Buntut Kritik MUI Soal Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pemprov DKI Jakarta Cari Solusi Lebih Beradab

Budi Santoso | UpdateKilat
20 Apr 2026, 14:58 WIB
Buntut Kritik MUI Soal Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pemprov DKI Jakarta Cari Solusi Lebih Beradab

UpdateKilat — Langkah progresif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menekan populasi ikan sapu-sapu di aliran sungai ibu kota kini tengah menjadi sorotan tajam. Persoalan muncul bukan pada urgensi pengendalian spesies invasif tersebut, melainkan pada metode eksekusi di lapangan yang dinilai mengabaikan aspek etika dan kesejahteraan hewan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, memberikan respons terbuka terkait catatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai praktik penguburan massal ikan sapu-sapu yang diduga dilakukan dalam kondisi masih hidup. Ia mengakui adanya hambatan teknis yang cukup pelik saat petugas di lapangan harus berhadapan dengan volume tangkapan yang membludak.

Read Also

Transformasi Hunian Tanah Papua: Mendagri Tito Karnavian Sanjung Program Strategis 21 Ribu Rumah Layak Huni

Transformasi Hunian Tanah Papua: Mendagri Tito Karnavian Sanjung Program Strategis 21 Ribu Rumah Layak Huni

Dilema Logistik di Balik Penguburan Massal

Hasudungan menjelaskan bahwa mematikan ribuan ekor ikan sapu-sapu secara individu sebelum proses penguburan memerlukan waktu dan tenaga ekstra yang luar biasa. “Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari, meskipun sebagian sebenarnya sudah dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur,” ungkapnya pada Senin (20/4/2026).

Meski menghadapi kendala operasional, Pemprov DKI memastikan tidak akan mengabaikan masukan dari para ulama. Saat ini, otoritas terkait tengah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari kalangan akademisi, lembaga penelitian, hingga praktisi lingkungan untuk merumuskan protokol pemusnahan yang lebih tepat.

Perspektif Syariat: Antara Maslahat dan Ihsan

Sebelumnya, pihak MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa kebijakan publik harus tetap berjalan selaras dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin. Mengubur makhluk hidup dalam kondisi bernapas dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan nilai ihsan atau berbuat baik dalam segala hal, termasuk saat harus mematikan hewan.

Read Also

Larantuka NTT Diguncang Gempa Beruntun Hari Ini, Simak Update Terkini dan Panduan Keselamatan

Larantuka NTT Diguncang Gempa Beruntun Hari Ini, Simak Update Terkini dan Panduan Keselamatan

Miftah memaparkan bahwa secara substansi, kebijakan Pemprov DKI untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai maslahat yang besar. Tindakan ini masuk dalam kategori hifz al-bi’ah atau perlindungan lingkungan hidup, karena sifat ikan tersebut yang invasif dan berisiko mematikan biodiversitas sungai lokal.

“Kebijakan ini mendukung keberlanjutan makhluk hidup atau hifz an-nasl agar spesies asli tidak punah. Namun, metode yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu harus dihindari karena dianggap sebagai penyiksaan yang memperlambat kematian,” tegas Miftah sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI.

Menuju Standar Pemusnahan yang Lebih Etis

Kini, fokus Pemprov DKI adalah menemukan formulasi metode pemusnahan yang efektif dan efisien namun tetap memperhatikan aspek animal welfare. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga dilakukan agar langkah ini memiliki payung hukum dan etika yang kuat.

Read Also

Tragedi Flyover Green Lake Tangerang: Kehilangan Kendali, Seorang Pelajar Tewas Terhempas

Tragedi Flyover Green Lake Tangerang: Kehilangan Kendali, Seorang Pelajar Tewas Terhempas

Upaya ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam pengelolaan ekosistem perkotaan. Jakarta ditantang untuk membuktikan bahwa menjaga keseimbangan alam dapat dilakukan dengan cara-cara yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan religiusitas.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *