Sengketa Hak Asuh Memanas: Ibu di Tulungagung Polisikan Nenek Kandung demi Bawa Anak ke Turki

Budi Santoso | UpdateKilat
18 Apr 2026, 06:55 WIB
Sengketa Hak Asuh Memanas: Ibu di Tulungagung Polisikan Nenek Kandung demi Bawa Anak ke Turki

UpdateKilat — Sebuah drama keluarga yang memilukan terjadi di Tulungagung, di mana ikatan darah antara ibu dan anak kandung harus berujung di meja kepolisian. Konflik ini dipicu oleh perebutan hak asuh anak yang melibatkan seorang nenek berinisial AN (57) dan putri kandungnya sendiri, RAI (30). Kini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan tajam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung.

Awal Mula Keretakan Hubungan Ibu dan Anak

Perselisihan ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh RAI terhadap ibunya. RAI mengaku telah dipisahkan dari buah hatinya, YYK (6), selama kurang lebih empat tahun terakhir. Selama RAI bekerja di luar daerah, YYK dititipkan dan diasuh oleh neneknya, AN, bersama kakek tirinya. Awalnya, komunikasi antara RAI dan sang anak berjalan harmonis, bahkan RAI secara rutin mengirimkan biaya kebutuhan untuk sang buah hati.

Read Also

Skandal Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Menteri Imipas Instruksikan Pemecatan Bagi Petugas yang Lalai

Skandal Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Menteri Imipas Instruksikan Pemecatan Bagi Petugas yang Lalai

Namun, titik balik terjadi pada tahun 2025. Sebuah konflik internal keluarga membuat komunikasi yang semula lancar tiba-tiba terputus total. RAI mengeklaim dirinya dipersulit untuk bertemu dengan darah dagingnya sendiri. Setiap kali mencoba mendekat, RAI merasakan ada tembok besar yang menghalangi pertemuannya dengan YYK.

Dugaan Pengaruh Psikologis terhadap Anak

Bukan sekadar rindu yang tak tersampaikan, RAI mengungkapkan kekhawatiran mendalam saat melihat perubahan sikap anaknya. Menurutnya, YYK menunjukkan gelagat ketakutan saat bertemu dengan orang tua kandungnya sendiri. Hal ini memicu dugaan adanya pengaruh negatif atau upaya penjauhan secara psikologis yang dilakukan pihak nenek agar sang anak enggan kembali ke pelukan ibunya.

Sebelum menempuh jalur hukum, berbagai upaya mediasi non-litigasi sebenarnya telah dilakukan. Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tulungagung sempat turun tangan untuk menjembatani sengketa hak asuh ini. Namun, dua kali proses mediasi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya laporan polisi menjadi jalan terakhir bagi RAI.

Read Also

Survei Cyrus Networks: Layanan Mudik Lebaran 2026 Banjir Pujian, Kepuasan Publik Tembus 84,5 Persen

Survei Cyrus Networks: Layanan Mudik Lebaran 2026 Banjir Pujian, Kepuasan Publik Tembus 84,5 Persen

Perspektif Hukum dan Rencana Membawa Anak ke Turki

Kuasa hukum RAI, Fitri Erna, menegaskan bahwa secara hukum, hak asuh anak di bawah umur berada sepenuhnya di tangan orang tua kandung. Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang belum genap berusia 12 tahun lazimnya berada di bawah pengasuhan ibu, kecuali ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Klien kami, RAI, sebelumnya memang sempat bercerai dengan suaminya yang merupakan warga negara Turki berinisial OAK (40). Namun, kini keduanya telah rujuk kembali. Dengan status pernikahan yang sah, secara otomatis hak asuh anak berada pada mereka sebagai orang tua kandung,” jelas Fitri.

Ambisi RAI dan suaminya tidak berhenti pada memenangkan hak asuh di Indonesia. Setelah urusan hukum di Tulungagung selesai, mereka berencana memboyong YYK ke Turki untuk dibesarkan dan disekolahkan di sana.

Read Also

Hilirisasi Gambir Sumatra Barat: Langkah Strategis Kementan dan BUMN Perkuat Ekonomi Petani

Hilirisasi Gambir Sumatra Barat: Langkah Strategis Kementan dan BUMN Perkuat Ekonomi Petani

Langkah Kepolisian Mengedepankan Restorative Justice

Menanggapi laporan sensitif ini, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nyanang Murdianto, menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya mencari jalan tengah. Pada Jumat (17/4/2026), polisi kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Mapolres Tulungagung dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi masa depan sang anak. Oleh karena itu, ruang mediasi masih kami buka lebar agar masalah ini tidak berlarut-larut dalam ranah pidana,” ujar Iptu Nyanang. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan sangat hati-hati, mengingat melibatkan relasi keluarga inti yang sangat erat.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *