal Depak 18 Emiten Termasuk Sritex, Simak Daftar Lengkapnya!

UpdateKilat — Panggung pasar modal Indonesia tengah bersiap melakukan langkah “bersih-bersih” besar-besaran terhadap sejumlah perusahaan tercatat yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar integritas bursa. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten sekaligus, yang dijadwalkan akan efektif pada 10 November 2026 mendatang.

Keputusan pahit ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis otoritas bursa, ke-18 perusahaan tersebut dianggap sudah tidak lagi memiliki kelangsungan usaha yang meyakinkan. Banyak di antaranya terjebak dalam kondisi operasional yang memburuk secara signifikan, serta mengalami penghentian perdagangan saham (suspensi) yang berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tanda-tanda perbaikan berarti.

Lampu Kuning bagi Investor dan Kewajiban Buyback

Langkah tegas BEI ini merupakan respon atas kondisi emiten yang sudah melampaui batas toleransi aturan bursa. Secara regulasi, emiten yang terkena suspensi selama minimal 24 bulan wajib menunjukkan progres pemulihan. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain; beberapa emiten dalam daftar ini bahkan telah membeku perdagangannya hingga lebih dari 50 bulan.

Read Also

Strategi Cerdas PT Mulia Boga Raya (KEJU) Hadapi Lonjakan Harga Plastik Tanpa Bebani Konsumen

Strategi Cerdas PT Mulia Boga Raya (KEJU) Hadapi Lonjakan Harga Plastik Tanpa Bebani Konsumen

Demi menjaga hak para investor publik, BEI tidak membiarkan emiten-emiten ini melenggang begitu saja. Seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar hitam delisting ini diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dari masyarakat. Langkah ini menjadi pintu keluar terakhir (exit strategy) bagi para pemegang saham ritel sebelum status perusahaan tersebut benar-benar dicabut dari papan perdagangan.

Manajemen bursa menekankan bahwa meskipun nantinya status sebagai perusahaan terbuka dicabut, tanggung jawab dan kewajiban emiten terhadap bursa tetap harus diselesaikan sepenuhnya hingga proses transisi selesai.

Daftar 18 Emiten yang Terancam Angkat Kaki

Daftar perusahaan yang akan didepak ini terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni mereka yang telah menyandang status pailit dan mereka yang terjerat suspensi berkepanjangan tanpa solusi.

Read Also

Ketegangan AS-Iran Mereda, Bursa Saham Asia Pasifik Meledak Usai Trump Tangguhkan Serangan

Ketegangan AS-Iran Mereda, Bursa Saham Asia Pasifik Meledak Usai Trump Tangguhkan Serangan

Emiten dengan Status Pailit:

Kelompok ini dihuni oleh perusahaan-perusahaan yang secara hukum telah dinyatakan tidak mampu lagi memenuhi kewajiban finansialnya, termasuk raksasa tekstil Sritex (SRIL) yang sempat menjadi primadona di masa kejayaannya.

  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  • PT Cowell Development Tbk (COWL)
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Emiten dengan Suspensi Lebih dari 50 Bulan:

Kelompok kedua terdiri dari perusahaan yang sahamnya sudah lama menjadi “saham nyangkut” karena perdagangan yang dihentikan oleh otoritas dalam waktu yang sangat lama.

Read Also

Arah Kebijakan Suku Bunga BI: Mengupas Dampak Terhadap Arus Investasi dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Arah Kebijakan Suku Bunga BI: Mengupas Dampak Terhadap Arus Investasi dan Stabilitas Ekonomi Nasional
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
  • PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  • PT Onix Capital Tbk (OCAP)
  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  • PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  • PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
  • PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

Timeline Penting Proses Delisting

Bagi para pemegang saham, UpdateKilat mencatat beberapa tanggal krusial yang perlu diperhatikan agar tidak kehilangan momentum klaim. Rangkaian proses ini akan dimulai pada 10 Mei 2026, yang merupakan batas akhir bagi emiten untuk menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback mereka.

Setelah itu, periode pelaksanaan buyback saham akan berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Jika semua tahapan berjalan sesuai rencana, maka pada tanggal 10 November 2026, seluruh emiten tersebut akan resmi ditendang dari Bursa Efek Indonesia dan tidak lagi bisa diperdagangkan secara publik.

Transparansi dari pihak manajemen emiten sangat dituntut dalam fase ini. Investor diharapkan terus memantau pengumuman resmi agar proses pengembalian dana melalui buyback bisa berjalan tertib dan sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia.

Kevin Wijaya

Kevin Wijaya

Analis pasar modal dan praktisi investasi yang membantu menyederhanakan info finansial di Kilat Saham.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *