WNA Pakistan Bikin Onar Pakai Bambu di Ciledug, Begini Langkah Tegas Imigrasi Tangerang
UpdateKilat — Aksi meresahkan kembali melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Kota Tangerang. Seorang pria asal Pakistan berinisial MUR (40) terpaksa diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang setelah dilaporkan mengamuk dan mengganggu ketertiban umum di kawasan Ciledug.
Insiden yang sempat viral di jagat maya ini memperlihatkan bagaimana MUR melakukan tindakan anarkis di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan Utara. Berbekal sebilah bambu panjang, ia diduga melakukan penyerangan secara acak terhadap warga sekitar serta pengendara motor yang melintas. Kegaduhan tersebut tidak hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga menyebabkan kerugian materiil berupa rusaknya telepon genggam milik seorang pengemudi ojek online yang berada di lokasi.
Strategi DLH Banyumas Atasi Krisis Sampah: Ekspansi TPST BLE Wlahar Wetan dan Sinergi Bank Sampah
Langkah Cepat Penanganan Gangguan Ketertiban
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan koordinasi dengan kepolisian. Sebelumnya, MUR sempat diamankan oleh Polsek Ciledug dan diserahkan ke Dinas Sosial karena tidak mengantongi dokumen identitas apa pun saat kejadian.
“Koordinasi lintas instansi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. MUR dianggap telah sangat meresahkan dan mengganggu keamanan warga sekitar,” ujar Hasanin dalam keterangan resminya.
Identifikasi Menggunakan Teknologi Face Recognition
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan bahwa timnya harus bekerja ekstra untuk mengungkap identitas pria tersebut. Mengingat MUR tidak membawa paspor, petugas menggunakan sistem Face Recognition and Information System milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Operasi Senyap Polri dan FBI: Sindikat Phishing Global di Kupang Berhasil Digulung
Hasil pengecekan database menunjukkan bahwa pria tersebut adalah warga negara Pakistan yang memegang Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang sebenarnya masih berlaku hingga Mei 2026. Namun, ketiadaan dokumen fisik dan perilakunya yang tidak stabil menjadi kendala utama dalam proses pemeriksaan awal.
Diagnosis Gangguan Jiwa dan Masa Observasi
Saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan indikasi kuat bahwa MUR mengalami ketidakstabilan mental. Ia menunjukkan emosi yang meledak-ledak dan sangat sulit diajak berkomunikasi secara normal. Atas dasar kemanusiaan dan keamanan, Imigrasi Tangerang membawa MUR ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta Barat.
“Hasil konsultasi dengan psikiater mengonfirmasi bahwa MUR menderita kondisi psikotik akut atau masuk kategori gangguan mental. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani observasi mendalam di bawah pengawasan tim medis,” ungkap Bong Bong.
Momen Haru Purnatugas Anwar Usman: Detik-Detik Mantan Hakim MK Tumbang Usai Mengabdi 15 Tahun
Proses Hukum dan Koordinasi Diplomatik
Meski mengedepankan sisi kemanusiaan, pihak imigrasi tetap memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Pihak otoritas telah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
Terdapat dua skenario penanganan bagi MUR ke depannya:
- Jika kondisi mentalnya tetap tidak stabil, ia akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk perawatan dan pengawasan lebih lanjut.
- Namun, apabila hasil observasi menunjukkan perbaikan kondisi, pihak imigrasi akan segera mengambil tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap orang asing di lingkungan sekitar guna menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat lokal.