Terobosan Besar Erick Thohir: Kemenpora Pangkas 191 Regulasi Jadi 4 Aturan Utama demi Efisiensi
UpdateKilat — Transformasi birokrasi di tubuh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kini bukan sekadar wacana. Di bawah kepemimpinan Erick Thohir, sebuah langkah berani diambil dengan menyederhanakan 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat pilar regulasi utama melalui pendekatan metode Omnibus Law.
Langkah Strategis di Ruang Soepomo
Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan empat Permenpora baru yang dilakukan langsung bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Prosesi yang berlangsung di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekjen Kementerian Hukum, Jakarta pada Jumat (17/4/2026) ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam merombak tatanan regulasi yang selama ini dinilai terlalu gemuk dan tumpang tindih.
“Deregulasi yang kita dorong ini merupakan buah dari diskusi mendalam dengan Pak Menkum. Tujuannya jelas, sesuai arahan Bapak Presiden, yaitu memaksimalkan pelayanan publik dengan tolok ukur program yang lebih tajam dan terukur,” ungkap Menpora Erick Thohir dengan nada optimis.
Aset Koruptor Senilai Rp 3,88 Miliar Resmi Diserahkan KPK ke Kementerian PU demi Kelancaran Proyek Tol
Transformasi Menuju Sistem yang Adaptif
Penyederhanaan regulasi ini bukan sekadar urusan angka atau pengurangan lembaran kertas. Ini adalah bagian dari komitmen besar untuk menciptakan Kemenpora yang lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada hasil nyata. Dengan aturan yang lebih ringkas, para pemangku kepentingan di sektor kepemudaan dan olahraga diharapkan dapat bergerak lebih lincah tanpa terhambat sekat-sekat birokrasi yang rumit.
Erick Thohir menekankan bahwa empat regulasi baru ini dirancang agar lebih ramah terhadap industri olahraga serta ekosistem pembinaan atlet. “Ini adalah transformasi menuju sistem yang lebih adaptif dan transparan. Kita ingin memastikan setiap kebijakan relevan dengan tantangan zaman, sehingga mampu mendongkrak prestasi sekaligus memberdayakan generasi muda kita secara maksimal,” tambahnya.
Kisah Heroik Personel PJR Polda Banten Selamatkan Balita Kejang Meski Hanya Berbekal SKTM
Apresiasi dari Kementerian Hukum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tidak ragu melontarkan pujian atas keberanian Kemenpora melakukan reformasi birokrasi tersebut. Ia berharap langkah ini menjadi katalisator bagi gemilangnya prestasi atlet Indonesia di kancah internasional sekaligus menjamin kesejahteraan mereka di masa depan.
“Kami di Kementerian Hukum memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Menpora atas terobosan luar biasa ini. Kami berdoa agar dengan regulasi yang lebih ramping, pembinaan atlet kita semakin solid dan jaminan masa tua mereka benar-benar terjamin,” tutur Supratman.
Ia juga mengusulkan agar momentum ini terus dijaga, termasuk menyisir peraturan lain setingkat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-kementerian, terutama dalam kegiatan yang melibatkan kepemudaan dan olahraga.
Diplomasi Tingkat Tinggi: Misi Strategis Presiden Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow
Daftar 4 Permenpora Hasil Deregulasi
Berikut adalah empat pilar regulasi baru yang kini menjadi landasan utama kebijakan di Kemenpora:
- Permenpora Nomor 6 Tahun 2026: Tentang Pelayanan Kepemudaan.
- Permenpora Nomor 7 Tahun 2026: Tentang Pembudayaan Olahraga.
- Permenpora Nomor 8 Tahun 2026: Tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi.
- Permenpora Nomor 9 Tahun 2026: Tentang Industri Olahraga.
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Wamenpora Taufik Hidayat, Sesmenpora Gunawan Suswantoro, beserta jajaran pejabat eselon satu dan staf khusus lainnya. Dengan selesainya deregulasi ini, wajah baru olahraga dan kepemudaan Indonesia diharapkan tampil lebih segar, profesional, dan kompetitif di mata dunia.