Tangis dan Amarah Ibu Korban Air Keras Johar Baru: Mengapa Pelaku Bisa Melenggang Bebas?

Budi Santoso | UpdateKilat
20 Apr 2026, 08:55 WIB
Tangis dan Amarah Ibu Korban Air Keras Johar Baru: Mengapa Pelaku Bisa Melenggang Bebas?

UpdateKilat — Suasana duka dan amarah menyelimuti sebuah rekaman video yang belakangan ini viral di jagat maya. Dalam video tersebut, seorang ibu tak kuasa menahan gejolak emosinya saat melihat sang buah hati terbaring dengan wajah terbungkus perban putih. Luka fisik sang anak mungkin bisa diobati, namun luka di hati sang ibu kian menganga setelah mengetahui bahwa dua pelaku yang membuat anaknya cacat kini menghirup udara bebas karena penangguhan penahanan.

Tragedi yang menimpa remaja berinisial MR ini sebenarnya terjadi pada Februari 2026 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun, kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah pihak keluarga merasa proses hukum berjalan sangat lambat, sementara para pelaku seolah mendapatkan keistimewaan meski telah melakukan tindakan yang sangat keji.

Read Also

Strategi Baru Subsidi Energi: DPR Desak Reformasi Distribusi BBM dan LPG Agar Lebih Tepat Sasaran

Strategi Baru Subsidi Energi: DPR Desak Reformasi Distribusi BBM dan LPG Agar Lebih Tepat Sasaran

Jeritan Hati Sang Ibu di Balik Luka Permanen

Dalam sebuah cuplikan yang menyayat hati, tampak sang ibu duduk bersimpuh di lantai di samping tempat tidur korban. Dengan suara bergetar dan nafas yang sesak, ia meluapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum yang ia anggap tidak berpihak pada korban. Baginya, penyiraman air keras bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan terencana yang menghancurkan masa depan anaknya.

Kegeraman keluarga memuncak ketika mengetahui bahwa pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua pelaku. Padahal, akibat tindakan tersebut, MR harus menderita luka bakar derajat dua dan mengalami kecacatan permanen pada mata kirinya.

Kronologi Malam Mencekam: HCL dan ‘Perang Sarung’

Berdasarkan penelusuran tim UpdateKilat, peristiwa kelam ini bermula dari tradisi buruk tawuran remaja yang dikemas dalam kedok ‘perang sarung’. Melalui media sosial Instagram, dua kelompok yakni Bocipan dan Wardul sepakat untuk bertemu dan beradu fisik di lapangan.

Read Also

Langit Jakarta Kembali Kelabu: Polusi Udara Capai Level Tidak Sehat Pagi Ini

Langit Jakarta Kembali Kelabu: Polusi Udara Capai Level Tidak Sehat Pagi Ini

Namun, kelompok lawan ternyata telah menyiapkan skenario yang jauh lebih mematikan. Salah satu pelaku, AFZ alias Daus, meminjam sebuah gayung yang kemudian ia isi dengan cairan kimia jenis HCL. Bersama rekannya, RS alias Madan, mereka berboncengan motor menuju lokasi bentrokan di Jalan Johar Baru IVA sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat bentrokan pecah, MR yang berada di posisi paling belakang saat mencoba menyelamatkan diri, menjadi sasaran empuk. Tanpa belas kasihan, AFZ menyiramkan cairan kimia tersebut tepat ke arah wajah MR. Jeritan kesakitan MR memecah malam, dan ia segera dilarikan ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Penjelasan Polisi Mengenai Penangguhan Penahanan

Menanggapi keresahan keluarga korban, Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras tersebut masih terus bergulir dan berkas perkara sudah berada di tangan kejaksaan.

Read Also

Wacana Fusi NasDem dan Gerindra Mencuat, Saan Mustopa Ingatkan Memori Politik 1973

Wacana Fusi NasDem dan Gerindra Mencuat, Saan Mustopa Ingatkan Memori Politik 1973

“Pelaku masih kooperatif dan wajib lapor setiap hari. Kami sedang menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” ujar Kompol Rita kepada awak media. Ia juga menjelaskan bahwa berkas sempat dikembalikan oleh jaksa untuk diperbaiki beberapa kali sebelum akhirnya prosesnya bisa dilanjutkan.

Terkait penangguhan penahanan yang memicu amarah keluarga, polisi beralasan bahwa status kedua pelaku yang masih di bawah umur menjadi pertimbangan utama. Adanya permohonan dari orang tua serta jaminan bahwa pelaku tidak akan melarikan diri atau mempersulit penyidikan menjadi dasar keputusan tersebut. Namun, polisi memastikan bahwa para pelaku tetap dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman yang serius.

Kini, publik menanti sejauh mana keadilan akan ditegakkan bagi MR. Kasus kriminal Jakarta ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua dan aparat mengenai bahaya laten tawuran remaja yang semakin brutal dan menggunakan cara-cara di luar batas kemanusiaan.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *