Skandal Pemerasan Tulungagung: Peran Vital Ajudan Bupati yang Bertindak Bak Penagih Utang
UpdateKilat — Tabir gelap praktik rasuah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung kian tersingkap lebar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran vital seorang ajudan pribadi. Dwi Yoga Ambal (YOG), yang selama ini berada di lingkaran terdekat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang mengguncang publik.
Peran YOG ternyata bukan sekadar pendamping administratif. Berdasarkan temuan penyidik, ia merupakan dirigen utama yang menggerakkan roda pemerasan terhadap para pejabat daerah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tanpa andil aktif sang ajudan, skema korupsi yang dirancang sang bupati mungkin tidak akan pernah terlaksana dengan begitu mulus.
Harga BBM Nonsubsidi Meroket, Pramono Anung Siapkan Strategi Jitu Dorong Warga Jakarta Gunakan Transportasi Umum
Eksekutor di Balik Bayang-Bayang Kekuasaan
Dalam menjalankan aksinya, YOG bertindak sebagai ‘tangan kanan’ yang menjemput bola. Ia memiliki tugas khusus untuk memanggil para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan. Dokumen ini bukan sekadar kertas biasa, melainkan alat untuk menekan dan mengancam para pejabat agar bersedia menyetorkan sejumlah uang. Kasus korupsi ini memperlihatkan betapa sistematisnya tekanan yang diberikan kepada aparatur sipil di bawah kepemimpinan GSW.
Yang lebih mengejutkan, intensitas penagihan yang dilakukan YOG tergolong sangat agresif. Ia dilaporkan rutin mendatangi para kepala OPD hingga 2-3 kali dalam seminggu. Gaya penagihannya pun jauh dari kesan formalitas birokrasi; YOG memperlakukan para pejabat tersebut layaknya orang yang sedang dikejar-kejar hutang pribadi.
Strategi Baru Subsidi Energi: DPR Desak Reformasi Distribusi BBM dan LPG Agar Lebih Tepat Sasaran
Tarif Fantastis dan Manipulasi Anggaran
Modus yang digunakan dalam pemerasan ini melibatkan pergeseran anggaran di berbagai OPD. Gatut Sunu Wibowo diduga kuat mematok jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran yang dialokasikan, bahkan sebelum dana tersebut benar-benar cair atau diserahkan ke instansi terkait. Besaran setoran yang diminta sangat bervariasi, mulai dari angka ‘kecil’ Rp 15 juta hingga nominal fantastis mencapai Rp 2,8 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidikan KPK juga mengendus keterlibatan sang Bupati dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Ia diduga melakukan pengkondisian terhadap pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu untuk berbagai paket pekerjaan, mulai dari pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD hingga jasa pengamanan atau sekuriti.
Pramono Anung Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman, Warga Diimbau Tak Perlu Panic Buying
Uang Miliaran untuk Syahwat Pribadi
Hingga saat ini, total dana yang berhasil dikumpulkan dari para kepala OPD mencapai Rp 2,7 miliar, dari target awal yang dipatok sebesar Rp 5 miliar. Uang hasil keringat paksa tersebut diduga kuat mengalir untuk membiayai berbagai keperluan dan keinginan pribadi sang Bupati Tulungagung. Penyidikan KPK terus mendalami aliran dana ini untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil jarahan tersebut.
Sebagai langkah tegas, KPK telah melakukan penahanan terhadap Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk 20 hari pertama. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Proses hukum ini menjadi pengingat keras bahwa loyalitas buta seorang ajudan terhadap atasan dalam tindakan kriminal hanya akan berujung di balik jeruji besi.