OJK Perketat Kendali Unit Karbon Asing: Langkah Strategis Menuju Integritas Pasar Karbon Nasional yang Kredibel
UpdateKilat — Di tengah gencarnya upaya global dalam memitigasi krisis iklim, Indonesia terus berbenah untuk memposisikan diri sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau. Langkah terbaru datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini tengah menggodok revisi aturan guna memperketat tata kelola perdagangan unit karbon asing. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah upaya strategis untuk menjaga marwah dan integritas bursa karbon nasional di mata investor internasional.
Rencana revisi ini tertuju pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Bursa Karbon. Penyesuaian ini merupakan respons langsung terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. OJK memandang bahwa penguatan regulasi sangat krusial agar mekanisme ekonomi hijau di Indonesia memiliki standar yang selaras dengan perkembangan kebijakan nasional terbaru, sekaligus tetap kompetitif secara global.
Guncangan Indeks Global: Mengapa Saham DSSA dan Sejumlah Emiten RI Terdepak dari FTSE Russell?
Sinkronisasi Regulasi demi Kepastian Hukum
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa dinamika regulasi di sektor karbon bergerak sangat cepat. Menurutnya, revisi POJK ini mendesak dilakukan karena Perpres terbaru belum secara detail menyentuh aspek perdagangan unit karbon luar negeri yang belum masuk dalam radar Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Tanpa payung hukum yang spesifik, ada celah yang berpotensi mengaburkan transparansi transaksi.
Hasan menekankan bahwa dalam tatanan sebelumnya, Bursa Karbon diberikan ruang untuk memfasilitasi unit karbon domestik maupun mancanegara, meski belum tercatat sepenuhnya dalam sistem registri nasional. Namun, arah kebijakan ke depan sangat jelas: seluruh unit karbon dalam negeri wajib melalui pintu SRUK. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap ton karbon yang diperdagangkan memiliki asal-usul yang jelas dan tidak terjadi penghitungan ganda (double counting) yang sering menjadi momok dalam investasi karbon.
Status Emerging Market Indonesia Aman, FTSE Russell Beri Sinyal Positif bagi Pergerakan IHSG
Menjaga Likuiditas Melalui Unit Karbon Luar Negeri
Meskipun pengawasan diperketat, OJK tidak lantas menutup pintu bagi unit karbon luar negeri. Dalam draf revisi tersebut, OJK tetap mengusulkan agar perdagangan unit karbon asing tetap diakomodasi. Alasan utamanya adalah menjaga likuiditas pasar. Sebagai pasar yang relatif baru, Bursa Karbon Indonesia membutuhkan volume transaksi yang cukup untuk menciptakan ekosistem yang dinamis.
Dengan tetap membuka ruang bagi instrumen global, para pelaku pasar di Indonesia memiliki pilihan yang lebih beragam untuk mendiversifikasi portofolio mereka. “Kami ingin memastikan likuiditas tetap terjaga, sekaligus memberikan akses bagi pelaku pasar lokal terhadap instrumen karbon global yang berkualitas,” ujar Hasan dalam audiensi bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi asing masuk ke sektor hijau tanah air.
Analisis Kinerja CLEO 2026: Strategi Ekspansi Masif dan Rekor Penjualan Rp 774 Miliar di Kuartal I
Konsep Safeguarding: Benteng Integritas Bursa Karbon
Salah satu poin paling krusial dalam perubahan POJK ini adalah penambahan kewajiban bagi penyelenggara Bursa Karbon untuk menjalankan fungsi safeguarding. Istilah ini merujuk pada mekanisme pengamanan dan verifikasi berlapis terhadap unit karbon yang akan diperdagangkan. Khusus untuk unit karbon asing, OJK menuntut standar tata kelola yang jauh lebih tinggi.
Fungsi safeguarding ini mencakup verifikasi terhadap kredibilitas lembaga penerbit sertifikat karbon di luar negeri, validitas metodologi pengurangan emisi yang digunakan, hingga memastikan bahwa proyek karbon tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi lingkungan. OJK tidak ingin Bursa Karbon Indonesia dijadikan tempat bagi perdagangan unit karbon berkualitas rendah atau yang sering disebut dengan istilah ‘junk credits’.
Membangun Kepercayaan Investor Global
Langkah OJK memperketat aturan main ini merupakan sinyal kuat bagi pasar internasional bahwa Indonesia sangat serius dalam membangun ekosistem karbon yang transparan. Kualitas, kredibilitas, dan transparansi adalah tiga pilar utama yang terus ditekankan oleh Hasan Fawzi. Menurutnya, reputasi pasar adalah aset yang paling berharga. Sekali kepercayaan investor goyah karena buruknya tata kelola, maka butuh waktu lama untuk memulihkannya.
“Ini tentu untuk mengedepankan tata kelola dan integritas dari setiap unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon dalam negeri,” jelas Hasan. Dengan standar yang ketat, unit karbon yang tercatat di Bursa Karbon Indonesia diharapkan memiliki nilai tawar yang tinggi, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga saat dikonversi ke pasar global. Hal ini sejalan dengan visi besar Indonesia untuk menjadi pusat perdagangan karbon di kawasan Asia Tenggara melalui mekanisme bursa karbon yang handal.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Tentu saja, implementasi aturan baru ini tidak akan lepas dari tantangan. Sinkronisasi data antara SRUK dengan sistem internasional, edukasi bagi pelaku pasar, hingga kesiapan infrastruktur teknologi bursa menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Namun, OJK optimis bahwa penguatan aspek safeguarding ini akan menjadi pondasi yang kokoh bagi pertumbuhan pasar modal hijau di masa depan.
Dengan dukungan regulasi yang adaptif seperti revisi POJK Nomor 14 Tahun 2023, Indonesia selangkah lebih dekat dalam mencapai target Net Zero Emission. Sektor jasa keuangan, melalui bursa karbon, memegang peran vital sebagai katalisator pendanaan bagi proyek-proyek ramah lingkungan yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan konvensional. Melalui kebijakan kebijakan OJK yang tepat sasaran, bursa karbon bukan sekadar tempat transaksi, melainkan simbol komitmen bangsa dalam menjaga kelestarian bumi.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa langkah OJK ini adalah sebuah progresivitas yang patut diapresiasi. Di tengah kompetisi global antar bursa karbon, faktor keamanan dan kepastian hukum menjadi pembeda utama. Jika Indonesia berhasil membuktikan bahwa sistem safeguarding-nya efektif, maka tidak menutup kemungkinan Bursa Karbon Indonesia akan menjadi referensi harga karbon bagi negara-negara lain di masa depan.