Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Eks Konsultan Teknologi Terancam 15 Tahun Penjara
UpdateKilat — Tabir gelap di balik proyek digitalisasi pendidikan nasional kian terungkap di ruang persidangan. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas melayangkan tuntutan pidana penjara mulai dari 6 hingga 15 tahun terhadap para aktor yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang fantastis.
Tuntutan Maksimal bagi Sang Konsultan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026), Jaksa Roy Riady memaparkan analisis hukumnya. Sosok Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, menjadi pihak yang paling terpojok. Jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar, sebuah angka yang mencerminkan besarnya dampak pengadaan laptop yang bermasalah tersebut.
Invasi Ikan Sapu-Sapu di Kawasan Bundaran HI Berhasil Diredam, 6 Karung Hama Diangkut Petugas
Sementara itu, dua pejabat teras Kemendikbudristek lainnya turut menerima getahnya. Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021) dan Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021) masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Khusus untuk Mulyatsyah, jaksa juga menyertakan kewajiban uang pengganti senilai Rp2,28 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian finansial negara.
Kerugian Negara Mencapai Rp2,18 Triliun
Skandal ini bukan sekadar urusan administrasi biasa. UpdateKilat mencatat bahwa total kerugian negara dalam perkara ini menembus angka Rp2,18 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari proyek digitalisasi pendidikan yang mencapai Rp1,56 triliun, ditambah pemborosan pada pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.
Pihak kejaksaan menilai pengadaan CDM tersebut benar-benar tidak memberikan manfaat nyata dan terkesan dipaksakan. Hal ini menjadi ironi besar mengingat dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk perbaikan kualitas pendidikan di daerah-daerah terpencil.
Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Dilalap Si Jago Merah, Dua Orang Dilaporkan Luka-Luka
Kegagalan Program di Wilayah 3T
Salah satu poin krusial yang diangkat jaksa adalah ketidaksesuaian perencanaan dengan kondisi riil di lapangan. Program yang digadang-gadang akan membawa revolusi teknologi ini justru dinilai gagal total, terutama di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Kajian kebutuhan yang dilakukan para terdakwa disebut tidak berbasis data lapangan yang valid, sehingga perangkat yang dikirimkan seringkali tidak dapat digunakan secara optimal.
Selain masalah teknis, mekanisme pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah juga dikritik tajam karena dianggap mengabaikan evaluasi harga yang memadai. Jaksa bahkan menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama besar, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus, Jurist Tan, dalam rangkaian peristiwa hukum sepanjang 2019 hingga 2022.
Skandal Pelecehan di FHUI Memanas, BEM Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas Lawan Intervensi
Pertimbangan Hukum
Dalam menyusun tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa poin penting. Hal yang paling memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang dinilai kontradiktif dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan. Di sisi lain, status para terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi satu-satunya poin meringankan dalam surat tuntutan tersebut.
Kini, nasib ketiga terdakwa berada di tangan majelis hakim. Publik tentu berharap keputusan akhir nanti mampu memberikan rasa keadilan, mengingat besarnya dana yang diselewengkan di tengah perjuangan pemerataan pendidikan di Indonesia.