Polemik Chromebook Nadiem Makarim: Jaksa Sebut Salah Sasaran dan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
UpdateKilat — Panggung peradilan tindak pidana korupsi kembali dikejutkan dengan babak baru persidangan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam pusaran kasus pengadaan laptop Chromebook yang sejatinya ditujukan untuk transformasi digital pendidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan serangan tajam terkait efektivitas dan sasaran distribusi perangkat tersebut.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026, menjadi saksi bagaimana kebijakan teknologi pendidikan di era pandemi dievaluasi secara radikal. Anggota JPU, Paul, mengungkapkan bahwa program pengadaan Chromebook ini bukan sekadar gagal secara administratif, melainkan telah menciptakan kerugian nyata bagi masyarakat luas, terutama para pelajar yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Negara Hadir di Tengah Rakyat: Mendagri Tito Karnavian Bedah Skala Masif Program Perumahan di Kendari
Distribusi yang Dinilai Jauh dari Target Utama
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam jaksa adalah ketimpangan distribusi. Menurut Paul, di tengah badai pandemi COVID-19, pemerintah seharusnya memprioritaskan bantuan teknologi bagi siswa yang berada di garda terdepan keterbatasan, yakni daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Wilayah-wilayah ini seringkali luput dari perhatian infrastruktur, di mana akses terhadap perangkat digital adalah barang mewah yang sulit dijangkau.
Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook ini justru lebih banyak menyasar daerah perkotaan. Ironisnya, pelajar di wilayah urban secara umum sudah memiliki akses internet yang mumpuni serta perangkat gawai pribadi yang memadai. Penempatan perangkat di area yang sudah ‘melek digital’ ini dianggap sebagai pemborosan sumber daya negara yang sangat besar.
Terobosan Hunian Vertikal: Pemerintah Siapkan 141.000 Unit Rusun Subsidi di Kawasan Meikarta
“Perbuatan ini sebenarnya sangat-sangat merugikan masyarakat. Di saat pandemi, peserta didik sangat membutuhkan proses pembelajaran jarak jauh. Seharusnya pengadaan ini diberikan kepada anak-anak di daerah 3T yang tidak memiliki fasilitas internet. Namun, dalam pelaksanaannya, justru dilakukan untuk daerah perkotaan yang sudah mapan secara infrastruktur,” tegas Paul saat memberikan keterangan kepada media.
Dugaan Konflik Kepentingan dengan Raksasa Teknologi
Tak hanya soal salah sasaran, jaksa juga mencium adanya aroma tidak sedap dalam hubungan kerja sama antara kementerian dengan vendor teknologi global. Paul secara blak-blakan menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan antara Nadiem Makarim dengan Google sebagai penyedia sistem operasi ChromeOS.
Jaksa berargumen bahwa pemaksaan penggunaan Chromebook, yang sangat bergantung pada ekosistem Google, didasari oleh kepentingan bisnis tertentu ketimbang murni untuk kesejahteraan pendidikan nasional. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu mengapa kebijakan tersebut tetap dipaksakan meski kondisi di lapangan, terutama di daerah pelosok Indonesia, belum siap menerima teknologi berbasis awan (cloud) yang membutuhkan koneksi internet stabil secara konstan.
Skandal Korupsi Ponorogo: KPK Sita Koleksi Mobil Mewah dan Klasik Milik Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
Estimasi kerugian negara dalam kasus ini tidak main-main, mencapai angka fantastis Rp 2,1 triliun. Angka tersebut mencakup nilai pengadaan yang dianggap tidak optimal serta kegagalan perangkat dalam memberikan dampak edukatif bagi siswa yang paling membutuhkan.
Pembelaan Nadiem Makarim: Data Jaksa Belum Utuh
Menanggapi serangan bertubi-tubi dari pihak kejaksaan, Nadiem Makarim tidak tinggal diam. Dalam kesempatan terpisah, ia memberikan klarifikasi yang cukup teknis mengenai pemanfaatan Chromebook di sekolah-sekolah. Nadiem menuding bahwa data yang dipaparkan oleh jaksa di persidangan adalah data yang tidak komprehensif dan hanya mengambil potongan waktu tertentu untuk menyudutkan kebijakannya.
Nadiem menjelaskan bahwa data periode 2020-2022 yang digunakan jaksa merupakan masa di mana sistem pencatatan Chrome Device Management (CDM) belum terintegrasi secara maksimal di seluruh sekolah. Oleh karena itu, wajar jika angka penggunaan terlihat rendah karena banyak penggunaan yang belum tercatat secara digital ke server pusat.
“Apakah mungkin tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah serentak menggunakan Chromebook? Tentu tidak. Itu terjadi karena datanya baru tercatat secara lengkap setelah sistem CDM berjalan sempurna. Kejaksaan hanya menunjukkan data tiga tahun awal yang belum lengkap,” ungkap Nadiem dengan nada optimis.
Argumentasi Berbasis Data 2023-2025
Nadiem menantang pihak jaksa untuk melihat data penggunaan pada periode 2023 hingga 2025. Menurutnya, pada periode tersebut, terlihat lonjakan signifikan dalam pemanfaatan Chromebook oleh para siswa di berbagai wilayah Indonesia. Ia mengklaim bahwa perangkat tersebut tidak hanya digunakan untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), tetapi juga dalam kegiatan belajar mengajar harian.
“Begitu data tahun 2023 ditarik, semuanya terlihat jelas. Pemanfaatannya sangat tinggi, bahkan di luar jadwal ujian nasional atau AKM. Ini adalah bukti sahih bahwa Chromebook memberikan manfaat nyata bagi transformasi digital di sekolah-sekolah kita,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa digitalisasi sekolah adalah proses panjang yang tidak bisa dinilai hanya dari satu atau dua tahun pertama implementasi.
Menimbang Masa Depan Teknologi Pendidikan Indonesia
Kasus ini menjadi cermin besar bagi tata kelola pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, visi untuk mendigitalisasi pendidikan adalah keniscayaan agar pelajar Indonesia mampu bersaing di kancah global. Namun di sisi lain, tata kelola pengadaan dan ketepatan sasaran distribusi menjadi isu krusial yang tidak boleh diabaikan, terutama ketika melibatkan uang rakyat dalam jumlah triliunan rupiah.
Persidangan ini diprediksi masih akan berlangsung alot. Perdebatan antara aspek hukum, kerugian finansial, dan efektivitas teknologi akan terus mewarnai ruang sidang Tipikor. Bagi publik, transparansi dalam anggaran pendidikan adalah harga mati, agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar sampai ke tangan anak-anak di pelosok negeri, bukan berakhir sebagai tumpukan perangkat yang tak terpakai di gudang sekolah perkotaan.
UpdateKilat akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terkini dan mendalam mengenai jalannya persidangan dan dampak kebijakan ini terhadap dunia pendidikan tanah air.