Pilar Keadilan dan HAM: Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Peran Vital Advokat dalam Transformasi Hukum Indonesia
UpdateKilat — Dalam sebuah panggung penegakan hukum yang semakin dinamis, peran advokat tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang lebih akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan sorotan tajam mengenai betapa krusialnya posisi advokat sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi, khususnya dalam konteks perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Berbicara dalam acara pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta pada Sabtu (9/5/2026), Eddy menekankan bahwa advokat memiliki mandat konstitusional dan legalitas yang kuat untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang ideal tidak akan pernah tercapai tanpa kehadiran pembela yang kompeten dan berintegritas.
Kedaulatan Udara di Persimpangan Jalan: Mengapa Kebijakan Blanket Overflight Perlu Dikaji Ulang?
Advokat Sebagai Benteng Terakhir Hak Asasi Manusia
Eddy Hiariej menggarisbawahi bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat memiliki hak prerogatif untuk mendampingi pihak-pihak yang sedang berurusan dengan proses hukum. Pendampingan ini bukan sekadar formalitas kehadiran, melainkan sebuah instrumen perlindungan bagi tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban.
“Peran serta advokat ini sejatinya diletakkan pada titik sentral perlindungan hak asasi manusia terhadap individu. Mengapa? Karena merekalah yang melakukan pembelaan secara substansial di ruang-ruang pemeriksaan maupun di meja hijau,” ujar Eddy di hadapan para pengurus advokat yang baru dilantik.
Ia menambahkan bahwa kehadiran advokat sejak tahap awal pemeriksaan sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang melanggar prosedur. Dengan adanya pendampingan yang ketat, potensi terjadinya intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum lainnya dapat diminimalisir secara signifikan.
Tragedi Berdarah di Simpang Pesing: Hantaman Keras Minibus Renggut Nyawa Pemotor Seketika
Evolusi Kewenangan dalam KUHAP Baru: Hak Mengajukan Keberatan
Salah satu poin menarik yang disampaikan oleh Wamenkum adalah mengenai pembaharuan dalam tata cara hukum acara pidana kita. Eddy mengungkapkan bahwa terdapat kewenangan tambahan yang sangat progresif bagi advokat dalam kerangka KUHAP yang baru. Kewenangan ini memberikan daya tawar yang lebih kuat bagi tim pembela dalam membela kliennya.
“Advokat kini tidak hanya duduk mendampingi. Dalam regulasi terbaru, mereka diberikan hak penuh untuk mengajukan keberatan secara langsung dalam proses hukum. Yang lebih luar biasa, keberatan tersebut wajib dicatatkan secara resmi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Eddy dengan nada optimis.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan besar dalam transparansi hukum. Dengan tercatatnya keberatan di dalam BAP, hakim di persidangan nantinya akan memiliki rekam jejak yang jelas mengenai proses penyidikan yang dilakukan, apakah sudah sesuai dengan koridor hukum atau terdapat celah yang perlu dikoreksi. Ini adalah bentuk penguatan terhadap prinsip equality before the law.
Misteri Kedatangan Oditur Militer ke RSCM: Andrie Yunus Tegas Menolak Pertemuan di Tengah Sorotan Kasus Air Keras
Menjaga Kelompok Rentan dalam Cengkeraman Hukum
Selain aspek prosedural, Eddy Hiariej juga mengingatkan bahwa hukum harus memiliki wajah yang humanis. Ia menekankan bahwa KUHAP memiliki mandat untuk melindungi kelompok-kelompok rentan yang seringkali berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan hukum. Kelompok ini mencakup perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, hingga lansia.
“Hukum kita tidak boleh buta terhadap kondisi subjeknya. Ibu hamil dan orang yang sedang sakit juga termasuk dalam kategori kelompok rentan yang harus diprioritaskan hak-haknya. Di sinilah advokat profesional harus berperan aktif untuk memastikan klien dari kelompok rentan ini tidak mendapatkan perlakukan yang diskriminatif,” tambahnya.
Kepekaan sosial seorang advokat diuji saat mereka menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok marginal. UpdateKilat mencatat bahwa komitmen pemerintah dalam memperkuat aspek perlindungan ini selaras dengan upaya internasional untuk menjadikan sistem peradilan pidana lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
Sinergi Strategis: Antara KPK dan Advokat
Senada dengan Wamenkum, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan perspektif menarik mengenai relasi antara lembaga antirasuah dan para advokat. Setyo menegaskan bahwa KPK tidak pernah memandang advokat sebagai musuh atau pihak yang berseberangan.
“Kami di KPK melihat rekan-rekan advokat sebagai mitra strategis. Kalian adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem penegakan hukum yang memastikan bahwa seluruh proses, termasuk dalam pemberantasan korupsi, berjalan sesuai dengan aturan main yang berlaku,” tegas Setyo.
Namun, Setyo juga memberikan catatan penting mengenai integritas. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat yang mulia (officium nobile) jangan sampai dinodai oleh praktik-praktik yang justru menghambat jalannya keadilan. KPK tidak akan segan untuk bertindak tegas jika menemukan oknum yang sengaja melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Modernitas dan Intelektualitas: Visi Baru Peradi Profesional
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menjelaskan visi besar di balik lahirnya organisasi ini. Menurutnya, Peradi Profesional hadir bukan untuk memicu friksi atau perpecahan di internal organisasi advokat, melainkan sebagai jawaban atas tantangan zaman yang semakin kompleks.
“Dunia sedang berubah. Teknologi terus berkembang, dan dinamika hukum menjadi jauh lebih rumit dibandingkan satu dekade lalu. Organisasi advokat tidak boleh tertinggal di belakang. Kita harus beradaptasi,” ungkap Harris. Ia menekankan beberapa poin utama yang akan menjadi fondasi organisasi:
- Adaptasi Teknologi: Memanfaatkan sistem digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan hukum.
- Kedalaman Intelektual: Memastikan setiap anggota memiliki pemahaman filosofis dan yuridis yang mendalam, bukan sekadar tahu pasal.
- Etika Profesi: Menjunjung tinggi moralitas sebagai kompas dalam menjalankan praktik hukum.
- Keberanian dalam Keadilan: Berani bersuara untuk kebenaran meskipun harus berhadapan dengan arus besar.
Setyo Budiyanto menambahkan bahwa modernitas dalam hukum bukan hanya soal gadget atau aplikasi, melainkan soal bagaimana intelektualitas dan moralitas menyatu untuk menciptakan solusi hukum yang adil bagi masyarakat luas. KPK sendiri membuka pintu kolaborasi bagi para advokat, terutama dalam program edukasi dan pencegahan korupsi di lingkungan praktisi hukum.
Menuju Masa Depan Hukum Indonesia yang Lebih Cerah
Melalui pelantikan ini, harapan besar disematkan pada pundak para advokat baru. Penegasan dari Wamenkum dan Ketua KPK memberikan sinyal kuat bahwa integritas hukum adalah harga mati. Advokat diharapkan tidak hanya menjadi tukang bela, tetapi juga menjadi arsitek keadilan yang mampu membangun sistem hukum yang lebih sehat di Indonesia.
Dengan semangat modernitas dan intelektualitas yang diusung oleh Peradi Profesional, diharapkan standar profesi advokat di tanah air dapat meningkat secara signifikan. Sebagai pilar keempat dalam sistem penegakan hukum, keberhasilan advokat dalam menjalankan fungsinya akan sangat menentukan kualitas demokrasi dan perlindungan HAM di masa depan. UpdateKilat akan terus mengawal perkembangan dunia hukum tanah air guna memastikan informasi yang akurat dan edukatif sampai ke tangan masyarakat.