Kupas Tuntas Hukum Berkurban: Siapa Saja yang Tergolong Mampu dan Wajib Menunaikannya?
UpdateKilat — Gema takbir Idul Adha kian terasa seiring mendekatnya bulan Dzulhijjah. Bagi umat Muslim, momen ini bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan sebuah manifestasi ketaatan melalui penyembelihan hewan ternak. Namun, di balik antusiasme tersebut, sebuah pertanyaan mendasar sering kali muncul ke permukaan: Siapa sebenarnya yang masuk dalam kriteria wajib berkurban? Apakah ibadah ini bersifat mutlak bagi setiap orang yang memiliki uang, ataukah ada batasan-batasan fikih tertentu yang perlu dipahami?
Persoalan mengenai hukum ibadah kurban memang menyimpan kompleksitas tersendiri dalam khazanah keilmuan Islam. Perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab mengenai status hukumnya—antara wajib dan sunnah muakkad—membuat kita perlu menelisik lebih dalam agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sekadar mengikuti tradisi, melainkan didasari oleh pemahaman yang kuat terhadap dalil-dalil syar’i.
Skandal Haji Ilegal di Makkah: 7 WNI Terjerat Hukum Arab Saudi, Ancaman Denda Fantastis dan Deportasi Menanti
Esensi Kurban: Lebih dari Sekadar Ritual Penyembelihan
Sebelum membahas kriteria subjek yang dikenakan hukum berkurban, penting bagi kita untuk memahami esensi dari kurban itu sendiri. Secara harfiah, kurban berasal dari kata ‘qurban’ yang berarti mendekatkan diri. Ibadah ini merupakan bentuk taqarrub kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga berakhirnya hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
Melalui hewan kurban yang disembelih, seorang Muslim diajarkan untuk melepaskan egoisme materi demi kepedulian sosial. Simbol ketaatan ini merujuk pada ketulusan Nabi Ibrahim AS yang siap mengorbankan putranya demi perintah Sang Pencipta. Oleh karena itu, hukum mengenai siapa yang harus berkurban menjadi sangat krusial agar nilai-nilai keikhlasan dan ketaatan ini dapat teraplikasikan dengan tepat sesuai kemampuan masing-masing individu.
7 Ide Kultum Jumat Ringan Namun Berbobot: Menggugah Semangat Berbagi di Era Individualis
Pandangan Mazhab Hanafi: Kewajiban bagi Mereka yang Berkelapangan
Dalam spektrum hukum Islam, Mazhab Hanafi mengambil posisi yang cukup tegas terkait ibadah ini. Berbeda dengan mayoritas ulama lainnya, kalangan Hanafiyah—bersama beberapa tokoh seperti Al-Auza’i dan Laits bin Sa’ad—berpendapat bahwa berkurban hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim yang menetap (bukan musafir) dan memiliki kemampuan finansial.
Landasan argumen mereka berpijak pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda dengan nada peringatan yang cukup keras: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah & Hakim).
Panduan Lengkap Ibadah Sunnah Musim Haji: Kunci Meraih Predikat Haji Mabrur yang Hakiki
Menurut para ulama Hanafi, larangan Rasulullah agar orang tersebut tidak mendekati mushalla atau tempat shalat Id menunjukkan bahwa orang yang mampu namun enggan berkurban dianggap telah meninggalkan sebuah kewajiban besar. Dalam pandangan ini, mereka yang memenuhi syarat kekayaan namun sengaja tidak berkurban dianggap menanggung dosa.
Mendefinisikan Kriteria ‘Mampu’ dalam Berbagai Mazhab
Lantas, apa indikator seseorang dikatakan mampu sehingga ia terkena beban hukum untuk berkurban? Di sinilah letak perbedaan menarik antar mazhab yang dirangkum dalam fikih kurban modern:
- Mazhab Hanafi: Seseorang dianggap mampu jika ia memiliki kelebihan harta yang mencapai nishab zakat, yakni setara dengan emas 85 gram atau perak 200 dirham setelah dikurangi kebutuhan pokok.
- Mazhab Maliki: Standar kemampuannya lebih dinamis, yakni bagi mereka yang memiliki uang atau harta senilai 30 dinar di luar kebutuhan dasar untuk satu tahun.
- Mazhab Syafi’i: Ini adalah pandangan yang paling banyak dianut di Indonesia. Mereka tidak menetapkan angka nominal tertentu sebagai batasan nishab. Seseorang dianggap mampu jika pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik, ia memiliki kelebihan uang yang cukup untuk membeli hewan kurban setelah terpenuhinya kebutuhan nafkah diri dan keluarganya.
Penting untuk dicatat bahwa para ulama sepakat, jika seseorang sedang terbelit hutang yang jatuh tempo, maka membayar hutang jauh lebih utama dan wajib didahulukan daripada berkurban. Hal ini dikarenakan membayar hutang adalah hak sesama manusia (hablum minannas) yang bersifat wajib mutlak.
Pandangan Jumhur Ulama: Sunnah Muakkadah yang Sangat Dianjurkan
Berbeda dengan Mazhab Hanafi, mayoritas ulama (Jumhur) yang terdiri dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa hukum asal berkurban adalah sunnah muakkadah. Artinya, ibadah ini merupakan sunnah yang sangat ditekankan dan sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak sampai ke tingkat wajib yang jika ditinggalkan akan berdosa.
Dalil utama yang digunakan adalah hadits dari Ummu Salamah RA, di mana Nabi SAW bersabda: “Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih hewan kurban, hendaknya ia membiarkan bulu dan kukunya.” (HR. Muslim).
Penggunaan kata “ingin” (arada) dalam hadits tersebut menjadi kunci bagi Jumhur ulama untuk menyimpulkan bahwa kurban diserahkan pada kemauan dan kemampuan hamba, bukan sebuah keharusan yang mengikat secara hukum layaknya shalat lima waktu. Bahkan, dalam catatan sejarah, sahabat besar seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah sengaja tidak berkurban dalam suatu tahun hanya untuk memberi edukasi kepada masyarakat bahwa kurban itu tidaklah wajib.
Kondisi Khusus: Kapan Kurban Menjadi Wajib Mutlak?
Meskipun secara umum hukumnya sunnah, ada dua kondisi yang disepakati oleh para ulama dapat mengubah status kurban menjadi wajib bagi siapapun, yaitu melalui nadzar dan wasiat:
1. Karena Nadzar
Nadzar adalah janji seseorang kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ketaatan yang asalnya tidak wajib. Misalnya, seseorang berucap, “Jika anak saya lulus ujian, saya akan berkurban seekor kambing tahun ini.” Begitu syarat tersebut terpenuhi, maka berkurban bagi orang tersebut hukumnya menjadi wajib mutlak, tanpa melihat apakah ia kaya atau miskin. Melanggar nadzar adalah perbuatan dosa dan melanggar perintah Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 29.
2. Karena Wasiat
Jika seseorang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar harta peninggalannya digunakan untuk berkurban, maka ahli waris wajib melaksanakan amanah tersebut. Wasiat ini mengikat secara hukum selama nilai kurbannya tidak melebihi sepertiga dari total harta warisan. Dalam konteks ini, kurban tersebut tidak boleh diganti dengan sedekah uang senilai hewan, melainkan harus berupa penyembelihan sesuai permintaan pemberi wasiat.
Konsep Sunnah Kifayah: Satu Kurban untuk Satu Keluarga
Dalam perspektif Mazhab Syafi’i, ibadah kurban juga dikenal dengan istilah sunnah kifayah. Ini merupakan konsep yang sangat meringankan bagi umat Islam. Artinya, jika dalam satu keluarga besar sudah ada satu orang (misalnya kepala keluarga) yang berkurban, maka tuntunan sunnah tersebut sudah dianggap terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga yang tinggal bersamanya.
Hal ini bersandar pada praktik Rasulullah SAW yang menyembelih seekor kambing kemudian bersabda: “Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim). Dengan demikian, seorang ayah yang berkurban seekor kambing diniatkan untuk dirinya dan keluarganya, maka pahala dan keberkahannya mencakup istri serta anak-anaknya.
Kesimpulan: Menimbang Kemampuan dan Keikhlasan
Memahami siapa yang wajib berkurban membawa kita pada kesimpulan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kondisi hambanya. Bagi Anda yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi, berkurban adalah jalan terbaik untuk mensyukuri nikmat Allah. Bagi yang benar-benar belum mampu, tidak perlu memaksakan diri hingga berhutang di luar batas kemampuan, karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Pada akhirnya, apakah Anda mengikuti pendapat yang mewajibkan atau yang mensunnahkan, inti dari kurban adalah ketakwaan. Sebagaimana firman Allah: “Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” Semoga Idul Adha tahun ini menjadi momentum bagi kita untuk semakin dekat dengan Sang Pencipta melalui kepedulian terhadap sesama.