Menguak Jaringan Obat Keras di Sawah Besar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Butir Daftar G

Budi Santoso | UpdateKilat
19 Apr 2026, 10:56 WIB
Menguak Jaringan Obat Keras di Sawah Besar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Butir Daftar G

UpdateKilat — Upaya pemberantasan penyalahgunaan obat keras ilegal di ibu kota terus digencarkan. Baru-baru ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran obat daftar G yang beroperasi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan ribu butir obat yang seharusnya tidak dijual bebas tanpa resep dokter.

Aksi Cepat Petugas Berkat Laporan Warga

Operasi pemberangusan sindikat ini bermula dari keresahan masyarakat di kawasan Karang Anyar yang mencium adanya aktivitas transaksi mencurigakan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” tutur Reynold dalam keterangannya kepada awak media.

Read Also

Terbongkar! Sindikat Elpiji Oplosan Raup Untung Rp 2,7 Miliar dengan Modus Es Batu

Terbongkar! Sindikat Elpiji Oplosan Raup Untung Rp 2,7 Miliar dengan Modus Es Batu

Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Drama penangkapan ini terbagi dalam dua fase. Penangkapan pertama meletus pada Kamis (16/4) malam, di mana polisi berhasil menciduk tiga orang tersangka berinisial W, S, dan M. Ketiganya ditangkap di beberapa titik strategis di kawasan Karang Anyar dan Kartini.

Dari penggeledahan awal tersebut, polisi menyita beragam jenis obat yang sering disalahgunakan, mulai dari tramadol, eksimer, alprazolam, hingga trihexyphenidyl. Namun, nyali petugas tidak berhenti di situ. Berbekal hasil interogasi intensif, pengembangan pun berlanjut.

Pada Jumat (17/4), tim bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Di lokasi kedua ini, dua pelaku lainnya yakni I dan A bertekuk lutut. Petugas menemukan ratusan butir tramadol tambahan serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap mereka.

Read Also

KSP Desak Standar Pers Berlaku di Media Sosial: Menjaga Keadilan di Tengah Disrupsi Digital

KSP Desak Standar Pers Berlaku di Media Sosial: Menjaga Keadilan di Tengah Disrupsi Digital

Total Barang Bukti Mencapai 31 Ribu Butir

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, merinci bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kelima pelaku mencapai angka yang fantastis, yakni 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara masif di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Rahmat. Penangkapan ini setidaknya telah menyelamatkan ribuan anak muda dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Read Also

Sisi Kelam Tanah Abang: Jeritan Sopir Bajaj yang Terjepit Lingkaran Setan Pungli

Sisi Kelam Tanah Abang: Jeritan Sopir Bajaj yang Terjepit Lingkaran Setan Pungli
Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *