Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung dengan Qadha Ramadhan? Simak Pandangan Mendalam Ulama dan Tata Caranya

Ustadzah Sarah | UpdateKilat
01 Jun 2026, 10:56 WIB
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung dengan Qadha Ramadhan? Simak Pandangan Mendalam Ulama dan Tata Caranya

UpdateKilat — Memasuki momentum sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, gema spiritualitas umat Islam di seluruh dunia mulai terasa kian kental. Bulan yang dikenal sebagai bulan haji ini menawarkan jendela kesempatan yang sangat sempit namun sarat akan pahala, di mana setiap amal saleh yang dikerjakan dijanjikan ganjaran yang melampaui hari-hari lainnya. Di tengah antusiasme ini, sebuah pertanyaan klasik nan krusial dalam ranah fikih kembali mencuat ke permukaan: apakah boleh menggabungkan niat puasa Dzulhijjah dengan puasa lainnya, seperti qadha Ramadhan atau puasa sunnah rutin?

Dzulhijjah: Momentum Emas yang Tak Boleh Terlewat

Penting bagi setiap Muslim untuk memahami betapa istimewanya periode awal Dzulhijjah ini. Sebagaimana disinggung dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih dicintai oleh Allah selain sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Bahkan, keutamaannya disandingkan dengan kemuliaan jihad di jalan Allah.

Read Also

Menapak Jejak Kalender Islam: Mengulas Makna Bulan Dzulqa’dah Setelah Syawal Berakhir

Menapak Jejak Kalender Islam: Mengulas Makna Bulan Dzulqa’dah Setelah Syawal Berakhir

Puasa menjadi salah satu manifestasi ibadah yang paling dianjurkan. Namun, realitas di lapangan seringkali menghadirkan dilema bagi sebagian umat. Ada mereka yang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan, namun di sisi lain tak ingin kehilangan keberkahan puasa Dzulhijjah. Belum lagi bagi mereka yang sudah istiqamah menjalankan puasa Daud atau puasa Senin-Kamis. Lantas, bagaimana syariat mengatur penggabungan dua jenis ibadah dalam satu waktu ini?

Menelisik Hukum Menggabungkan Puasa Wajib (Qadha) dengan Sunnah Dzulhijjah

Berdasarkan penelusuran tim UpdateKilat dari berbagai literatur otoritatif seperti E-book Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan karya Hanif Luthfi, Lc, MA, hukum menggabungkan puasa wajib dengan puasa sunnah memiliki dinamika pendapat di kalangan ulama. Secara teknis, ini berkaitan dengan konsep Tadakhul al-Ibadat atau tumpang tindihnya dua ibadah.

Read Also

Doa dan Tata Cara Sembelih Hewan Kurban: Ikhtiar Menjadikan Amal Terbaik di Hari Akhir

Doa dan Tata Cara Sembelih Hewan Kurban: Ikhtiar Menjadikan Amal Terbaik di Hari Akhir

1. Pendapat yang Memberikan Kemudahan (Membolehkan)

Kelompok ulama yang membolehkan berargumen dengan prinsip efisiensi niat. Mereka berpendapat bahwa jika seseorang melakukan puasa qadha pada hari-hari yang memiliki keutamaan (seperti hari Arafah atau hari-hari di awal Dzulhijjah), maka secara otomatis ia mendapatkan pahala puasa sunnah tersebut meski fokus utamanya adalah membayar utang wajib.

Pandangan ini didasarkan pada fatwa Al-Barizi yang dikutip dalam kitab Asnal Mathalib. Beliau menegaskan bahwa seseorang yang meniatkan qadha atau nazar di hari mulia, tetap akan meraih keutamaan hari tersebut. Dukungan terhadap pandangan ini juga datang dari tokoh-tokoh besar mazhab Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari dan Al-Khatib Asy-Syarbini. Bagi para Muslimah yang seringkali memiliki utang puasa karena haid, pendapat ini tentu menjadi kabar baik agar mereka tetap bisa meraih ‘bonus’ pahala Dzulhijjah sembari menunaikan kewajiban yang tertinggal.

Read Also

Khutbah Jumat Akhir Syawal: Menakar Istiqamah dan Kesalehan Pasca Ramadhan

Khutbah Jumat Akhir Syawal: Menakar Istiqamah dan Kesalehan Pasca Ramadhan

2. Pendapat yang Menekankan Pemisahan Niat

Di sisi lain, terdapat faksi ulama yang lebih berhati-hati. Imam An-Nawawi dan Al-Asnawi cenderung berpendapat bahwa ibadah wajib dan sunnah sebaiknya tidak dicampuradukkan dalam satu niat. Logikanya, setiap ibadah yang bersifat maqshudah (memiliki maksud tujuan tertentu secara mandiri) memerlukan niat yang independen.

