Jejak Senyap Ki Bedil: Sang Maestro Senjata Api Ilegal yang Bersembunyi di Balik Bayang-Bayang Cipacing

Budi Santoso | UpdateKilat
13 Apr 2026, 17:27 WIB
Jejak Senyap Ki Bedil: Sang Maestro Senjata Api Ilegal yang Bersembunyi di Balik Bayang-Bayang Cipacing

UpdateKilat — Tabir gelap industri senjata api ilegal di Jawa Barat perlahan mulai tersingkap. Selama dua dekade, sosok pria berinisial TS yang lebih dikenal dengan julukan ‘Ki Bedil’ berhasil menjalankan bisnis terlarangnya tanpa terendus aparat. Namun, pelarian panjang sang maestro perakit senjata ini akhirnya menemui titik henti di tangan Satresmob Bareskrim Polri.

Transformasi dari Pengrajin Senapan Angin Menuju Senjata Api

Rekam jejak Ki Bedil bukanlah muncul secara instan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria ini memiliki akar keahlian yang kuat dari industri senapan angin di wilayah Cipacing, Jawa Barat. Cipacing memang telah lama dikenal sebagai sentra kerajinan alat pertahanan, namun Ki Bedil memilih untuk menyeberang ke sisi gelap hukum.

Read Also

DPR RI Tekankan Revisi UU Pemilu Tak Boleh Terburu-buru Demi Hindari Gugatan Hukum Berulang

DPR RI Tekankan Revisi UU Pemilu Tak Boleh Terburu-buru Demi Hindari Gugatan Hukum Berulang

Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa kepiawaian TS dalam merakit senjata mulai beralih menjadi aktivitas ilegal setelah adanya tekanan penegakan hukum di wilayah Cipacing beberapa tahun silam. Bukannya berhenti, Ki Bedil justru memilih ‘tiarap’ dan menjalankan operasinya secara mandiri dengan tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi.

Modus Operandi ‘Ghost Protocol’ dan Jaringan Media Sosial

Salah satu alasan mengapa Ki Bedil mampu bertahan selama 20 tahun adalah sistem kerjanya yang sangat tertutup. Ia tidak pernah bertatap muka langsung dengan para pembeli. Strategi ‘putus rantai’ ini dijalankannya dengan bantuan seorang perantara berinisial AS, yang bertugas memasarkan produk buatannya melalui platform media sosial.

Read Also

Aksi Berani Ahmad Sahroni Jebak KPK Gadungan yang Minta Rp 300 Juta di DPR: Ini Kronologi Lengkapnya!

Aksi Berani Ahmad Sahroni Jebak KPK Gadungan yang Minta Rp 300 Juta di DPR: Ini Kronologi Lengkapnya!

“Sistem yang mereka gunakan sangat rapi. Barang baru akan dikirimkan ke alamat pemesan setelah pembayaran diterima sepenuhnya melalui perantara,” ujar Arsya. Transaksi ini memastikan sang perakit tetap anonim dan sulit dilacak oleh intelijen kepolisian.

Kualitas Mumpuni dengan Harga Fantastis

Meski statusnya adalah senjata api ilegal, produk karya Ki Bedil tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia dikenal sebagai spesialis pembuat revolver dan senapan laras panjang dengan tingkat akurasi yang presisi. Kualitas ini pula yang membuat harganya melambung tinggi di pasar gelap.

Untuk satu unit pistol jenis revolver atau jenis pistol lainnya yang memiliki mekanisme rumit, Ki Bedil mematok harga di kisaran Rp15 juta hingga Rp20 juta. Harga yang sama juga berlaku untuk senapan laras panjang yang diklaim memiliki akurasi tembakan hingga jarak 100 meter. Konsumen setianya pun beragam, mulai dari pelaku kejahatan jalanan hingga para pemburu liar yang mencari senjata tanpa izin resmi.

Read Also

Transparansi Pangan Nasional: Mentan Amran Ajak Publik Kawal Langsung Stok Beras 4,9 Juta Ton

Transparansi Pangan Nasional: Mentan Amran Ajak Publik Kawal Langsung Stok Beras 4,9 Juta Ton

Runtuhnya Sang Legenda di Tangan Bareskrim

Kejatuhan Ki Bedil bermula dari tertangkapnya salah satu kaki tangannya yang berperan sebagai kurir. Dari pengembangan informasi tersebut, personel Bareskrim Polri berhasil melacak keberadaan Tatang Sutardin alias Ki Bedil di persembunyiannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai bukti fisik berupa popor senjata, komponen perakitan, hingga alat-alat bubut yang digunakan untuk memproduksi senjata api secara mandiri.

Penangkapan ini dianggap sebagai pencapaian besar dalam memutus mata rantai suplai senjata api bagi para kriminal. Dengan berakhirnya riwayat operasional Ki Bedil, Polri berharap dapat menekan angka tindak kriminalitas bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat. Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan senjata api serta bahan peledak ilegal.

Budi Santoso

Budi Santoso

Wartawan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang berita politik dan peristiwa untuk Kilat News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *