Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FHUI, Universitas Indonesia Kedepankan Perlindungan Korban
UpdateKilat — Universitas Indonesia (UI) kini tengah mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu sensitif yang mencuat di lingkungan kampus. Pihak universitas memastikan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di Fakultas Hukum UI (FHUI) dilakukan secara komprehensif dan transparan.
Komitmen ini ditegaskan untuk menjamin bahwa seluruh prosedur berjalan di atas rel hukum yang berlaku, sekaligus memastikan dinamika sosial yang berkembang tidak berujung pada konflik fisik. Penanganan perkara ini pun telah beralih dari sekadar isu publik menjadi prosedur formal yang akuntabel.
Proses Investigasi Berdasarkan Regulasi Ketat
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Laporan yang masuk telah disertai dengan berbagai bukti pendukung yang menjadi dasar dimulainya penyelidikan mendalam.
Skandal Pemerasan di Tulungagung: KPK Telusuri Modus ‘Surat Pengunduran Diri Siluman’ Pejabat OPD
“Kami sangat memerhatikan perkembangan situasi di lingkungan kampus. UI memastikan kondisi ini dikelola dengan pendekatan profesional agar integritas akademik tetap terjaga,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Dalam menjalankan fungsinya, Satgas PPK UI mengacu pada mandat Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi internal ini dirancang selaras dengan standar nasional melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Proses pemeriksaan mencakup klarifikasi dari para pihak terkait, rekonstruksi kronologi, hingga verifikasi alat bukti secara mendalam.
Prioritas pada Pendekatan Victim-Centered
Salah satu poin krusial dalam penanganan kasus di Fakultas Hukum UI ini adalah penerapan prinsip perlindungan korban (victim-centered). UI menyadari bahwa dalam kasus kekerasan seksual, pemulihan dan keamanan pelapor adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Update Persiapan Haji 2026: Layanan Hampir 100 Persen, Jemaah Mulai Terbang 22 April
Sebagai bentuk dukungan nyata, pihak kampus telah menyiapkan berbagai fasilitas mitigasi, antara lain:
- Layanan pendampingan psikologis profesional bagi pelapor.
- Bantuan hukum untuk mengawal proses agar tetap adil.
- Jaminan dukungan akademik berkelanjutan agar hak pendidikan tidak terabaikan.
- Penjagaan ketat atas kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat.
Ancaman Sanksi Akademik Bagi Pelanggar
Rekomendasi yang disusun oleh Satgas PPK nantinya akan menjadi kompas bagi pimpinan universitas dalam menjatuhkan keputusan final. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran, UI tidak segan untuk menjatuhkan sanksi akademik yang tegas bagi pelaku.
Menutup keterangannya, UI mengajak publik dan seluruh sivitas akademika untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting demi menjaga marwah institusi serta melindungi integritas proses investigasi yang sedang diupayakan secara maksimal.
Skandal Foto AI di Aplikasi JAKI: Pramono Anung Resmi Bebastugaskan Lurah Kalisari dan Jajarannya
“Partisipasi publik yang sehat sangat kami butuhkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Erwin.