Skandal Suap Ijon Rp14,2 Miliar: KPK Terus Buru Bukti Baru di Lingkungan Pemkab Bekasi
UpdateKilat — Upaya membongkar tabir gelap praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut kembali mendalami aliran dana haram bermodus ‘ijon’ yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Fokus pemeriksaan kali ini mengarah pada peran aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang diduga mengetahui seluk-beluk permainan proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Selasa (14/4/2026), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi kunci untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah ini diambil guna memperkuat konstruksi perkara kasus korupsi yang telah menyita perhatian publik ini.
Pangkas Antrean Panjang, Kementerian Haji Lempar Wacana Sistem ‘War Tiket’ Keberangkatan
Saksi dari ASN dan Korporasi Diperiksa
Dua sosok yang dipanggil sebagai saksi kali ini memiliki latar belakang yang krusial. Mereka adalah IF, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berkecimpung di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta RR, yang merupakan representasi pihak swasta dari bagian Legal Lippo Cikarang. Kehadiran keduanya diharapkan mampu memberikan gambaran lebih jelas mengenai bagaimana mekanisme suap tersebut mengalir dan siapa saja yang terlibat dalam rantai keputusan proyek.
“Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ‘ijon’ proyek di Pemkab Bekasi. Proses pemeriksaan berlangsung intensif di markas pusat KPK,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi.
Dorong BUMD Jakarta Ekspansi Internasional, Pramono Anung: Jangan Cuma Jadi Jago Kandang!
Modus Ijon: Mengamankan Proyek Sebelum Tender Dimulai
Dalam investigasi ini, KPK menemukan pola yang sangat sistematis. Istilah ‘ijon’ yang digunakan merujuk pada praktik pemberian uang di muka atau ‘uang pelicin’ oleh pihak swasta kepada oknum pejabat. Tujuannya sangat jelas: untuk mengunci dan mengamankan jatah proyek pembangunan sebelum proses pengadaan resmi dimulai, melompati aturan formal yang seharusnya transparan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam pusaran kasus ini, yaitu:
- Ade Kuswara (Bupati Bekasi nonaktif)
- HMK (Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan)
- Sarjani/SRJ (Pihak Swasta)
Aliran Dana Fantastis Sebesar Rp14,2 Miliar
Temuan penyidik menunjukkan angka yang sangat mengejutkan. Ade Kuswara diduga telah mengeruk keuntungan pribadi melalui suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp14,2 miliar selama masa jabatannya dari periode 2025 hingga 2030.
Transparansi Pangan Nasional: Mentan Amran Ajak Publik Kawal Langsung Stok Beras 4,9 Juta Ton
Secara rinci, KPK mencatat adanya penerimaan uang ‘ijon’ proyek dari pihak swasta dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025 yang menyentuh angka Rp9,5 miliar. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan akumulasi penerimaan lain yang membuat total pundi-pundi haram tersebut membengkak menjadi belasan miliar rupiah.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun korporasi, guna memastikan integritas tata kelola proyek di daerah tetap terjaga dari tangan-tangan jahil para koruptor.