Pemkab Bekasi Tindak Tegas TPS Ilegal di Tambun Utara, Sanksi Pidana Menanti Pengelola Bandel
UpdateKilat — Langkah berani diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam memerangi praktik perusakan lingkungan. Sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berlokasi di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, kini resmi ditutup secara permanen setelah pengelolanya kedapatan mengabaikan serangkaian teguran administratif.
Penyegelan ini menjadi bukti nyata bahwa otoritas daerah tidak lagi memberikan ruang bagi aktivitas pembuangan limbah tanpa izin. Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jaenal Aca, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini terpaksa dilakukan karena sikap kepala batu dari pihak pengelola tps ilegal tersebut.
Ketegasan Tanpa Kompromi
Menurut Jaenal, pengelola lokasi tersebut tetap nekat beroperasi meskipun sebelumnya telah menerima peringatan keras langsung dari Plt. Bupati Bekasi. Hal inilah yang memicu pihak DLH untuk turun langsung melakukan eksekusi di lapangan pada Senin (20/4/2026).
Krisis Kesehatan Generasi Muda: Angka Cuci Darah di Indonesia dan Malaysia Melonjak Tajam
“Hari ini kami secara resmi menyegel TPA ilegal ini. Ini adalah tindak lanjut karena pengelola masih saja nekat beroperasi secara diam-diam, padahal instruksi dari pimpinan sudah sangat jelas untuk menghentikan seluruh aktivitas,” tutur Jaenal saat memberikan keterangan resmi di lokasi kejadian.
Pemerintah daerah juga tidak main-main dalam memberikan peringatan. Jika segel tersebut dilanggar atau aktivitas serupa terulang kembali, pihak berwenang siap menyeret pengelola ke jalur hukum dengan sanksi pidana yang berat. Jaenal mengingatkan kembali kasus serupa yang terjadi di kawasan Kali CBL, di mana penanggung jawabnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mencoba melawan aturan pasca-penyegelan.
Pengawasan Ketat dan Penjagaan Ketat
Operasi pembersihan dan penyegelan ini melibatkan sinergi lintas institusi. Puluhan personel gabungan yang terdiri dari prajurit TNI dan anggota kepolisian dikerahkan untuk membantu pemasangan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengelilingi seluruh area pembuangan.
Klarifikasi Rismon Sianipar: Tak Ada Mahar Miliaran di Balik Damai Kasus Ijazah Jokowi
Selain pemasangan garis PPLH, petugas juga memasang spanduk larangan berukuran besar sebagai peringatan bagi masyarakat sekitar agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut. Jaenal memastikan bahwa pengawasan tidak akan berhenti hanya pada hari penyegelan saja.
“Kami telah menginstruksikan tim untuk melakukan monitoring secara berkala. Setidaknya setiap dua hari sekali, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup akan mengecek lokasi ini untuk memastikan area tetap steril dari aktivitas pembuangan sampah ilegal,” pungkasnya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Tambun Utara dari ancaman pencemaran limbah.