Ratusan Emiten ‘Disemprit’ Bursa Efek Indonesia, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan Utama
UpdateKilat — Integritas dan transparansi merupakan napas utama dalam ekosistem pasar modal. Namun, kabar kurang sedap baru saja berhembus dari lantai bursa. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melayangkan teguran keras berupa Peringatan Tertulis I kepada ratusan perusahaan tercatat yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban administratifnya.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun, terdapat setidaknya 218 emiten yang belum menyetorkan laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Batas waktu yang seharusnya jatuh pada akhir Maret 2026 nampaknya terlewati begitu saja oleh sejumlah perusahaan ini. Dari total tersebut, sebanyak 204 emiten dan efek lainnya secara spesifik menjadi sasaran surat peringatan pertama dari otoritas bursa.
Kinerja Solid! AVIA Siap Guyur Dividen Rp 1,36 Triliun, Intip Besaran per Sahamnya
Detail Keterlambatan dan Kelompok Perusahaan
Langkah tegas BEI ini bukan tanpa alasan. Dari total 1.009 perusahaan dan efek yang tercatat di bursa, mayoritas atau sekitar 781 entitas telah menunjukkan kepatuhannya dengan menyampaikan laporan tepat waktu. Namun, celah ketidakpatuhan masih terlihat nyata pada sebagian kecil lainnya.
Selain 204 emiten yang mendapat peringatan umum, terdapat 12 perusahaan di sektor perasuransian atau induk asuransi yang juga masih menunggak laporan tahunannya. Fenomena ini memicu pertanyaan terkait tata kelola dan kesiapan perusahaan dalam menyajikan data yang transparan kepada publik. Sementara itu, beberapa entitas lain memiliki dispensasi waktu karena perbedaan tahun buku atau tercatat di bursa luar negeri (dual listing).
Strategi Cerdas PT Mulia Boga Raya (KEJU) Hadapi Lonjakan Harga Plastik Tanpa Bebani Konsumen
Bayang-bayang Delisting dan ‘Tameng’ Buat Investor
Persoalan laporan keuangan sering kali menjadi pintu masuk bagi masalah yang lebih besar, yakni delisting atau penghapusan pencatatan saham. Saat ini, setidaknya ada 18 perusahaan yang berada di ambang keluar dari papan perdagangan. Menanggapi situasi genting ini, BEI menekankan bahwa perlindungan terhadap investor ritel tetap menjadi prioritas utama.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa perusahaan yang terancam delisting wajib mengikuti mekanisme buyback atau pembelian kembali saham sesuai dengan regulasi POJK Nomor 45 Tahun 2024. Aturan ini dirancang sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi agar investor publik tidak kehilangan likuiditas atas investasinya secara tiba-tiba.
“Mekanisme buyback adalah jalur keluar (exit plan) yang jelas bagi investor. Kami tidak ingin pemegang saham publik kehilangan haknya begitu saja saat sebuah emiten tidak lagi diperdagangkan,” ujar Nyoman dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Retak, Bursa Asia Terjebak dalam Ketidakpastian Ekonomi
Langkah Pembinaan Sebelum Sanksi Final
Pihak otoritas bursa menegaskan bahwa keputusan untuk mendepak sebuah perusahaan dari lantai bursa tidak diambil dalam semalam. Ada proses panjang yang mengedepankan pembinaan. BEI memberikan ruang bagi manajemen perusahaan untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajibannya sebelum status going concern mereka benar-benar dicabut.
“Kami melakukan pemantauan ketat sejak indikasi awal muncul. Koordinasi dengan regulator dan pihak terkait terus dilakukan untuk memitigasi dampak negatif bagi pasar,” tambah Nyoman. Upaya ini dilakukan agar investor saham tetap memiliki kepercayaan terhadap stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Dengan adanya peringatan tertulis ini, diharapkan para emiten segera membenahi laporan internal mereka. Ketegasan BEI diharapkan menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati bagi setiap perusahaan yang ingin meraup dana dari masyarakat melalui lantai bursa.