Menurut pandangan ini, jika seseorang menggabungkan niat wajib dan sunnah, dikhawatirkan pahala sunnahnya tidak akan sempurna sebagaimana yang dijanjikan dalam hadis. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki waktu luang yang cukup, sangat disarankan untuk mendahulukan qadha secara terpisah, kemudian barulah menjalankan puasa sunnah Dzulhijjah jika masih memungkinkan.

Sinergi Antar Puasa Sunnah: Bolehkah Senin-Kamis Digabung Dzulhijjah?

Berbeda dengan kasus puasa wajib, penggabungan antara dua jenis puasa sunnah jauh lebih longgar dan disepakati kebolehannya oleh mayoritas ulama. Prinsip dasarnya sederhana: dua ibadah dari jenis yang sama yang bertemu dalam satu waktu, maka cukup dengan satu tindakan.

Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa menggabungkan puasa Dzulhijjah dengan puasa rutin seperti Senin dan Kamis adalah sah. Hal ini serupa dengan seseorang yang masuk ke masjid lalu mengerjakan shalat tahiyatul masjid sekaligus shalat sunnah rawatib; satu perbuatan mencakup dua keutamaan sekaligus.

Jalaluddin As-Suyuthi dalam kaidah fikih Al-Asybah wa An-Nadzair juga memperkuat hal ini. Beliau menyebutkan bahwa selama maksud dari kedua ibadah tersebut tidak bertentangan, maka amalan yang satu sudah mencakup yang lainnya. Jadi, jika tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Senin, Anda sangat dianjurkan untuk meniatkan keduanya sekaligus.

Panduan Praktis Niat: Bagaimana Cara Mengucapkannya?

Bagi Anda yang ingin mempraktikkan penggabungan niat ini, berikut adalah contoh formulasi niat yang bisa digunakan untuk memantapkan hati:

  • Niat Puasa Dzulhijjah Digabung Puasa Senin:
    “Nawaitu shauma ghadin ‘an sunnati syahri Dzulhijjah wa sunnati yaumil itsnaini lillahi ta’ala.”
    (Artinya: Aku niat puasa besok, sunnah bulan Dzulhijjah dan sunnah hari Senin, karena Allah Ta’ala).
  • Niat Qadha Ramadhan di Bulan Dzulhijjah:
    Cukup dengan meniatkan puasa qadha sebagai prioritas utama. Dengan izin Allah, keutamaan hari Dzulhijjah akan mengikuti secara otomatis berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan.

Waspadai Waktu Terlarang dalam Berpuasa

Meskipun semangat beribadah sedang tinggi, setiap Muslim wajib memperhatikan batas-batas syariat. Di dalam bulan Dzulhijjah, ada hari-hari di mana puasa justru diharamkan secara mutlak, yaitu:

  1. Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah): Hari kemenangan dan penyembelihan kurban.
  2. Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah): Rasulullah SAW menyebut hari-hari ini sebagai waktu untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.

Berpuasa pada hari-hari tersebut, meskipun dengan alasan qadha atau puasa Daud, hukumnya adalah haram dan puasanya tidak sah.

Manfaat Ganda: Mengoptimalkan ‘Waktu Emas’ Menuju Ridha Ilahi

Mengapa kita harus bersusah payah memikirkan penggabungan niat ini? Jawabannya terletak pada optimalisasi waktu. Sebagai manusia yang penuh dengan keterbatasan, memanfaatkan setiap celah untuk meraup pahala adalah bentuk kecerdasan spiritual. Dengan memahami hukum Islam secara mendalam, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.

Menggabungkan niat puasa bukan sekadar mencari jalan pintas, melainkan bentuk manifestasi dari luasnya rahmat Allah SWT. Dengan satu hari menahan lapar dan dahaga, seorang hamba berpeluang mendapatkan ampunan atas dosa setahun yang lalu, menggugurkan kewajiban utang puasa, sekaligus mendapatkan predikat sebagai hamba yang menghidupkan hari-hari yang paling dicintai Allah.

Sebagai kesimpulan, bagi Anda yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, sangat disarankan untuk segera membayarnya di awal bulan Dzulhijjah ini. Niatkanlah sebagai qadha, dan biarkan kemurahan Allah memberikan bonus pahala Dzulhijjah kepada Anda. Sementara bagi Anda yang ingin menambah pundi-pundi amal melalui puasa sunnah lainnya, jangan ragu untuk menggabungkan niatnya demi meraih keberkahan yang berlipat ganda.

Ustadzah Sarah

Ustadzah Sarah

Penulis konten religi dan lulusan studi Islam yang berdedikasi menyebarkan konten positif di Kilat Islami.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *