Lawan Balik Kasasi Jaksa, Delpedro Cs Layangkan 5 Poin Tuntutan di PN Jakarta Pusat
UpdateKilat — Babak baru perjuangan hukum empat aktivis muda dalam mempertahankan hak konstitusional mereka kembali bergulir di meja hijau. Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan secara resmi menyerahkan berkas kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/4/2026). Langkah ini merupakan jawaban tegas atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa aksi massa pada Agustus 2025 lalu.
Gema Gita Persada, selaku kuasa hukum para terdakwa, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya bukanlah sebuah tindak pidana. Menurutnya, narasi yang dibangun oleh para aktivis tersebut adalah bagian murni dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam sistem demokrasi Indonesia.
Aksi Nyata Supian Suri Tata Wajah Margonda: Mewujudkan Depok yang Bersih dan Estetik
Kritik Pedas Terhadap Paradigma Jaksa
Dalam konferensi pers yang digelar di area pengadilan, Gema mengkritik tajam cara pandang pihak jaksa yang menilai keputusan hakim di tingkat pertama sebagai sebuah kekeliruan. Ia memandang bahwa jaksa seolah gagal memahami batasan antara hak fundamental rakyat dengan pelanggaran hukum.
“Dalam memori kasasinya, penuntut umum menganggap Majelis Hakim tingkat pertama salah kaprah dalam menilai tindakan para terdakwa sebagai kebebasan berekspresi. Di sini terlihat jelas bahwa kapasitas pemahaman jaksa masih sangat minim dalam membedakan mana yang merupakan hak fundamental dan mana yang harus diperjuangkan di ruang publik,” papar Gema.
Ia juga menyayangkan langkah jaksa yang tetap bersikeras membawa kasus ini ke tingkat kasasi. Baginya, vonis bebas yang diterima kliennya di tingkat pertama seharusnya menjadi preseden baik bagi perjalanan sistem peradilan pidana di Indonesia, bukannya malah berupaya digugurkan.
Wacana Fusi NasDem dan Gerindra Mencuat, Saan Mustopa Ingatkan Memori Politik 1973
Menepis Tuduhan Hubungan Sebab-Akibat
Sementara itu, Judianto Simanjuntak yang juga merupakan bagian dari tim hukum terdakwa, menitikberatkan argumentasinya pada fakta persidangan yang telah lampau. Ia menekankan bahwa tidak ada kaitan logis maupun hukum antara unggahan media sosial para kliennya dengan pecahnya kerusuhan Agustus 2025.
“Majelis Hakim sebelumnya sudah menegaskan bahwa meskipun kerusuhan terjadi, itu bukan disebabkan oleh perbuatan para terdakwa. Secara prinsip dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dijatuhi sanksi jika terbukti secara sah melakukan tindakan kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tidak bisa seseorang dihukum atas perbuatan orang lain,” jelas Judianto secara lugas.
Pihak pembela menaruh harapan besar agar Mahkamah Agung mampu meninjau perkara ini secara objektif dan tetap memayungi hak masyarakat sipil untuk bersuara kritis terhadap kebijakan publik.
Langkah Progresif IPB University: Gandeng Mahasiswa Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
Lima Poin Kontra Memori Kasasi
Sebagai bentuk perlawanan formal, tim hukum Delpedro Cs merumuskan lima poin utama dalam dokumen yang mereka serahkan kepada pihak pengadilan:
- Meminta hakim untuk menerima seluruh isi kontra memori kasasi yang diajukan oleh para pemohon.
- Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU untuk secara keseluruhan.
- Menyatakan bahwa memori kasasi dari pihak penuntut umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dapat diterima.
- Menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Maret 2026.
- Membebankan biaya perkara kepada negara atau memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya memperjuangkan kebebasan berekspresi bagi kalangan muda di Indonesia masih terus berlanjut di tengah bayang-bayang kriminalisasi aspirasi politik.