Menjaga Marwah Netralitas: DPR Usulkan Larangan Anggota Polri Terlibat Ormas dalam RUU Terbaru
UpdateKilat — Di tengah hiruk-pikuk pembahasan revisi regulasi yang mengatur institusi korps Bhayangkara, sebuah usulan krusial mengemuka dari meja parlemen. Komisi III DPR RI kini tengah menyoroti sisi etis dan profesionalisme aparat penegak hukum, terutama terkait kedekatan emosional maupun struktural mereka dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga komunitas nonformal seperti perguruan silat. Langkah ini dinilai sebagai upaya fundamental dalam menjaga marwah institusi agar tetap berdiri di atas semua golongan tanpa sekat kepentingan kelompok tertentu.
Menakar Ulang Netralitas Polri di Luar Ranah Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melemparkan sebuah gagasan yang cukup progresif dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan baru-baru ini. Ia mengusulkan agar draf RUU Polri memuat aturan tegas mengenai keterlibatan anggota kepolisian dalam organisasi di luar kedinasan. Menurutnya, netralitas seorang anggota polisi tidak boleh hanya dibatasi pada urusan politik praktis semata, melainkan juga harus tercermin dalam interaksi sosial mereka dengan berbagai organisasi kemasyarakatan.
Diplomasi Gemilang di Paris: Presiden Prabowo Subianto Pulang Membawa Kesepakatan Investasi Senilai Rp 61,25 Triliun
Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut persepsi publik terhadap keadilan. Habiburokhman mempertanyakan aspek etis jika seorang anggota atau bahkan pimpinan Polri secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai bagian dari ormas tertentu. Ketakutannya adalah munculnya sekat psikologis antara polisi dengan masyarakat yang tidak bernaung di bawah bendera ormas yang sama.
Potensi Konflik Kepentingan dan Rasa Tidak Adil
Dalam narasi yang ia sampaikan di hadapan para pakar, politikus Gerindra ini memberikan ilustrasi yang sangat dekat dengan realitas sosial di Indonesia. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian adalah milik seluruh rakyat Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke. Kepolisian tidak boleh terjebak dalam eksklusivitas kelompok yang berpotensi memicu rasa cemburu sosial atau jealousy di tengah masyarakat.
Tawuran Warga Pecah di Kawasan Klender: Gangguan Layanan TransJakarta dan Tantangan Mobilitas Senin Pagi
“Bayangkan jika ada seorang pimpinan Polri yang sangat aktif di ormas A, bagaimana perasaan warga negara lain yang tergabung dalam ormas B atau mereka yang tidak berorganisasi?” ungkapnya. Ia khawatir jika seorang polisi terlalu menonjolkan identitas ormasnya, masyarakat akan merasa diperlakukan tidak adil saat berhadapan dengan hukum. Polisi, menurutnya, harus menjadi figur yang ‘buta warna’ terhadap latar belakang organisasi pelapor maupun terlapor.
Polisi Milik Semua: Dari NU Hingga Muhammadiyah
Habiburokhman secara spesifik menyinggung dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ia menegaskan bahwa Kapolri adalah Kapolrinya orang Muhammadiyah, sekaligus Kapolrinya orang NU. Jika seorang pejabat tinggi polisi kemudian dicap sebagai ‘kader’ salah satu organisasi tersebut, hal ini dikhawatirkan akan mereduksi kepercayaan publik terhadap independensi institusi.
Skandal Perintangan Korupsi CPO: Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Resmi Jadi Tersangka
Pengaturan dalam revisi UU Polri ini diharapkan mampu memberikan batasan yang jelas. Tujuannya bukan untuk membatasi hak asasi anggota dalam bersosialisasi, namun lebih kepada menjaga etika jabatan. Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, setiap gerak-gerik anggota Polri harus bebas dari pengaruh sentimen kelompok yang bisa mengaburkan objektivitas dalam bertugas.
Sorotan Terhadap Fenomena Perguruan Silat di Daerah
Selain ormas keagamaan atau nasionalis, fenomena keterlibatan anggota polisi dalam perguruan silat juga menjadi perhatian serius. Di beberapa wilayah, khususnya di Jawa Timur dan Jawa Barat, rivalitas antar perguruan silat seringkali memicu ketegangan sosial yang tinggi. Habiburokhman menilai, jika anggota polisi ikut menjadi bagian aktif dalam salah satu perguruan, sulit bagi mereka untuk bertindak sebagai penengah yang netral saat terjadi konflik antar kelompok tersebut.
“Kita tahu di Jawa Timur ada perguruan silat A dan B yang seringkali terlibat gesekan. Di Jawa Barat juga ada ormas-ormas tertentu. Nah, bagaimana mungkin polisi bisa menyikapi ini dengan adil jika dia sendiri memakai seragam organisasi tersebut di luar jam dinasnya?” jelasnya. Hal inilah yang mendasari pentingnya aturan formal dalam undang-undang agar ada kepastian hukum dan pedoman etika yang mengikat.
Dukungan Akademisi: Langkah Maju Bagi Demokrasi
Usulan dari Komisi III ini disambut positif oleh kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai bahwa pemikiran tersebut merupakan langkah yang maju dalam konteks reformasi kepolisian. Ia sepakat bahwa Polri sebagai elemen bangsa harus melepaskan diri dari segala atribut kelompok saat mengemban amanah negara.
Menurut Prof. Cecep, esensi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menjadi milik semua elemen bangsa. Intervensi atau pengaruh dari organisasi nonformal dapat menjadi batu sandungan bagi Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang imparsial. Dengan adanya aturan yang jelas dalam regulasi kepolisian yang baru, diharapkan integritas personel akan semakin terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan terus meningkat.
Menuju Polri yang Lebih Profesional dan Berintegritas
Gagasan untuk melarang atau mengatur keterlibatan anggota dalam ormas dan organisasi nonformal lainnya ini diprediksi akan memicu diskusi panjang dalam proses legislasi. Namun, satu hal yang pasti adalah semangat di balik usulan ini: menciptakan Polri yang benar-benar profesional. Profesionalisme menuntut seseorang untuk mampu memisahkan antara kepentingan pribadi, golongan, dan tugas negara.
Masyarakat kini menantikan bagaimana draf final RUU Polri ini akan disusun. Apakah aturan ini nantinya akan bersifat larangan total atau sekadar pembatasan aktivitas tertentu, semuanya bergantung pada dinamika pembahasan di DPR. Yang jelas, langkah ini adalah sinyal positif bahwa parlemen mulai serius memikirkan hal-hal detail yang menyangkut etika profesi polisi demi kepentingan publik yang lebih luas.
Kesimpulan dan Harapan Publik
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum, Polri memang harus selalu berada di jalan tengah. Upaya Komisi III DPR melalui usulan dalam RUU Polri ini menjadi pengingat bahwa netralitas adalah harga mati. Keanggotaan dalam ormas mungkin terlihat sebagai hak individu, namun bagi seorang aparat negara, hak tersebut terkadang harus dibatasi demi menjamin keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, UpdateKilat akan terus mengawal jalannya pembahasan RUU Polri ini. Harapannya, produk hukum yang dihasilkan nanti benar-benar mampu menjawab tantangan zaman dan menjadikan Polri sebagai institusi yang dicintai rakyat karena keadilan dan kenetralannya dalam menjaga kedaulatan hukum di tanah air.