Waspada Sindikat Lintas Provinsi! Dua Spesialis Ganjal ATM Diringkus Usai Gasak Ratusan Juta di Tangerang
UpdateKilat — Aksi kriminalitas dengan modus operandi yang semakin licin kembali menghantui para nasabah bank di wilayah Banten. Kali ini, sebuah sindikat spesialis ganjal ATM yang telah beraksi puluhan kali akhirnya berhasil dihentikan oleh jajaran kepolisian. Satreskrim Polres Serang berhasil membekuk dua orang pria berinisial AA (30) dan HE (42) yang tertangkap basah saat tengah melancarkan aksinya di sebuah minimarket di kawasan Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan ini bukan sekadar keberuntungan belaka, melainkan hasil dari penyelidikan panjang dan intensif yang dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu korban yang mengalami kerugian fantastis. Sindikat ini diketahui sangat terorganisir dan tidak segan-segan mengincar saldo tabungan korbannya hingga ludes. Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa resah dengan keamanan saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama yang berada di lokasi sepi atau minim pengawasan.
Jembatan Gantung Lubuk Sidup: Menghubungkan Asa dan Memulihkan Nadi Ekonomi Aceh Tamiang yang Sempat Lumpuh
Awal Mula Terbongkarnya Jejak Hitam Pelaku
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan seorang warga berinisial PS (32). Korban yang merupakan warga Desa Kubang Puji ini melaporkan bahwa uang di dalam rekening tabungannya lenyap secara misterius setelah ia mengalami kendala teknis saat ingin mengambil uang tunai. Tidak tanggung-tanggung, saldo sebesar Rp 139 juta milik korban dikuras habis oleh para pelaku dalam waktu singkat.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian uang tabungan dengan modus ganjal kartu ATM. Total kerugian yang dialami satu korban saja mencapai Rp 139 juta. Berangkat dari sana, tim langsung bergerak melakukan pendalaman,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Minggu (17/5/2026).
Skandal Dugaan Sel Mewah Lapas Cilegon Terungkap: UpdateKilat Mengupas Tuntutan Investigasi dan Fakta di Balik Jeruji
Kejadian tragis yang menimpa PS terjadi saat ia mendatangi sebuah mesin ATM di dekat kediamannya. Saat memasukkan kartu, ia mendapati kartunya tidak dapat masuk secara sempurna atau tersangkut. Di tengah kepanikan tersebut, para pelaku yang rupanya sudah memantau dari jauh mulai menjalankan peran mereka. Dengan wajah yang tampak meyakinkan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan dan mengarahkan korban untuk menekan kode PIN sambil terus memantau gerakan jari korban.
Modus Operandi: Memanfaatkan Kepanikan Korban
Modus yang digunakan oleh AA dan HE tergolong klasik namun tetap efektif karena mengincar sisi psikologis manusia yang mudah panik. Saat kartu ATM korban tersangkut akibat ganjalan potongan gergaji besi tipis yang telah dipasang sebelumnya, pelaku akan datang sebagai ‘pahlawan’ gadungan. Mereka menyarankan korban untuk mencoba lagi sambil meminta korban menyebutkan atau menekan angka PIN dengan dalih membantu proses sinkronisasi mesin.
Tragedi Bengkel Cikupa: Terjebak dalam Kepungan Api, Remaja 19 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi
Setelah korban merasa putus asa dan meninggalkan lokasi untuk melapor ke bank atau pulang ke rumah, para pelaku dengan sigap membongkar ganjalan tersebut dan mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di dalam mesin. Karena sudah mengantongi nomor PIN, mereka dengan leluasa menguras isi tabungan korban di lokasi lain atau melakukan transfer ke rekening penampungan. Dalam kasus PS, uang sebesar Rp 139 juta hilang dalam hitungan jam sebelum korban sempat melakukan pemblokiran kartu.
Aksi Kejar-kejaran dan Penangkapan Dramatis
Setelah mendapatkan laporan rinci dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, Satreskrim Polres Serang berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku merupakan pemain lintas wilayah yang sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Pembuntutan pun dilakukan secara senyap oleh tim buser.
Jejak pelaku akhirnya terendus hingga ke wilayah Tangerang. Pada Kamis, 14 Mei 2026, polisi melihat kedua tersangka sedang bersiap melakukan aksi serupa di sebuah minimarket. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan. AA dan HE, yang diketahui merupakan warga asal Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tidak berkutik saat diringkus petugas.
“Petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti yang sangat krusial, mulai dari alat-alat yang digunakan untuk mengganjal mesin hingga puluhan kartu ATM yang diduga milik korban-korban sebelumnya,” jelas AKBP Andri Kurniawan. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kriminalitas di Tangerang dan sekitarnya.
Rekam Jejak Kriminal: 25 Kali Beraksi di Berbagai Lokasi
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka mengungkap fakta yang mengejutkan. Ternyata, AA dan HE adalah residivis dan pemain lama dalam dunia kejahatan perbankan. Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Serang dan 10 kali di wilayah Tangerang. Dengan total 25 kali beraksi, bisa dibayangkan berapa banyak masyarakat yang telah menjadi korban kekejian mereka.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak, di antaranya:
- 50 kartu ATM dari berbagai bank milik para korban.
- Gergaji besi kecil yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu.
- Sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi saat beraksi.
- Sejumlah uang tunai sisa hasil kejahatan.
Banyaknya jumlah kartu ATM yang ditemukan menjadi indikasi kuat bahwa sindikat ini bekerja sangat aktif dan berpindah-pindah dari satu minimarket ke minimarket lainnya setiap harinya. Polisi mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban ganjal ATM di wilayah Serang maupun Tangerang untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Satu Pelaku Masih Buron (DPO)
Meskipun dua pelaku utama telah ditangkap, perjuangan pihak kepolisian belum berakhir. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, masih ada satu orang lagi anggota komplotan ini yang berhasil meloloskan diri saat penangkapan. Pelaku ketiga ini diduga berperan sebagai pengamat situasi sekaligus penyedia sarana pelarian.
“Kami sudah mengantongi identitas satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan di wilayah kami. Tim kami akan terus memburu hingga sindikat ini benar-benar bersih hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Andi Kurniady. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penampungan dana hasil curian tersebut.
Edukasi Keamanan: Cara Menghindari Modus Ganjal ATM
Belajar dari kasus yang menimpa PS, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang asing saat berada di bilik ATM. Tips keamanan perbankan sangat penting untuk dipahami agar terhindar dari kerugian materiil yang besar. Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
- Periksa Slot Kartu: Sebelum memasukkan kartu, pastikan tidak ada benda asing atau bekas lem di lubang slot ATM.
- Tutup PIN Saat Mengetik: Selalu gunakan tangan yang lain untuk menutupi jari Anda saat menekan kode PIN, agar tidak terlihat oleh orang lain atau kamera tersembunyi.
- Jangan Terima Bantuan Orang Asing: Jika kartu tersangkut, jangan pernah meminta bantuan kepada orang yang sedang mengantre atau berada di sekitar ATM. Langsung hubungi call center resmi bank yang bersangkutan.
- Simpan Nomor Call Center Resmi: Pastikan Anda menyimpan nomor resmi bank di ponsel Anda untuk melakukan pemblokiran darurat jika terjadi masalah pada kartu.
- Pilih Lokasi ATM yang Ramai: Gunakan mesin ATM yang berada di dalam kantor cabang bank atau lokasi yang dijaga oleh petugas keamanan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa mengintai siapa saja dan di mana saja. Dengan tertangkapnya AA dan HE, diharapkan angka kejahatan modus ganjal ATM dapat ditekan. Pihak kepolisian akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam mereka dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.