Aset Koruptor Senilai Rp 3,88 Miliar Resmi Diserahkan KPK ke Kementerian PU demi Kelancaran Proyek Tol

Budi Santoso | UpdateKilat
10 Apr 2026, 18:26 WIB
Aset Koruptor Senilai Rp 3,88 Miliar Resmi Diserahkan KPK ke Kementerian PU demi Kelancaran Proyek Tol

UpdateKilat — Komitmen dalam pemulihan aset negara terus dibuktikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menyerahkan sejumlah aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Seremoni penyerahan ini berlangsung di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (9/4).

Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset-aset tersebut menjadi langkah strategis pemerintah. Pasalnya, lahan yang sebelumnya dikuasai oleh para koruptor tersebut kini berada tepat di jalur pembangunan jalan tol yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Alih-alih terbengkalai, aset tersebut kini akan dialihfungsikan untuk mendukung konektivitas infrastruktur di tanah air.

Read Also

Polemik Kasus Bea Cukai: Jubir KPK Budi Prasetyo Tanggapi Santai Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro

Polemik Kasus Bea Cukai: Jubir KPK Budi Prasetyo Tanggapi Santai Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro

Lahan Rampasan yang Menjadi Jalur Vital Tol

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan di wilayah Yogyakarta akan digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo. Tak hanya di Jawa Tengah, pola serupa juga terjadi pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi. Lahan tersebut kini telah terintegrasi dalam rencana pembangunan jalan bebas hambatan dan telah dialihkan penggunaannya secara penuh kepada Kementerian PU.

Sebenarnya, aset-aset ini hampir saja dilepas ke publik melalui mekanisme lelang pada tahun lalu. Namun, proses tersebut terhenti karena adanya dinamika hukum dan teknis. “Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam zona PSN jalan tol,” ungkap Feby.

Read Also

Skandal Korupsi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK Atas Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah

Skandal Korupsi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK Atas Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah

Rekam Jejak Kelam di Balik Aset Miliaran Rupiah

Aset yang kini kembali ke pangkuan negara tersebut berasal dari dua perkara besar yang sempat menyita perhatian publik. Mayoritas merupakan hasil dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. KPK mengidentifikasi tiga bidang tanah beserta bangunan milik Tagop yang berlokasi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dengan nilai akumulatif sebesar Rp 3,42 miliar.

Rincian aset Tagop tersebut mencakup satu bidang tanah seluas 52 m² di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah tambahan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Tagop sendiri diketahui sempat menyamarkan asal-usul kekayaannya dengan menggunakan nama pihak lain untuk menyembunyikan uang hasil fee proyek pengadaan barang dan jasa.

Read Also

Menuju Muktamar NU: Prof Niam Sholeh Tegaskan Pentingnya Kembali ke Khittah Qanun Asasi

Menuju Muktamar NU: Prof Niam Sholeh Tegaskan Pentingnya Kembali ke Khittah Qanun Asasi

Sementara itu, aset lainnya berasal dari pasangan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Lahan milik mereka yang diserahkan berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Probolinggo, dengan nilai taksir sekitar Rp 465,9 juta. Pasangan ini sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Optimalisasi Aset untuk Kepentingan Publik

Penyerahan aset ini menjadi bukti nyata bahwa hasil penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat. Melalui mekanisme PSP, negara tidak hanya menghukum pelaku secara finansial, tetapi juga memanfaatkan kembali sumber daya yang hilang untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional.

Dengan resminya pengalihan status ini, Kementerian PU kini memiliki otoritas penuh untuk memanfaatkan lahan tersebut guna mendukung target penyelesaian proyek jalan tol tepat waktu. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi pengelolaan barang rampasan negara lainnya agar lebih tepat guna dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat luas.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *