Sengkarut Parkir Liar di Lebak Bulus: DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik ‘Legalisasi’ Pelanggaran yang Merugikan Daerah
UpdateKilat — Praktik parkir liar di Jakarta seolah menjadi benalu yang sulit diberantas, namun apa jadinya jika pelanggaran tersebut justru diduga mendapatkan ‘restu’ dari oknum instansi terkait? Sorotan tajam kini tertuju pada kawasan di sekitar POIN Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, di mana praktik perparkiran yang menggunakan ruang milik jalan diduga kuat telah dilegalkan secara sepihak.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengeluarkan desakan keras agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera bertindak. Menurutnya, kondisi di lapangan sangat ironis. Bukannya menertibkan, Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan disinyalir justru membiarkan area tersebut tetap beroperasi dengan kedok formalitas.
Revolusi Sampah Kaltim: Proyek PSEL Samarinda-Balikpapan Resmi Bergulir Demi Target Bebas Sampah 2029
Ironi Rambu: Dilarang yang Malah Dibolehkan
Francine mengungkapkan temuan yang cukup mencengangkan. Di lokasi yang seharusnya steril dan dipasang rambu dilarang parkir, justru berdiri tegak rambu yang memperbolehkan parkir. Hal ini sangat kontradiktif mengingat area tersebut merupakan ruang milik jalan yang fungsinya bukan untuk lahan parkir pribadi maupun komersial ilegal.
“Ini sudah menjadi keluhan menahun. Warga sudah berkali-kali melapor melalui aplikasi JAKI, mengadu langsung ke DPRD, hingga menyampaikannya saat reses. Seharusnya dipasang rambu dilarang parkir, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Francine dengan nada tegas pada Sabtu (18/4/2026).
Masalah Klasik yang Sengaja Dipelihara?
Berdasarkan penelusuran tim UpdateKilat, praktik ini bukanlah fenomena baru. Masalah perparkiran di Lebak Bulus ini disinyalir sudah mengakar bahkan sebelum tahun 2010. Alih-alih menyusut seiring modernisasi transportasi Jakarta, area ini justru kian meluas tanpa tersentuh penertiban yang berarti.
Visi Besar Presiden Prabowo: Seskab Teddy Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat untuk Anak Kurang Mampu
Francine menyoroti adanya spanduk waktu operasional parkir yang terpasang sejak Juli 2024. Padahal, lokasi tersebut tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perparkiran dan tidak mengantongi izin resmi yang sah sesuai regulasi yang berlaku. Lebih jauh, ia menilai izin pengelolaan yang sempat terbit pada periode Agustus 2025 hingga Februari 2026 cacat hukum karena diperuntukkan bagi area off-street (di luar badan jalan), sementara realitanya parkir terjadi secara on-street (di badan jalan).
Kebocoran PAD dan Dugaan Penggelapan Retribusi
Sisi lain yang memprihatinkan adalah potensi kerugian pendapatan asli daerah (PAD). Di lapangan, juru parkir memungut biaya Rp5.000 per motor tanpa disertai karcis resmi. Praktik ini jelas-jelas melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Visi Besar Prabowo Subianto: Menjadikan Indonesia Raksasa Otomotif Dunia Melalui National Champion
“Setoran retribusi yang dilaporkan hanya Rp300.000 per bulan. Angka ini sama sekali tidak masuk akal jika dibandingkan dengan volume kendaraan yang parkir setiap harinya. Ada potensi penggelapan dan kerugian besar bagi pendapatan daerah di sini,” ungkap Francine. Ia menambahkan bahwa klaim UP Parkir yang menyebut para juru parkir di sana sebagai ‘binaan resmi’ tidak memiliki dasar kuat karena ketiadaan marka, tarif resmi, maupun Satuan Ruang Parkir (SRP).
Respons Sudinhub Jakarta Selatan
Menanggapi polemik yang semakin memanas, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, memberikan penjelasan singkat. Ia mengakui bahwa lokasi tersebut memang berada di bawah pantauan UP Parkir, namun ia tidak menampik adanya ketidaksesuaian dalam operasionalnya.
“Lokasi itu masih dalam binaan UP Parkir, tapi kami mengakui bahwa pola parkirnya memang menyimpang dari yang seharusnya,” kata Bernad.
Meski Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikabarkan telah memberikan instruksi untuk melakukan penertiban, Francine menilai pelaksanaan di lapangan masih setengah hati. Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga kawasan Lebak Bulus benar-benar bersih dari parkir liar yang meresahkan warga dan mengganggu keselamatan lalu lintas.