Misteri Pengalihan Tahanan Eks Menag Yaqut: Dewas KPK Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan

Budi Santoso | UpdateKilat
15 Apr 2026, 22:29 WIB
Misteri Pengalihan Tahanan Eks Menag Yaqut: Dewas KPK Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan

UpdateKilat — Langkah berani diambil oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam menanggapi polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pada Rabu, 15 April 2026, atmosfer di Kantor Dewas KPK tampak lebih sibuk dari biasanya saat Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), hadir memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian kunci.

Menakar Urgensi Pemeriksaan Pelapor

Kehadiran Edwin bukan tanpa alasan. Ia merupakan sosok di balik laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan KPK. Fokus utamanya adalah keputusan kontroversial lembaga antirasuah tersebut yang memberikan lampu hijau bagi Yaqut untuk meninggalkan rumah tahanan (rutan) dan beralih status menjadi tahanan luar.

Read Also

Lawan Balik Kasasi Jaksa, Delpedro Cs Layangkan 5 Poin Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Lawan Balik Kasasi Jaksa, Delpedro Cs Layangkan 5 Poin Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Dalam keterangannya, Edwin mengapresiasi langkah taktis Dewas KPK yang bergerak cepat melakukan pendalaman. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah argumen “strategi penyidikan” yang kerap didengungkan pimpinan KPK benar-benar memiliki dasar yang kuat atau sekadar tameng administratif.

Antara Strategi Penyidikan dan Transparansi

“Tadi saya sampaikan secara tegas kepada Dewas, benarkah pengalihan penahanan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan? Ini menjadi titik berat yang harus dibuktikan secara objektif,” ungkap Edwin saat ditemui jurnalis di pelataran gedung Dewas. Ia menyoroti minimnya informasi mengenai hasil nyata yang didapatkan penyidik selama Yaqut berada di luar jeruji besi.

Edwin secara kritis menyinggung bahwa transparansi merupakan kunci kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Ia tidak ingin narasi penyidikan hanya menjadi sekadar retorika tanpa output yang jelas. “Jangan sampai bahasa strategi penyidikan itu hanya ‘omon-omon’. Sampai saat ini, kita tidak tahu apa hasil yang signifikan dari keberadaan Yaqut di rumah selama beberapa hari terakhir,” tambahnya dengan nada skeptis.

Read Also

Gebrakan Global dari Bali: Menteri Agus Andrianto Buka WCPP 2026, Usung Visi Keadilan yang Menyembuhkan

Gebrakan Global dari Bali: Menteri Agus Andrianto Buka WCPP 2026, Usung Visi Keadilan yang Menyembuhkan

Membongkar Alasan Sakit dan Permohonan Keluarga

Lebih jauh, ARUKKI mendesak Dewas untuk menguliti kebenaran di balik alasan sakit serta permohonan keluarga yang menjadi landasan pengalihan status tersebut. Edwin meyakini bahwa setelah pemeriksaan pelapor selesai, Dewas akan segera memanggil pimpinan KPK yang menjadi teradu untuk memberikan klarifikasi secara transparan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berakar dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan yang melibatkan nama Yaqut Cholil Qoumas. Isu ini telah memicu gelombang pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum bagi para pejabat tinggi negara.

“Kami meminta Dewas bekerja cepat agar segalanya menjadi terang benderang. Kita ingin memastikan apakah alasan sakit dan permohonan keluarga itu valid atau justru ada sesuatu yang tidak beres di balik layar. Kepastian hukum tidak boleh dikompromikan dengan alasan-alasan yang tidak teruji kebenarannya,” pungkas Edwin mengakhiri sesi wawancara.

Read Also

Bima Arya Sebut Ketua RT Kunci Sukses Program Pemerintah: Belajar dari Kampung Bahagia Jambi

Bima Arya Sebut Ketua RT Kunci Sukses Program Pemerintah: Belajar dari Kampung Bahagia Jambi
Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *