Arogansi Berujung Jeruji: Duduk Perkara Selebgram Adam Deni Ancam Pemilik Ruko dengan Airsoft Gun

Budi Santoso | UpdateKilat
23 Jun 2026, 08:55 WIB
Arogansi Berujung Jeruji: Duduk Perkara Selebgram Adam Deni Ancam Pemilik Ruko dengan Airsoft Gun

UpdateKilat — Panggung media sosial kembali dihebohkan dengan kabar miring yang menyeret nama selebgram kontroversial, Adam Deni Gearaka atau yang akrab dikenal dengan inisial ADG. Namun, kali ini bukan soal perseteruan di jagat maya yang menjadi sorotan, melainkan aksi koboi di dunia nyata yang membuatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berusia 30 tahun tersebut dilaporkan melakukan tindakan intimidasi dan perusakan di sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagaimana emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan penelusuran tim redaksi kami, insiden ini bermula dari persoalan sepele yang kemudian membesar akibat sikap arogan. Adam Deni diduga tidak terima ketika salah satu rekannya mendapatkan teguran keras dari pemilik ruko tersebut.

Read Also

Jejak Nyata Dana Otsus: Wamendagri Ribka Haluk Dampingi Wapres Gibran Pantau Hilirisasi Kakao di Papua Barat

Jejak Nyata Dana Otsus: Wamendagri Ribka Haluk Dampingi Wapres Gibran Pantau Hilirisasi Kakao di Papua Barat

Motif Solidaritas yang Salah Kaprah

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, pihak kepolisian mengungkap bahwa alasan utama Adam Deni mendatangi lokasi kejadian adalah karena rasa setia kawan yang membabi buta. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa tersangka merasa tersinggung setelah mendengar cerita dari temannya yang dimarahi oleh pemilik ruko.

“Motifnya murni karena solidaritas yang keliru. Ada temannya di lokasi tersebut yang katanya dimarahi oleh owner ruko. Adam Deni yang mendengar hal itu merasa tidak terima dan memutuskan untuk turun tangan langsung mendatangi lokasi,” ujar AKP Bima Sakti saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (23/6/2026). Tindakan kriminalitas seperti ini sangat disayangkan, mengingat statusnya sebagai figur publik yang seharusnya memberikan contoh positif.

Read Also

Langkah Baru Masa Depan Serambi Mekkah: Baleg DPR Resmi Sepakati RUU Pemerintahan Aceh

Langkah Baru Masa Depan Serambi Mekkah: Baleg DPR Resmi Sepakati RUU Pemerintahan Aceh

Kronologi Intimidasi: Senjata di Balik Pinggang

Ketegangan bermula pada Rabu, 17 Juni 2026. Ini adalah kunjungan pertama Adam Deni ke ruko tersebut. Namun, kedatangannya bukan untuk melakukan mediasi secara baik-baik, melainkan untuk menebar teror. Menurut keterangan saksi mata di lokasi, Adam datang dengan gestur yang sangat mengancam.

Meski tidak mengarahkan senjata secara langsung ke wajah korban, Adam Deni melakukan tindakan yang sangat intimidatif. Ia sengaja menyisipkan sebuah airsoft gun di bagian belakang pinggangnya. Dalam sebuah momen yang terekam dalam ingatan saksi, Adam sempat mengangkat bajunya untuk memperlihatkan benda tersebut kepada orang-orang di sana.

“Dia tidak sampai mengacungkan senjata itu ke depan, tapi ditaruh di belakang celana. Lalu bajunya diangkat sengaja diperlihatkan, sambil berkata, ‘Lu nggak tahu ini apaan?’. Itu jelas sebuah ancaman nyata bagi siapa pun yang melihatnya,” tambah Bima Sakti. Ucapan bernada gertakan tersebut membuat saksi dan pemilik ruko merasa terancam keselamatannya.

Read Also

Misi Strategis di Kremlin: Dibalik Pertemuan Maraton 5 Jam Antara Prabowo dan Putin di Moskow

Misi Strategis di Kremlin: Dibalik Pertemuan Maraton 5 Jam Antara Prabowo dan Putin di Moskow

Eskalasi Konflik: Perusakan Fasilitas Ruko

Ternyata, aksi intimidasi pada hari pertama belum cukup memuaskan ego sang selebgram. Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis, 18 Juni 2026, Adam Deni kembali mendatangi ruko tersebut. Kali ini, aksi yang dilakukan jauh lebih destruktif. Ia tidak lagi hanya sekadar menggertak dengan kata-kata, tetapi mulai melakukan aksi fisik.

Laporan polisi menyebutkan bahwa Adam melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas di ruko tersebut. Spanduk-spanduk promosi yang terpasang di depan ruko dirobek paksa, bahkan ia sempat menendang tembok bangunan dengan emosi yang meledak-ledak. Kerusakan fisik ini menjadi bukti tambahan bagi kepolisian untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

“Di hari kedua itu, dia lebih beringas. Spanduk dihancurkan, tembok ditendang. Aksinya benar-benar menunjukkan kontrol emosi yang sangat rendah,” ungkap pihak kepolisian. Akibat tindakan ini, pemilik ruko diperkirakan mengalami kerugian materiel yang mencapai angka Rp 15 juta.

Penangkapan Tanpa Perlawanan dan Hasil Tes Urine

Menerima laporan dari korban yang merasa keselamatannya terancam, tim dari Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi berhasil mengamankan Adam Deni di lokasi kejadian saat ia masih berada di area ruko tersebut. Menariknya, saat diringkus oleh petugas, pria yang dikenal vokal di media sosial ini tidak memberikan perlawanan sedikit pun.

Guna memastikan kondisi mental dan kesadaran tersangka saat melakukan aksi tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk tes urine. Banyak spekulasi yang muncul bahwa tindakan nekat tersebut dipicu oleh pengaruh zat terlarang atau alkohol. Namun, hasil medis berkata lain.

“Kami sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif. Artinya, yang bersangkutan dalam keadaan sadar sepenuhnya saat melakukan pengancaman dan perusakan. Dia mengaku melakukan itu semua murni karena terpancing emosi,” tegas AKP Bima Sakti. Hal ini justru memperberat posisi hukum Adam, karena tindakannya dilakukan dengan kesadaran penuh tanpa adanya gangguan zat kimia.

Konsekuensi Hukum Berdasarkan KUHP Baru

Polisi telah menyita satu unit unit airsoft gun yang digunakan Adam Deni sebagai barang bukti utama. Meskipun tersangka berdalih bahwa senjata tersebut hanya digunakan untuk menakut-nakuti, hukum tetap melihatnya sebagai sebuah bentuk ancaman kekerasan yang serius.

Atas serangkaian tindakan arogansinya, Adam Deni Gearaka kini terancam hukuman penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman dan perusakan properti orang lain.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas, terutama bagi para tokoh publik, bahwa status sosial tidak memberikan imunitas terhadap hukum. Tindakan main hakim sendiri dengan menggunakan alat yang menyerupai senjata api, meskipun itu hanya airsoft gun, tetap memiliki konsekuensi hukum yang berat di mata negara.

Kini, Adam Deni harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum atau mediasi yang sehat jika terjadi perselisihan, daripada mengedepankan otot dan senjata yang hanya akan berujung pada penyesalan di kemudian hari.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *