Modus “Surat Sakti” Bupati Tulungagung: Intimidasi Pejabat Lewat Ancaman Pengunduran Diri

Budi Santoso | UpdateKilat
12 Apr 2026, 08:25 WIB
Modus "Surat Sakti" Bupati Tulungagung: Intimidasi Pejabat Lewat Ancaman Pengunduran Diri

UpdateKilat — Tabir gelap di balik birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan siasat licin yang dijalankan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), untuk menguras kantong para bawahannya. Bukan sekadar perintah lisan, Gatut diduga menggunakan instrumen administratif sebagai senjata pemungutan liar yang sistematis.

Metode yang digunakan tergolong unik sekaligus mengerikan. Gatut memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan serta status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai alat tekan. Dengan dokumen tanpa tanggal tersebut, ia menyandera loyalitas dan pundi-pundi uang dari para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya.

Siasat Ruang Tertutup dan ‘Surat Maut’ Tanpa Tanggal

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa drama ini bermula sesaat setelah proses pelantikan pejabat OPD pada Desember 2025. Di balik pintu ruang khusus, para pejabat terpilih dipaksa menandatangani surat pernyataan mundur di atas meterai. Kejanggalannya, kolom tanggal pada surat tersebut sengaja dikosongkan.

Read Also

Survei Cyrus Networks: Layanan Mudik Lebaran 2026 Banjir Pujian, Kepuasan Publik Tembus 84,5 Persen

Survei Cyrus Networks: Layanan Mudik Lebaran 2026 Banjir Pujian, Kepuasan Publik Tembus 84,5 Persen

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Strategi ini memastikan para pejabat berada dalam posisi rentan; sekali mereka membangkang, tanggal akan dibubuhkan dan karier mereka berakhir seketika.

Keamanan operasional Gatut pun sangat ketat. Para pejabat yang dipanggil ke ruangan khusus dilarang membawa ponsel, sehingga tidak ada bukti foto dari proses penandatanganan paksa tersebut. Salinan surat pun disimpan rapat oleh pihak Bupati, meninggalkan para pejabat tanpa daya tawar di hadapan kasus korupsi yang mulai mengakar.

Peran Agresif Sang Ajudan sebagai ‘Debt Collector’

Dalam menjalankan roda pemerasannya, Gatut tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tangan kanannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang menjabat sebagai ajudan pribadi. YOG memiliki peran sentral sebagai penggerak di lapangan sekaligus penagih ‘jatah’ rutin kepada para kepala OPD. Tak tanggung-tanggung, aksi penagihan ini bisa terjadi hingga tiga kali dalam seminggu.

Read Also

Tragedi di Balik Jeruji: Kronologi Lengkap WNA Inggris Ditemukan Tak Bernyawa di Imigrasi Depok

Tragedi di Balik Jeruji: Kronologi Lengkap WNA Inggris Ditemukan Tak Bernyawa di Imigrasi Depok

Asep menggambarkan perilaku YOG layaknya penagih utang yang agresif. Sang ajudan akan mencatat setiap rupiah yang masuk dan terus mengejar pejabat yang dianggap ‘menunggak’ setoran. Tanpa peran aktif YOG, skema pemerasan masif yang dilakukan Gatut di lingkungan Pemkab Tulungagung ini diyakini tidak akan berjalan semulus itu.

Anggaran OPD Dipangkas Hingga 50 Persen

Nilai nominal yang diminta Gatut pun sangat fantastis dan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga menyentuh angka Rp2,8 miliar. Modus yang digunakan adalah dengan menggeser atau memotong anggaran di internal OPD. Mirisnya, Gatut seringkali meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD masing-masing.

Read Also

Menjaga Jantung Biru Borneo: Langkah Agresif Pemprov Kaltim Perkuat Tata Kelola Konservasi Laut Melalui Evika 2.0

Menjaga Jantung Biru Borneo: Langkah Agresif Pemprov Kaltim Perkuat Tata Kelola Konservasi Laut Melalui Evika 2.0

Selain pemerasan langsung, Bupati Tulungagung ini juga diduga bermain dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Ia disinyalir mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu untuk mengamankan aliran dana ilegal. Dari total target ‘setoran’ sebesar Rp5 miliar, Gatut dilaporkan telah berhasil mengantongi Rp2,7 miliar yang digunakan untuk kepentingan dan kemewahan pribadinya.

Akhir Pelarian di Tangan KPK

Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Petualangan Gatut Sunu Wibowo berakhir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk adik kandung Gatut yang merupakan anggota DPRD setempat.

Kini, Gatut dan ajudannya telah resmi mengenakan rompi oranye dan mendekam di sel tahanan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pemangku kebijakan bahwa penyalahgunaan wewenang melalui intimidasi administratif merupakan kejahatan serius yang akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *