Badai Delisting 2026: BEI Angkat Bicara Terkait Nasib 18 Emiten yang Terancam Didepak dari Bursa
UpdateKilat — Langkah tegas diambil oleh otoritas pasar modal Indonesia guna menjaga integritas serta kualitas perusahaan yang melantai di bursa. Kabar mengenai potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten pada tahun 2026 kini menjadi sorotan utama bagi para pelaku pasar modal di tanah air.
Menanggapi riuh rendah kabar tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, akhirnya memberikan penjelasan komprehensif. Beliau menegaskan bahwa proses delisting bukanlah tindakan semena-mena, melainkan langkah prosedural yang berlandaskan pada Peraturan Bursa Nomor I-N yang telah ditetapkan.
Landasan Hukum dan Kondisi Emiten
Menurut Nyoman, setiap perusahaan yang melantai di bursa memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kesehatan fundamentalnya. Aturan delisting diberlakukan bagi emiten yang terbukti mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari kacamata finansial maupun aspek hukum yang membelit.
IHSG Kian Perkasa: Gebrakan Reformasi Pasar Modal Picu Optimisme Investor Global
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, Bursa melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, dan perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” ungkap Nyoman dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta.
Proses Panjang Sebelum Eksekusi Akhir
UpdateKilat mencatat bahwa status delisting tidak terjadi dalam semalam. Salah satu syarat mutlak eksekusi ini adalah ketika sebuah saham telah mengalami suspensi atau penghentian perdagangan sementara di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama sekurang-kurangnya 24 bulan atau dua tahun lamanya. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa terdapat permasalahan sistemik yang belum terselesaikan dalam tubuh perusahaan tersebut.
15 Perusahaan Raksasa Siap Melantai di Bursa, Dominasi Aset Jumbo Warnai Pipeline IPO 2026
Meski demikian, BEI tidak langsung mematikan langkah para emiten begitu saja. Sebelum ketuk palu delisting dilakukan, otoritas bursa telah menempuh berbagai tahapan pembinaan secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mendorong dan memberikan ruang bagi manajemen perusahaan untuk memperbaiki kinerjanya. Bursa terus melakukan pemantauan intensif selama masa-masa kritis tersebut guna melihat sejauh mana komitmen perusahaan dalam melakukan pemulihan bisnis.
Sistem Peringatan Dini untuk Keamanan Investor
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan investor, BEI menerapkan mekanisme early warning system atau sistem peringatan dini. Otoritas bursa secara berkala akan merilis pengumuman potensi delisting bagi perusahaan yang telah terkena suspensi perdagangan selama enam bulan pertama.
IHSG Menguat ke Level 7.307 di Tengah Pelemahan Bursa Asia, Sektor Energi dan Konsumer Jadi Primadona
Pengumuman ini tidak hanya dirilis satu kali, melainkan diulang secara konsisten setiap enam bulan sekali. Langkah preventif ini dirancang sebagai pengingat keras bagi emiten sekaligus sinyal waspada bagi para investor agar lebih bijak dalam mengelola portofolio investasi mereka. Dengan adanya sistem transparansi ini, diharapkan para pemegang saham memiliki waktu yang cukup untuk mengambil keputusan strategis sebelum sebuah perusahaan benar-benar dihapus dari daftar pencatatan bursa pada 2026 mendatang.