Terbongkar! Sindikat Elpiji Oplosan Raup Untung Rp 2,7 Miliar dengan Modus Es Batu

Budi Santoso | UpdateKilat
17 Apr 2026, 02:59 WIB
Terbongkar! Sindikat Elpiji Oplosan Raup Untung Rp 2,7 Miliar dengan Modus Es Batu

UpdateKilat — Praktik kotor yang merugikan rakyat kecil kembali terkuak setelah aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat besar pengoplosan gas elpiji subsidi di kawasan Jabodetabek. Para pelaku secara sistematis menyulap isi tabung gas melon 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Operasi Senyap di Jantung Ibu Kota dan Penyangga

Pihak kepolisian bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai sarang pengoplosan gas. Operasi ini dilakukan secara serentak di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, hingga Kabupaten dan Kota Tangerang. Di sana, polisi menemukan gudang-gudang tersembunyi serta toko yang beralih fungsi menjadi tempat penyuntikan gas secara ilegal.

Read Also

Harga BBM Nonsubsidi Meroket, Pramono Anung Siapkan Strategi Jitu Dorong Warga Jakarta Gunakan Transportasi Umum

Harga BBM Nonsubsidi Meroket, Pramono Anung Siapkan Strategi Jitu Dorong Warga Jakarta Gunakan Transportasi Umum

Kombes Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memaparkan bahwa para pelaku memiliki skema yang rapi namun sangat berisiko. Mereka memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung yang lebih besar menggunakan pipa dan alat suntik rakitan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.

Modus Es Batu: Trik Dingin di Balik Bisnis Panas

Ada satu detail menarik sekaligus mengerikan dalam operasional mereka. Untuk melancarkan proses pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, para tersangka memanfaatkan properti sederhana: es batu.

“Cara mereka memindahkan isi gas adalah dengan menjejerkan tabung kosong 12 kilogram, kemudian memberinya es batu agar suhu menjadi dingin. Suhu rendah ini memudahkan gas berpindah secara langsung dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual dengan harga normal,” ungkap Kombes Victor dalam keterangannya kepada media.

Read Also

Skandal Foto AI di Aplikasi JAKI: Pramono Anung Resmi Bebastugaskan Lurah Kalisari dan Jajarannya

Skandal Foto AI di Aplikasi JAKI: Pramono Anung Resmi Bebastugaskan Lurah Kalisari dan Jajarannya

Keuntungan Fantastis dari Jalur Ilegal

Bisnis ilegal ini terbukti sangat menggiurkan bagi para pelaku. Dari hasil pengungkapan di enam lokasi berbeda, akumulasi keuntungan yang diraup mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp 2,7 miliar. Jakarta Timur menjadi ladang emas utama mereka dengan satu lokasi saja mampu menghasilkan omzet hingga Rp 1,3 miliar.

Berikut adalah rincian omzet dari beberapa wilayah yang menjadi target operasi:

  • Jakarta Timur: Mencapai lebih dari Rp 1,35 miliar dari dua lokasi berbeda.
  • Jakarta Barat: Meraup untung sekitar Rp 793 juta.
  • Kabupaten Tangerang: Menghasilkan omzet hingga Rp 495 juta.
  • Bekasi Kota dan Tangerang Kota: Total gabungan mencapai Rp 59 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 11 orang berhasil diamankan dengan peran yang bervariasi, mulai dari pemilik modal, operator lapangan, penyuntik gas, hingga sopir dan kernet yang bertugas mendistribusikan gas subsidi oplosan tersebut ke masyarakat.

Read Also

Menguak Jejaring Gelap Andre ‘The Doctor’: Rahasia Dua Bos Besar di Balik Bisnis Narkoba Internasional

Menguak Jejaring Gelap Andre ‘The Doctor’: Rahasia Dua Bos Besar di Balik Bisnis Narkoba Internasional

Ribuan Tabung dan Risiko Ledakan Nyata

Barang bukti yang berhasil disita kepolisian menjadi saksi bisu betapa masifnya praktik ini. Sebanyak 1.259 tabung gas diamankan, yang terdiri dari 954 tabung ukuran 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, serta 3 tabung ukuran jumbo 50 kilogram. Selain itu, lima unit mobil dan satu sepeda motor yang digunakan sebagai alat angkut juga turut dibawa ke markas kepolisian.

Kombes Victor menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya soal pencurian hak rakyat, tetapi juga ancaman nyawa. Proses pemindahan gas yang dilakukan tanpa standar keamanan memadai sangat rawan memicu kebocoran yang berujung pada kebakaran atau ledakan hebat.

Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi jeratan hukum melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memburu jaringan distribusi lainnya demi memastikan pasokan elpiji 3 kg tetap tepat sasaran dan aman bagi masyarakat.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *