Skandal Korupsi di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Resmi Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Pemerasan
UpdateKilat — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tulungagung akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulungagung.
Ajudan Turut Terseret dalam Pusaran Kasus
Langkah tegas lembaga antirasuah ini tidak hanya berhenti pada sang bupati. Dalam rilis resmi yang diterima UpdateKilat, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang menjabat sebagai ajudan atau ADC bupati, sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama dalam memobilisasi dana secara ilegal dari para pejabat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang kuat melalui serangkaian penyelidikan mendalam. “KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan GSW serta YOG sebagai tersangka utama dalam skandal pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep pada Sabtu (11/4/2026).
Perkuat Diplomasi Global, Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Kunjungi Rusia dalam Waktu Dekat
Modus Operandi: Target Rp5 Miliar dan Pengaturan Vendor
Berdasarkan temuan awal, Gatut Sunu diduga memberikan instruksi kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya untuk menyetorkan sejumlah uang. Permintaan ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui tangan kanan setianya, Dwi Yoga Ambal. Nilai komitmen yang diminta pun fantastis, yakni mencapai total Rp5 miliar.
Tidak hanya soal pemerasan langsung, sang Bupati juga disinyalir bermain mata dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia diduga kuat melakukan intervensi agar vendor tertentu memenangkan proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD setempat. Tak berhenti di situ, pos pekerjaan jasa cleaning service hingga tenaga pengamanan (security) di lingkungan pemerintah daerah juga menjadi lahan yang diatur sedemikian rupa untuk kepentingan rekanannya.
Kisah Heroik Personel PJR Polda Banten Selamatkan Balita Kejang Meski Hanya Berbekal SKTM
Barang Bukti Mewah: Sepatu Louis Vuitton dan Uang Tunai
Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang mencolok. Selain dokumen penting dan perangkat elektronik, penyidik menyita beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton yang diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal tersebut.
Selain barang bermerek, tim KPK juga menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta. Uang ini diduga merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah terkumpul dari target pemerasan awal sebesar Rp5 miliar.
Proses Penahanan dan Jeratan Hukum
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK memutuskan untuk menahan Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal selama 20 hari pertama. Penahanan dijadwalkan berlangsung mulai 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jusuf Kalla Resmikan Masjid As-Sholihin Yokohama: Monumen Cinta dan Gotong Royong WNI di Jepang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus di Tulungagung ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah untuk tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi di tengah amanah publik yang diemban.