Strategi Exit Terjamin: BEI Wajibkan Buyback Saham Bagi 18 Emiten yang Terancam Delisting
UpdateKilat — Fenomena penghapusan pencatatan saham atau delisting sering kali menjadi mimpi buruk bagi para pemegang saham publik. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memberikan angin segar guna memastikan hak-hak investor ritel tidak menguap begitu saja. Sebanyak 18 perusahaan tercatat yang kini berada di ambang pintu keluar bursa diwajibkan untuk menjalankan mekanisme buyback sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi.
Payung Hukum POJK Nomor 45 Tahun 2024
Langkah tegas ini berpijak pada regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan, yakni POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Aturan ini dirancang sebagai tameng pelindung bagi masyarakat yang memiliki aset di investasi saham pada perusahaan yang bermasalah.
IHSG Mengamuk! Tembus Level 7.200 di Tengah Sinyal Damai Global, Seluruh Sektor Menghijau
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa mekanisme pembelian kembali saham (buyback) bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban bagi emiten yang akan keluar dari bursa. Hal ini bertujuan agar investor memiliki jalur keluar (exit plan) yang jelas dan tetap memiliki likuiditas atas modal yang telah mereka tanamkan.
Komitmen Bursa dalam Mitigasi Risiko
Nyoman menjelaskan bahwa otoritas bursa tidak tinggal diam hingga sebuah perusahaan benar-benar didepak. Sejak awal terdeteksi adanya masalah kelangsungan usaha atau going concern, BEI telah melakukan pemantauan ketat dan koordinasi lintas sektoral.
“Bursa juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal perusahaan tercatat mengalami masalah. Kami memastikan kriteria delisting dipenuhi hingga kewajiban buyback dijalankan pasca-delisting sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nyoman dalam keterangannya di Jakarta.
Kinerja Ciamik, Astra Agro Lestari (AALI) Siap Tebar Dividen Rp 644,7 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Sebelum ketuk palu delisting dilakukan, pihak bursa biasanya memberikan masa pembinaan. Emiten didorong untuk memperbaiki kinerja dan diberikan ruang untuk melakukan pemulihan. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada progres signifikan, barulah langkah delisting saham diambil demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Daftar 18 Emiten yang Terancam Delisting
Berdasarkan data yang dihimpun, 18 emiten ini terbagi dalam dua kategori utama, yakni perusahaan yang telah dinyatakan pailit secara hukum dan perusahaan yang mengalami suspensi perdagangan dalam durasi yang sangat lama.
Emiten Berstatus Pailit:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Emiten dengan Suspensi Lebih dari 50 Bulan:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Onix Capital Tbk (OCAP)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
Keberadaan regulasi buyback ini diharapkan mampu meminimalisir kepanikan pasar. Dengan adanya kewajiban ini, emiten dipaksa untuk tetap bertanggung jawab kepada publik meskipun status mereka sebagai perusahaan terbuka akan segera berakhir. Bagi Anda yang memiliki portofolio pada emiten di atas, sangat disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari bursa terkait teknis pelaksanaan exit plan tersebut guna menjaga manajemen risiko investasi Anda.
PTBA Perkuat Cadangan ‘Emas Hitam’, Investasi Eksplorasi Tembus Rp 25,8 Miliar