Klarifikasi Rismon Sianipar: Tak Ada Mahar Miliaran di Balik Damai Kasus Ijazah Jokowi
UpdateKilat — Tabir gelap yang menyelimuti isu uang damai dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya tersingkap. Rismon Sianipar, sosok yang berada di pusaran perkara ini, muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi tegas guna meredam spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdiri di hadapan awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026), Rismon menepis keras kabar yang menyebut dirinya telah menerima aliran dana dalam jumlah fantastis. Tidak tanggung-tanggung, rumor yang beredar menyebutkan angka mulai dari miliaran hingga nominal fantastis sebesar Rp 50 miliar sebagai imbalan atas proses perdamaian.
Membenturkan Isu dengan Logika Sehat
Bagi Rismon, tuduhan bahwa dirinya menerima uang sogokan adalah hal yang sangat tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa proses restorative justice (RJ) yang ditempuhnya merupakan langkah tulus berdasarkan inisiatif pribadi, bukan atas dasar transaksional.
Strategi Cerdas Pramono Anung: Halte dan Stasiun Jakarta Kini Terbuka untuk Penamaan oleh Parpol
“Saya ingin meluruskan isu di luar sana yang menyebut saya menerima puluhan miliar. Saya tepis itu semua. Secara logika, saya yang meminta maaf dan saya yang diberi maaf, lalu bagaimana ceritanya saya malah dikasih duit? Logikanya di mana?” ujar Rismon dengan nada penuh penekanan.
Ia menambahkan bahwa secara etika hukum, justru dirinyalah yang seharusnya berada di posisi memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Namun, ia mengungkapkan rasa syukur karena Joko Widodo bersama Gibran Rakabuming Raka menunjukkan sikap kenegarawanan dengan tidak menuntut ganti rugi materiil sedikit pun.
Menanti Ketuk Palu SP3
Di sisi lain, kepastian hukum terkait kasus ini tampaknya tinggal menunggu waktu. Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tengah memproses finalisasi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.
Invasi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng: Jantung Jakarta Masih ‘Dikepung’ Spesies Invasif
“Agenda kami hari ini adalah finalisasi SP3. Artinya, perkara ini sudah mencapai titik final,” ungkap Jahmada. Meski demikian, pihak kuasa hukum masih menjaga kerahasiaan detail dokumen tersebut demi menghormati prosedur kepolisian.
Langkah selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan akan merilis keterangan resmi terlebih dahulu. Setelah otoritas berwenang memberikan pernyataan, pihak Rismon berjanji akan membedah seluruh detail penghentian perkara ini secara transparan kepada publik, termasuk mengundang para pelapor lainnya untuk menyaksikan penyelesaian kasus yang sempat menyita perhatian nasional ini.