Polemik Dam Nusuk: Musyrif Diny Kemenhaj Pastikan Dua Fatwa Temukan Titik Terang untuk Jemaah Haji

Ustadzah Sarah | UpdateKilat
16 Mei 2026, 06:56 WIB
Polemik Dam Nusuk: Musyrif Diny Kemenhaj Pastikan Dua Fatwa Temukan Titik Terang untuk Jemaah Haji

UpdateKilat — Di tengah kekhusyukan jutaan jemaah menjalankan rukun Islam kelima di Tanah Suci, sebuah diskusi hangat mengenai tata cara pelaksanaan ibadah muncul ke permukaan. Fokus utamanya adalah mengenai pelaksanaan dam nusuk, sebuah denda atau sembelihan yang wajib dilakukan oleh jemaah haji, khususnya yang mengambil haji Tamattu atau Qiran. Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru-baru ini memberikan pencerahan agar perbedaan pandangan ini tidak sampai mengganggu kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.

Menjembatani Perbedaan di Jantung Kota Makkah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Metodologi, Buya Gustizal, yang juga bertugas sebagai anggota Musyrif Diny, menegaskan bahwa polemik mengenai fatwa dam nusuk tidak seharusnya menjadi sekat yang memecah belah jemaah haji. Dalam pertemuan santai namun penuh makna di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Jumat, 15 Mei 2026, beliau menjabarkan bahwa setiap perbedaan pendapat dalam bingkai fikih selalu memiliki ruang untuk bertemu.

Read Also

Strategi Cerdas Memilih Aplikasi Panduan Umroh Hemat Kuota untuk HP Jadul: Ibadah Lancar Tanpa Kendala Teknis

Strategi Cerdas Memilih Aplikasi Panduan Umroh Hemat Kuota untuk HP Jadul: Ibadah Lancar Tanpa Kendala Teknis

Saat ini, jemaah dihadapkan pada dua arus utama pemikiran. Di satu sisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara konsisten mengeluarkan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam nusuk harus dilakukan di dalam wilayah Tanah Haram demi menjaga keabsahan ritual. Di sisi lain, muncul pandangan yang lebih kontemporer yang memberikan kelonggaran, membolehkan penyembelihan dilakukan di luar wilayah Arab Saudi dengan catatan dan syarat tertentu yang ketat.

Dua Pendapat, Satu Esensi Ibadah

“Kedua pandangan ini memiliki kedudukan yang setara sebagai fatwa hasil ijtihad para ulama. Penting untuk dipahami bahwa hingga detik ini, belum ada satu pun pendapat yang secara resmi dijadikan regulasi hukum yang mengikat secara mutlak oleh pemerintah,” ujar Buya Gustizal dengan nada yang menenangkan. Beliau menjelaskan bahwa akar dari perbedaan ini terletak pada cara pandang para ahli fikih dalam melihat hakikat dam nusuk itu sendiri.

Read Also

Kisah Murtini di Masjidil Haram: Prajurit TNI yang Menjadi Pelita dan Penyambung Lidah Jemaah Haji Indonesia

Kisah Murtini di Masjidil Haram: Prajurit TNI yang Menjadi Pelita dan Penyambung Lidah Jemaah Haji Indonesia

Bagi kelompok yang memegang teguh lokasi Tanah Haram, mereka memandang ibadah ini sebagai bentuk ta’abbudi—sebuah ritual yang tata caranya sudah baku dan tidak bisa diganggu gugat lokasi pelaksanaannya. Sementara itu, kelompok lain melihat adanya aspek illat atau alasan hukum sosial, di mana distribusi daging sembelihan mungkin akan lebih bermanfaat jika dilakukan di daerah asal jemaah yang lebih membutuhkan.

Mencari Titik Temu di Tengah Keragaman

Menariknya, Buya Gustizal melihat bahwa kedua fatwa ini sebenarnya tidak saling bertabrakan secara frontal. Beliau menjelaskan sebuah narasi yang menarik: fatwa yang memperbolehkan penyembelihan di luar Saudi sebenarnya tetap menempatkan penyembelihan di Tanah Haram sebagai pilihan yang paling utama dan afdal.

Read Also

Gara-gara Tempe Orek, Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Paksa di Bandara Jeddah: Simak Aturan Bagasi Terbaru

Gara-gara Tempe Orek, Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Paksa di Bandara Jeddah: Simak Aturan Bagasi Terbaru

“Artinya, fatwa tersebut bersifat membolehkan (mubah), bukan mengharuskan (wajib). Sementara fatwa MUI mengambil posisi yang lebih hati-hati dengan mengharuskan di Tanah Haram. Jika kita tarik garis lurus, kedua pandangan ini bertemu pada satu titik kesepakatan: bahwa menyembelih di Tanah Haram adalah tindakan yang disepakati keabsahannya oleh semua pihak,” tambah Buya Gustizal dengan logis.

Pentingnya Ketenangan Hati bagi Jemaah

Sebagai Musyrif Diny, Buya Gustizal menekankan bahwa tugas mereka bukanlah untuk menggiring jemaah secara paksa mengikuti satu pendapat tertentu. Beliau justru mengimbau agar setiap individu jemaah memilih pendapat yang paling memberikan ketenangan batin dalam menjalankan ibadahnya. Dunia fikih haji memang kaya akan ijtihad, dan kekayaan inilah yang seharusnya memudahkan umat, bukan malah menyulitkan.

Beliau juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang bersikap reaktif atau terburu-buru menghakimi bahwa amalan orang lain tidak sah hanya karena mengikuti fatwa yang berbeda. Dalam kaidah hukum Islam, tanggung jawab atas kebenaran sebuah ijtihad terletak pada pundak lembaga atau mufti yang mengeluarkannya, bukan pada jemaah awam yang mengikutinya dengan niat tulus beribadah.

Literasi Fikih dan Moderasi Beragama

Diskusi mengenai dam nusuk ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi agama bagi masyarakat. Jemaah diharapkan tidak terjebak dalam perdebatan dalil yang rumit yang mungkin berada di luar kapasitas akademis mereka. Sebaliknya, mereka didorong untuk beramal berdasarkan tuntunan fatwa yang mereka yakini kebenarannya, selama fatwa tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel dan memiliki otoritas ilmiah.

UpdateKilat mencatat bahwa kebingungan jemaah sering kali muncul akibat kurangnya sosialisasi mengenai sifat khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam ibadah. Dengan adanya penjelasan dari Musyrif Diny ini, diharapkan suasana di penginapan-penginapan jemaah menjadi lebih sejuk dan penuh toleransi antar sesama jemaah yang mungkin mengambil keputusan berbeda terkait dam mereka.

Langkah Strategis Pasca-Musim Haji

Meski saat ini fokus utama adalah pelayanan jemaah, Buya Gustizal mengungkapkan bahwa upaya untuk menyelaraskan pandangan tidak berhenti di sini. Sebenarnya, komunikasi antar lembaga keagamaan sudah dijalin sejak sebelum keberangkatan jemaah ke Makkah. Namun, karena kompleksitas masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan hukum syariat, pembahasan mendalam memang memerlukan waktu yang tidak sebentar.

MUI sendiri telah merancang agenda besar untuk mempertemukan berbagai organisasi dan lembaga keagamaan setelah seluruh rangkaian musim haji berakhir. Tujuannya sangat mulia: melakukan evaluasi menyeluruh dan mencari persepsi yang lebih seragam demi kemaslahatan jemaah haji Indonesia di masa depan. Upaya harmonisasi ini diharapkan dapat melahirkan sebuah konsensus yang kuat, sehingga di musim-musim haji mendatang, jemaah tidak lagi dibingungkan oleh perbedaan teknis pelaksanaan ibadah.

Kesimpulan: Ibadah Haji yang Mempersatukan

Pada akhirnya, esensi dari ibadah haji adalah persatuan umat. Perbedaan fatwa mengenai dam nusuk hanyalah warna dalam dinamika keilmuan Islam yang seharusnya disikapi dengan kedewasaan. Melalui penjelasan dari Kemenhaj dan MUI ini, diharapkan jemaah dapat kembali fokus pada esensi utama haji, yaitu meraih predikat haji mabrur dengan hati yang bersih, tenang, dan jauh dari pertikaian.

Kehadiran para ulama dan Musyrif Diny di tengah-tengah jemaah menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen tidak hanya pada layanan logistik dan kesehatan, tetapi juga pada bimbingan spiritual yang mendalam dan moderat. Dengan semangat saling menghormati, setiap jemaah dapat melangkah menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan penuh keyakinan bahwa setiap tetes pengorbanan mereka diterima oleh Allah SWT.

Ustadzah Sarah

Ustadzah Sarah

Penulis konten religi dan lulusan studi Islam yang berdedikasi menyebarkan konten positif di Kilat Islami.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *